Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman
PERTANYAAN
Saya bekerja di sebuah yayasan (kini PT) jasa pemakaman selama 34 tahun, berapa pesangon yang pantas saya dapatkan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya bekerja di sebuah yayasan (kini PT) jasa pemakaman selama 34 tahun, berapa pesangon yang pantas saya dapatkan?
Terima kasih atas pertanyaan Bapak kepada kami. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak tentang jumlah pesangon yang dapat diterima, maka ada beberapa hal yang akan kami sampaikan terkait dengan uang pesangon, yaitu sebagai berikut:
- Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, selain diberikannya uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak;
- Dalam hal pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak (Pasal 162 ayat [1] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU Ketenagakerjaan”). Sedangkan, bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maka Ia akan menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat [4] UU Ketenagakerjaan serta uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Pasal 162 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
Berkaitan dengan pertanyaan Bapak mengenai jumlah pesangon yang dapat Bapak terima tanpa menyebutkan status Bapak apakah karena mengundurkan diri atau karena usia pensiun, maka Kami asumsikan bahwa pertanyaan Bapak tersebut karena usia pensiun. Maka perhitungan uang pesangon yang dapat Bapak terima karena memasuki usia pensiun adalah sebagai berikut:
- Pertama, Bapak harus lihat di dalam perjanjian kerja Bapak atau di dalam peraturan perusahaan mengenai ketentuan pemberian uang pesangon;
- Selanjutnya, jika Bapak diikutsertakan dalam program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha tersebut, maka Bapak tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan;
- Jika Bapak diikutsertakan dalam program pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha dan Bapak selaku pekerja, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon adalah uang pensiun yang preminya dibayar oleh pengusaha;
- Jika Bapak TIDAK diikutsertakan dalam program pensiun oleh pengusaha, maka pengusaha wajib memberikan kepada Bapak uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan;
- Mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, semuanya diatur di dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan: Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
2. Pasal 156 (3) UU Ketenagakerjaan: Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
3. Pasal 156 (4) UU Ketenagakerjaan : uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masakerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?