KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri

Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini viral kasus bunuh diri sekeluarga di Jakarta Utara, yaitu satu keluarga lompat dari apartemen. Keluarga tersebut terdiri dari sepasang orang tua dan kedua anaknya.

Menurut berita yang beredar, kasus bunuh diri sekeluarga di Jakut layak disebut kasus pidana, karena dalam kasus bunuh diri sekeluarga terdapat indikasi pembunuhan. Sepengetahuan saya, kedua anak itu telah dipaksa untuk melakukan aksi bunuh diri oleh orang tuanya. 

Yang saya tanyakan, apa jerat hukumnya bagi orang yang mendorong orang lain untuk bunuh diri? Lalu, apakah kasus ini sama dengan pembunuhan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana membantu orang lain bunuh diri merupakan delik yang berbeda, yang diatur dalam pasal yang berbeda, dan unsur-unsur tindak pidananya pun juga berbeda. Sehingga, kasus membantu orang lain untuk bunuh diri bukan merupakan tindak pidana pembunuhan.

    Adapun seseorang yang membantu orang lain bunuh diri dapat dipidana berdasarkan Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Bagaimana bunyi dasar hukumnya dan apa saja unsur-unsur pasal tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Anggara dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Mei 2013, kemudian dimutakhirkan oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Membunuh karena Membela Diri

    Hukumnya Membunuh karena Membela Diri

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tindak Pidana Pembunuhan dalam KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana pembunuhan diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 338 KUHPPasal 458 ayat (1) UU 1/2023
    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 202), unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:

    1. barang siapa atau setiap orang;
    2. dengan sengaja;
    3. merampas (menghilangkan);
    4. nyawa;
    5. orang lain.

    Penjelasan selengkapnya mengenai unsur-unsur pasal pembunuhan dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya.

    Baca juga: Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana dan Unsurnya

    Hukumnya Mendorong Orang Lain untuk Bunuh Diri

    Selanjutnya, perlu diketahui bahwa orang yang mendorong, menolong, atau memberi bantuan/sarana terhadap orang yang akan bunuh diri dilarang menurut Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 UU 1/2023, sebagai berikut:

    Pasal 345 KUHPPasal 462 UU 1/2023
    Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

    Menurut Andi Hamzah dalam buku Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, unsur Pasal 345 KUHP adalah (hal. 57-58):

    1. Subjek (normadressaat) barang siapa; dan
    2. Bagian inti delik (delicts bestanddelen):
    • Sengaja

    Dengan mendorong orang lain untuk bunuh diri sebenarnya sudah terlihat kesengajaan. Namun, menolongnya mungkin saja tidak sengaja. Misalnya seseorang meminjamkan pistol, tetapi yang meminjamkan tidak tahu kalau orang itu bermaksud bunuh diri. Begitu pula dengan memberi sarana. Misalnya apotek menjual obat tidur yang dipakai untuk bunuh diri.

    • Mendorong orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana untuk itu

    Bagian ini berarti alternatif. Cukup salah satunya saja, apakah mendorong, menolong atau memberi sarana/alat untuk bunuh diri.

    • Orang itu jadi membunuh diri

    Orang yang didorong, ditolong atau diberi sarana itu benar-benar bunuh diri. Kalau tidak, maka delik ini tidak terjadi. Jadi, percobaan bunuh diri tidak membawa orang yang membantu menjadi dapat dipidana, karena yang diperhatikan hanya bunuh diri yang selesai.

    Hal ini juga ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 462 UU 1/2023, yaitu apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi sarana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana.

    Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu tindak pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.[2]

    Dengan demikian, Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 UU 1/2023 ini pada dasarnya: 

    1. melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan mendorong orang lain untuk bunuh diri;
    2. melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang ditujukan untuk menolong atau membantu orang lain dalam melakukan bunuh diri;
    3. melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat dimaksudkan untuk memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.

    Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana membantu orang lain bunuh diri merupakan delik yang berbeda yang diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dan unsur-unsur tindak pidananya pun juga berbeda. Sehingga, kasus mendorong/ membantu orang lain untuk bunuh diri bukan merupakan tindak pidana pembunuhan.

    Maka menjawab pertanyaan Anda, seseorang dapat dijerat Pasal 345 KUHP atau Pasal 462 UU 1/2023 jika memenuhi unsur dengan sengaja, mendorong, membantu, atau memberikan sarana kepada orang lain untuk bunuh diri, dan jika orang tersebut jadi membunuh dirinya sendiri.

    Baca juga: Korban Bullying Bunuh Diri, Bisakah Pelakunya Dipidana?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2015;
    2. P.A.F Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Penjelasan Pasal 462 UU 1/2023

    Tags

    bunuh diri
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!