Hambatan-hambatan Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban
PERTANYAAN
Apa saja hambatan atau masalah dalam menerapkan perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa saja hambatan atau masalah dalam menerapkan perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006?
Hambatan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) antara lain:
1. Belum adanya definisi mengenai pelapor,whistleblower dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama);
2. Belum adanya jaminan perlindungan dan reward atau penghargaan terhadap whistleblower dan justice collaborator;
3. Belum adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap saksi ahli;
4. Ketentuan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) yang masih lemah mengenai kesekretariatan, organisasi, dan struktur organisasi LPSK.
5. Tidak adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pembentukan LPSK di daerah;
6. Keberadaan LPSK dan UU 13/2006 masih belum dipahami dan diketahui aparat penegak hukum di daerah;
7. Jaminan hukum pemberian bantuan, restitusi, dan kompensasi yang saat ini belum cukup kuat karena hukum acaranya masih diatur dalam peraturan pemerintah bukan setingkat undang-undang.
Terkait kendala dan kelemahan tersebut, LPSK mengajukan upaya revisi UU 13/2006 dan saat ini telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden RI.
Demikian jawaban kami.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?