Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK

Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK

PERTANYAAN

Apakah pengguna jasa prostitusi bisa dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna Pekerja Seks Komersial (“PSK”) maupun PSK itu sendiri. Namun terdapat ketentuan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Namun demikian, tidak berarti PSK maupun pengguna jasa PSK tidak dapat dihukum. Mengapa?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 13 November 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

    Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Jerat Hukum bagi Muncikari

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami mengasumsikan prostitusi yang Anda maksud adalah Pekerja Seks Komersial (“PSK”) yang sudah berusia dewasa. PSK adalah para pekerja yang bertugas melayani aktivitas seksual dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai jasa mereka tersebut.[1] Sedangkan menurut KBBI, prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran.

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri, namun terdapat ketentuan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026[2] yaitu:

     

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 296

    Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.[3]

     

    Pasal 420

    Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

    Pasal 506

    Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

    Pasal 421

    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3.

     

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 217) menjelaskan bahwa Pasal 296 KUHP gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.

    Lebih lanjut, R. Soesilo (hal. 327) menjelaskan bahwa muncikari adalah makelar cabul, yakni seorang laki-laki yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-langganan dari mana ia mendapat bagiannya.

     

    Jerat Hukum Pengguna Jasa PSK dan PSK

    Lantas, apakah para pengguna PSK maupun PSK itu sendiri tidak bisa dijerat hukum? Walaupun tidak ada ketentuan khusus mengatur tentang pengguna jasa PSK dalam KUHP, tetapi jika pelanggan PSK tersebut telah mempunyai pasangan resmi (atas dasar pernikahan), dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, maka orang yang memakai jasa PSK dan PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal perzinaan sebagai berikut.

     

    Pasal 284 KUHP

    Pasal 411 UU 1/2023

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
    1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
      b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
    2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
      b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
    1. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
    2. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
    3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
    4. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
    1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]
    2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    1. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
    2. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
    1. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
    2. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

     

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak (hal. 209).

    Lebih lanjut, di beberapa peraturan daerah diatur sanksi pidana bagi pengguna PSK dan PSK. Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007, yang berbunyi berikut.

    Setiap orang dilarang:

    1. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
    2. menjadi penjaja seks komersial;
    3. memakai jasa penjaja seks komersial.

    Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.[5]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK. Sedangkan, apakah pengguna jasa prostitusi bisa dipidana? Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK maupun PSK itu sendiri adalah pasal perzinaan dan/atau diatur kembali dalam peraturan daerah masing-masing.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait apakah pengguna jasa prostitusi bisa dipidana, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Zeti Utami dan Hadibah Zachra Wadjo. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum Volume 1 Nomor 1, 2021;
    3. KBBI, yang diakses pada 14 Februari 2023, pukul 13.00 WIB.

    [1] Zeti Utami dan Hadibah Zachra Wadjo. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2021, hal. 27

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP 

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] Pasal 61 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

    Tags

    cabul
    germo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!