KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Hak Pistole

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tentang Hak Pistole

Tentang Hak Pistole
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Hak Pistole

PERTANYAAN

Apa yang menjadi dasar hukum dari hak pistole (hak untuk mengubah nasib) seorang yang berada dalam kurungan? Bentuk hak pistole ini apa saja? Dan adakah contoh kasus lain sehubungan dengan penggunaan hak pistole, selain kasus Tommy Soeharto?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan beberapa referensi yang kami baca, dasar hukum hak pistole adalah Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut:

     

    Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

     

    Mengenai Pasal 23 KUHP tersebut, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.49) mengatakan, perbaikan nasib dengan ongkos sendiri ini biasa dinamakan hak pistole. Menurut Soesilo, perbaikan nasib ini misalnya mengenai makanan dan tempat tidur.

     

    Pendapat yang sama juga disampaikan oleh E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 471). Di dalam buku tersebut dikatakan bahwa para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, artinya mereka mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri.

     

    Pengaturan tentang perbaikan nasib dengan biaya sendiri ini menurut R. Soesilo diatur lebih lanjut dalam Staatsblad (Lembaran Negara) No. 708 Tahun 1917 tanggal 10 Desember 1917 (Gestichtenreglement). Namun, berdasarkan Pasal 53 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) ketentuan Gestichtenreglement ini sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, dinyatakan tidak berlaku.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengutip artikel Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup, orang yang sedang menjalani hukuman pidana kurungan memiliki hak pistole sedangkan terpidana hukuman penjara tidak memiliki hak pistole. Hukuman untuk terpidana kurungan lebih ringan daripada terpidana penjara, lebih lanjut dapat dibaca artikel Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara. Terpidana hukuman kurungan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan angka 7 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

     

    Terkait fasilitas bagi terpidana, salah satu fasilitas yang dilarang digunakan oleh tahanan maupun terpidana di dalam Rutan maupun Lapas adalah handphone. Pembatasan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-09.PK.04.01 Tahun 2009 tentang Larangan Penggunaan Handphone di Lapas/Rutan/Cabang Rutan jis. Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-01.01.04.01 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Penggunaan Handphone (HP) di Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan.

     

    Mengenai contoh kasus penerapan hak pistole seperti yang Saudara sebutkan yaitu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), mengutip artikel Keempat Dakwaan Terbukti, Tommy Divonis 15 Tahun Penjara,dalam artikel tersebut Tommy Soeharto divonis penjara dan bukan pidana kurungan. Oleh karena itu, ia tidak memiliki hak pistole. Jika dalam menjalani hukuman penjara tersebut, ia mendapatkan fasilitas lebih dibanding terpidana lain dengan uangnya sendiri, maka hal itu dapat dikatakan sebagai penyimpangan dalam pelaksanaan hukuman pidana penjaranya.

     

    Sementara ini, kami tidak dapat menemukan contoh penerapan hak pistole untuk terpidana kurungan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

    3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-01.01.04.01 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Penggunaan Handphone (HP) di Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!