KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

PERTANYAAN

Saya hanya ingin mengetahui informasi lebih jelas mengenai pencemaran nama baik. Ibu saya bekerja di salah satu instansi pemerintahan dan menjadi tertuduh kasus kehilangan/pencurian di kantornya. Tanpa bukti yang kuat, pihak atasan dari ibu saya menuduh ibu saya, dimana isi tuduhan tersebut ibu saya melakukan pencurian, lalu tuduhan diberitakan kepada orang-orang secara lisan, dan atasan meminta ganti rugi atas hal-hal yang tidak ibu lakukan.

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah hal ini termasuk pencemaran nama baik seseorang atau tidak, karena telah dituduh mencuri tanpa bukti sama sekali? Sepengetahuan saya, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik diubah oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Lantas, apa bunyi Pasal 310 KUHP pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023?

Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kasus Anda, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ibu Anda bersalah melakukan pencurian, jika atasannya dengan sengaja menuduhkan dan menyebarkan hal tersebut kepada banyak orang secara lisan, hal tersebut termasuk pencemaran nama baik. Secara historis, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023.

    Namun dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Lantas, bagaimana bunyi pasal pencemaran nama baik pasca putusan MK tersebut? Apa ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pencemaran Nama Baik oleh Atasan yang ditulis oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada 14 Maret 2012.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Fitnah bagi Perusahaan yang Tuduh Karyawan

    Jerat Pidana Fitnah bagi Perusahaan yang Tuduh Karyawan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Asas Praduga Tak Bersalah

    Pada prinsipnya, dengan mendasarkan pada arti asas praduga tak bersalah, ibu Anda belum dapat dinyatakan bersalah karena melakukan pencurian sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan beliau bersalah.

    Asas praduga tak bersalah diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman. Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c yaitu:

    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Sedangkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi:

    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Baca juga: Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik oleh Romli Atmasasmita

    Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dengan bunyi sebagai berikut:

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[1]
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Namun dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Sehingga, pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, Pasal 310 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

    1. barang siapa;
    2. dengan sengaja;
    3. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
    4. dengan menuduhkan sesuatu hal;
    5. dengan cara lisan;
    6. yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

    Bunyi Pasal 433 UU 1/2023 dan Penjelasannya

    Kemudian, pasal pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026 yang selengkapnya berbunyi:

    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

    Patut dicatat, baik tindak pidana Pasal 310 KUHP maupun Pasal 433 UU 1/2023 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.[6]

    Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 356), setelah dicermati materi muatan dari ketentuan Pasal 433 UU 1/2023, menurut Mahkamah, terdapat perbedaan antara ketentuan norma dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan norma Pasal 433 UU 1/2023, yakni dalam Pasal 433 UU 1/2023 terdapat penegasan pelaku melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan “dengan lisan” dimana unsur tersebut tidak diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

    Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yang baru mempunyai kekuatan mengikat setelah tiga tahun sejak diundangkan (2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan dengan unsur perbuatan “dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas.

    Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

    Dalam hal ini, apabila atasan ibu Anda terbukti dengan sengaja menuduh ibu Anda melakukan pencurian dan memberitahukan hal tersebut secara lisan kepada orang banyak sehingga ibu Anda malu atau terserang nama baiknya, sedangkan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mendukung tuduhan itu, perbuatan atasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik/penghinaan.

    Baca juga: Alasan MK Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong dalam KUHP

    Pencemaran Nama Baik terhadap PNS

    Selanjutnya, berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Maka, kita perlu merujuk pula pada Pasal 316 KUHP dan Pasal 441 ayat (2) UU 1/2023 yang menyatakan:

    Pasal 316 KUHPPasal 441 ayat (2) UU 1/2023
    Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan 1/3 jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3, jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

    Jadi, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ibu Anda bersalah melakukan pencurian, jika atasannya dengan sengaja menuduhkan dan menyebarkan hal tersebut kepada banyak orang secara lisan, hal tersebut termasuk pencemaran nama baik. Lalu, jika ibu Anda adalah seorang PNS yang sedang menjalankan tugas yang sah, maka ancaman pidana yang diberlakukan terhadap pelaku dapat ditambah 1/3.

    Baca juga: Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dasar Hukum:

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.


    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali

    [2] Pasal 3 Perma 2/2012

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [6] Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 440 UU 1/2023

    Tags

    pencemaran nama baik
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!