Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman

Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman
Petra Y.N. Rajagukguk, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah yayasan (kini PT) jasa pemakaman selama 34 tahun, berapa pesangon yang pantas saya dapatkan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Bapak kepada kami. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak tentang jumlah pesangon yang dapat diterima, maka ada beberapa hal yang akan kami sampaikan terkait dengan uang pesangon, yaitu sebagai berikut:

     

    -         Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, selain diberikannya uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak;

     

    -         Dalam hal pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak (Pasal 162 ayat [1] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU Ketenagakerjaan”). Sedangkan, bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maka Ia akan menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat [4] UU Ketenagakerjaan serta uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 162 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).

    KLINIK TERKAIT

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?
     

    Berkaitan dengan pertanyaan Bapak mengenai jumlah pesangon yang dapat Bapak terima tanpa menyebutkan status Bapak apakah karena mengundurkan diri atau karena usia pensiun, maka Kami asumsikan bahwa pertanyaan Bapak tersebut karena usia pensiun. Maka perhitungan uang pesangon yang dapat Bapak terima karena memasuki usia pensiun adalah sebagai berikut:

     

    -         Pertama, Bapak harus lihat di dalam perjanjian kerja Bapak atau di dalam peraturan perusahaan mengenai ketentuan pemberian uang pesangon;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Selanjutnya, jika Bapak diikutsertakan dalam program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha tersebut, maka Bapak tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan;

    -         Jika Bapak diikutsertakan dalam program pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha dan Bapak selaku pekerja, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon adalah uang pensiun yang preminya dibayar oleh pengusaha;

     

    -         Jika Bapak TIDAK diikutsertakan dalam program pensiun oleh pengusaha, maka pengusaha wajib memberikan kepada Bapak uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan;

     

    -         Mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, semuanya diatur di dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

     

    1.       Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan: Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:

    a.         masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;

    b.         masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

    c.         masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

    d.         masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

    e.         masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

    f.          masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

    g.         masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

    h.         masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;

    i.           masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

     

    2.       Pasal 156 (3) UU Ketenagakerjaan: Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

    a.         masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;

    b.         masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

    c.          masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

    d.         masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;

    e.         masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;

    f.          masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

    g.         masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

    h.         masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

     

    3. Pasal 156 (4) UU Ketenagakerjaan : uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a.      cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.      biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c.      penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masakerja bagi yang memenuhi syarat;

    d.      hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     
    Demikian agar menjadi bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!