KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Persetujuan Pemberian Jaminan Kredit Dilakukan Lewat Telepon?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Persetujuan Pemberian Jaminan Kredit Dilakukan Lewat Telepon?

Bolehkah Persetujuan Pemberian Jaminan Kredit Dilakukan Lewat Telepon?
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Persetujuan Pemberian Jaminan Kredit Dilakukan Lewat Telepon?

PERTANYAAN

Bisakah dalam penandatanganan perjanjian kredit untuk persetujuan dari istrinya debitur hanya lewat telepon, berhubung istrinya berada di luar kota dalam keadaan sakit? Karena untuk jaminannya adalah harta bersama.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dengan adanya perkawinan, maka akan terjadi suatu percampuran harta sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Kecuali dalam hal adanya perjanjian kawin yaitu perjanjian pisah harta (prenuptial agreement). Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, maka harta yang diperoleh adalah harta bersama dan terhadap harta bersama, suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 

     

    Dalam hal perjanjian kredit dengan jaminan berupa harta bersama yang dilakukan oleh pihak suami, maka pihak suami harus mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan dari pihak istri. Dalam hal istri berhalangan untuk menandatangani perjanjian tersebut, harus ada kuasa yang diberikan kepada suami dalam bentuk surat kuasa notariil (surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris). Hal ini berupa persyaratan prosedural yang diberikan dalam perjanjian kredit untuk menerapkan manajemen risiko.

     

    Lebih lanjut dapat di simak dalam artikel Perjanjian Gadai Deposito Tanpa Tanda Tangan Istri

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?

    Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?
     

    Demikian jawaban dari Kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!