Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menantu Tergugat Ingin Menjadi Saksi, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Menantu Tergugat Ingin Menjadi Saksi, Bolehkah?

Menantu Tergugat Ingin Menjadi Saksi, Bolehkah?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menantu Tergugat Ingin Menjadi Saksi, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya adalah menantu dari tergugat masalah sengketa tanah. Saya mengetahui kronologis dan sejarah tanah sengketa tersebut, bolehkah saya menjadi saksi untuk membela mertua saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami asumsikan masalah sengketa tanah yang Saudara tanyakan sedang diproses hukum secara perdata di pengadilan karena Saudara menyebutkan mertua Saudara sebagai tergugat. Dalam hukum acara perdata, saksi merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) jo. Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Pengaturan mengenai saksi selanjutnya diatur dalam Bab III Buku ke-IV Pasal 1895 – Pasal 1945 KUHPer.

     

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

    Pada prinsipnya, tidak semua orang bisa menjadi saksi. Orang yang dapat menjadi saksi harus berusia sekurang-kurangnya 15 tahun, tidak dalam pengampuan karena gangguan jiwa, serta tidak sedang ditahan karena suatu perkara (Pasal 1912 KUHPer).

     

    Mengenai saksi dari pihak keluarga, disebutkan dalam Pasal 1910 KUHPer bahwa anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis lurus, dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi; begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 145 HIR bahwa, tidak dapat didengar sebagai saksi keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus. Selain itu, pihak-pihak yang dikecualikan sebagai saksi dapat dibaca pada artikel-artikel berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -      Tentang Saksi dan

    -      Fungsi Saksi Dalam Pembuktian Perjanjian Bawah Tangan.

     

    Hubungan antara mertua dengan menantu merupakan hubungan semenda yaitu hubungan keluarga yang timbul karena adanya perkawinan. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, sebagai menantu dari salah satu pihak yang berperkara, kesaksian Saudara tidak dapat digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

     

    Di dalam hukum acara perdata, alat bukti tidak hanya saksi tetapi juga alat bukti tertulis (surat). Walaupun secara hukum kesaksian Saudara tidak dapat digunakan dalam perkara sengketa tanah tersebut, bukan berarti Saudara tidak dapat membantu mertua dalam menghadapi perkara ini. Bentuk bantuan Saudara misalnya dapat berupa membantu mengumpulkan dokumen-dokumen atau surat-surat terkait yang dapat menguatkan posisi mertua Saudara dalam perkaranya.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

    2.    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!