Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti

PERTANYAAN

Rekan kantor saya mendapatkan pelecehan seksual dari atasannya (maaf, yaitu diraba payudaranya). Ketika HRD memanggil atasannya tersebut untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan menyatakan tidak melakukannya. Beberapa karyawan di bagian tersebut yang dimintai keterangan juga, tetapi tidak ada satupun yang melihat kejadian itu. Lantas bagaimana cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti? Mungkinkah hal tersebut diproses hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelecehan seksual adalah tindakan seksual fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ini termasuk halnya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksial, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan, dan mungkin menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

    Dalam praktiknya, kasus kekerasan seksual sering kali sulit dibuktikan dalam sistem peradilan pidana karena tak jarang dilakukan secara tertutup dan hanya diketahui oleh korban dan pelaku. Lalu, bagaimana cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Tanpa Saksi yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 11 Juni 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pasal tentang Pelecehan Seksual

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai apa itu pelecehan seksual. Menurut Komnas Perempuan pelecehan seksual merupakan salah satu dari bentuk kekerasan seksual.[1]

    Lebih lanjut, menurut Komnas Perempuan pelecehan seksual adalah tindakan seksual fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ini termasuk halnya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan, dan mungkin menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.[2]

    Dalam UU TPKS sebagai lex specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, membagi pelecehan seksual menjadi pelecehan seksual fisik dan nonfisik.[3] Pelecehan seksual nonfisik merupakan perbuatan seksual secara nonfisik yaitu pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Perbuatan tersebut ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.[4]

    Adapun, pelecehan seksual fisik terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu:[5]

    1. perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat;
    2. perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
    3. menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

    Pelecehan seksual fisik dan nonfisik di atas merupakan delik aduan, namun tidak berlaku jika korban adalah penyandang disabilitas atau anak.[6]

    Tindakan atasan rekan Anda yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan fisik dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, atau perbawa, yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan rekan Anda kepada atasannya, untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c UU TPKS. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

    Adapun, ketentuan mengenai pelecehan seksual, dalam KUHP sebagai lex generalis diatur dalam Pasal 281 s.d. Pasal 296 KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 406, Pasal 414 s.d. Pasal 422 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan,[7] yaitu tahun 2026. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya.

    Khusus pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di lingkungan kerja, diatur di dalam Pasal 294 KUHP atau Pasal 418 UU 1/2023, yang selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Jerat Pidana Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja.

     

    Alat Bukti dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Dalam hukum acara pidana, alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Adapun, hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 183 KUHAP ditentukan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Artinya, dalam suatu perkara pidana perlu ada minimal dua alat bukti untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana.

    Namun, dalam kasus kekerasan seksual, kadang kala korban kesulitan untuk melaporkan hal tersebut karena minimnya alat bukti. Sebab, dalam kasus kekerasan seksual sering kali sulit dibuktikan dalam sistem peradilan pidana karena tak jarang dilakukan secara tertutup dan hanya diketahui oleh korban dan pelaku.[8]

    Lalu, bagaimana cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti? Pasca diundangkannya UU TPKS, alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:[9]

    1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
    2. alat bukti lain seperti informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

    Perlu diperhatikan bahwa dalam alat bukti keterangan saksi termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.[10] Selain itu, alat bukti surat termasuk:[11]

    1. surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
    2. rekam medis, antara lain hasil laboratorium mikrobiologi, urologi, toksikologi, atau DNA;
    3. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
    4. hasil pemeriksaan rekening bank.

    Dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.[12]

    Namun, jika keterangan saksi hanya dapat diperoleh dari korban, keterangan saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari:[13]

    1. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual, meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
    2. saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan saksi maupun petunjuk; dan/atau
    3. ahli yang membuat alat bukti surat dan/atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dalam suatu tindak pidana kekerasan seksual harus tetap dilaporkan dengan adanya alat bukti. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana adalah karena dalam pembuktian dalam perkara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya.

    Akan tetapi, khusus tindak pidana kekerasan seksual, keterangan korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. Misalnya dengan alat bukti surat dari surat keterangan psikolog klinis. Apabila alat bukti hanya dari keterangan korban saja, maka dapat didukung misalnya dengan keterangan orang lain yang berhubungan dengan pelecehan seksual meski ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri, atau ahli yang membuat bukti surat.

    Artinya, meskipun tidak ada bukti seperti saksi lain yang menyaksikan kejadian pelecehan seksual, namun keterangan korban merupakan salah satu alat bukti dalam tindak pidana kekerasan seksual. Keterangan korban tersebut dapat didukung dengan pemeriksaan psikologis atau saksi lain yang berhubungan dengan pelecehan seksual.

    Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti

    Korban yang mengalami pelecehan seksual tanpa bukti lain selain dirinya, tetap dapat memproses hal tersebut secara pidana. Hal ini karena ketentuan alat bukti dalam UU TPKS telah disesuaikan dengan karakter tindak pidana kekerasan seksual yang minim alat bukti.

    Untuk memberikan gambaran langkah-langkah yang dapat ditempuh korban ketika terjadi pelecehan seksual meskipun minim bukti, dapat disimak penjelasan di bawah ini.

     

    Melaporkan ke Pimpinan yang Tepat Jika Terjadi di Tempat Kerja

    Berdasarkan Lampiran SE Menaker 03/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, memberikan panduan mengenai pencegahan dan penyelesaian pelecehan seksual di tempat kerja.

    Setiap langkah dalam penyelesaian pelecehan seksual di tempat kerja harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Di samping itu, harus ada keseimbangan informasi dari kedua belah pihak baik korban maupun terduga pelaku pelecehan seksual (hal. 15)

    Korban dapat mengadukan pelecehan seksual kepada penyelia (pengawas/supervisor, red), manajer lain atau pejabat penanganan keluhan yang ditentukan (hal. 16). Dalam hal ini menurut hemat kami, korban dapat pula melapor kepada pimpinan perusahaan, serikat pekerja, atau kantor dinas tenaga kerja setempat.

    Jika dugaan pelecehan seksual tidak ada bukti yang kuat, pemberi kerja harus mengusahakan agar korban tidak dikenai sanksi apapun. Tetapi jika ada bukti yang cukup maka pemberi kerja harus menyebarluaskan kemungkinan sanksi, melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran para staf, dan memantau keadaan dengan cermat (hal. 18).

    Hasil penyelesaian pelecehan seksual ini dapat dipergunakan sebagai dasar dari pekerja yang menginginkan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (hal. 19).

     

    Meminta Pendampingan Korban

    Korban pelecehan seksual dapat mencari pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD PPA”), tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, psikiater, pendamping hukum meliputi advokat dan paralegal, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan pendamping lain.[14]

    Korban dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129. SAPA 129 memiliki 6 jenis layanan yaitu layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban.[15]

    Korban atau orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa kekerasan seksual dapat melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, atau lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat yang akan:[16]

    1. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan korban;
    2. menyelenggarakan penguatan psikologis bagi korban;
    3. membuatkan laporan kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sejak korban melapor.

     

    Melaporkan ke Kepolisian

    Korban dapat pula melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut langsung ke pihak kepolisian. Langkah lebih detail dapat disimak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Dalam UU TPKS, ketika kepolisian telah menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual, kepolisian dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban untuk waktu maksimal 14 hari, seperti membatasi gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.[17]

    Korban yang melaporkan sendiri kepada kepolisian maka kepolisian wajib menerima laporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan korban. Selain itu, pelaporan diterima oleh petugas atau penyidik yang melaksanakan pelayanan khusus bagi korban.[18]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Trdansmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

    Referensi:

    1. Adi Herisasono et.al. Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4 No. 3, November 2023;
    2. Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan;
    3. Menteri PPPA: Laporkan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ke SAPA 129, yang diakses pada Selasa, 21 November 2023 pukul 20.03 WIB.

    [1] Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, hal. 4

    [2] Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, hal. 6

    [3] Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

    [4] Pasal 5 UU TPKS dan penjelasannya

    [5] Pasal 6 UU TPKS

    [6] Pasal 7 UU TPKS

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [8] Adi Herisasono et.al. Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4 No. 3, November 2023, hal. 294

    [9] Pasal 24 ayat (1) UU TPKS

    [10] Pasal 24 ayat (2) UU TPKS

    [11] Pasal 24 ayat (3) UU TPKS dan penjelasannya

    [12] Pasal 25 ayat (1) UU TPKS

    [13] Pasal 25 ayat (3) UU TPKS

    [14] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU TPKS

    [15] Menteri PPPA: Laporkan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ke SAPA 129 yang diakses pada Selasa, 21 November 2023 pukul 20.03 WIB.

    [16] Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU TPKS

    [17] Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) UU TPKS

    [18] Pasal 41 ayat (4) dan (5) UU TPKS

    Tags

    pelecehan seksual
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!