Menantu Tergugat Ingin Menjadi Saksi, Bolehkah?
PERTANYAAN
Saya adalah menantu dari tergugat masalah sengketa tanah. Saya mengetahui kronologis dan sejarah tanah sengketa tersebut, bolehkah saya menjadi saksi untuk membela mertua saya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya adalah menantu dari tergugat masalah sengketa tanah. Saya mengetahui kronologis dan sejarah tanah sengketa tersebut, bolehkah saya menjadi saksi untuk membela mertua saya?
Kami asumsikan masalah sengketa tanah yang Saudara tanyakan sedang diproses hukum secara perdata di pengadilan karena Saudara menyebutkan mertua Saudara sebagai tergugat. Dalam hukum acara perdata, saksi merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) jo. Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pengaturan mengenai saksi selanjutnya diatur dalam Bab III Buku ke-IV Pasal 1895 – Pasal 1945 KUHPer.
Pada prinsipnya, tidak semua orang bisa menjadi saksi. Orang yang dapat menjadi saksi harus berusia sekurang-kurangnya 15 tahun, tidak dalam pengampuan karena gangguan jiwa, serta tidak sedang ditahan karena suatu perkara (Pasal 1912 KUHPer).
Mengenai saksi dari pihak keluarga, disebutkan dalam Pasal 1910 KUHPer bahwa anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis lurus, dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi; begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 145 HIR bahwa, tidak dapat didengar sebagai saksi keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus. Selain itu, pihak-pihak yang dikecualikan sebagai saksi dapat dibaca pada artikel-artikel berikut:
- Tentang Saksi dan
- Fungsi Saksi Dalam Pembuktian Perjanjian Bawah Tangan.
Hubungan antara mertua dengan menantu merupakan hubungan semenda yaitu hubungan keluarga yang timbul karena adanya perkawinan. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, sebagai menantu dari salah satu pihak yang berperkara, kesaksian Saudara tidak dapat digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.
Di dalam hukum acara perdata, alat bukti tidak hanya saksi tetapi juga alat bukti tertulis (surat). Walaupun secara hukum kesaksian Saudara tidak dapat digunakan dalam perkara sengketa tanah tersebut, bukan berarti Saudara tidak dapat membantu mertua dalam menghadapi perkara ini. Bentuk bantuan Saudara misalnya dapat berupa membantu mengumpulkan dokumen-dokumen atau surat-surat terkait yang dapat menguatkan posisi mertua Saudara dalam perkaranya.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847
2. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?