KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Tunjangan Jabatan Mengurangi Bonus Tahunan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Tunjangan Jabatan Mengurangi Bonus Tahunan?

Bolehkah Tunjangan Jabatan Mengurangi Bonus Tahunan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Tunjangan Jabatan Mengurangi Bonus Tahunan?

PERTANYAAN

Salam Sejahtera, saya Verdy bekerja di salah satu perusahaan swasta yang sedang berkembang di bidang jasa transportasi. Baru-baru ini kami mendapatkan bonus tahunan. Tetapi tidak seperti biasanya, dikarenakan bonus tahun ini dipotong oleh manajemen dikarenakan tunjangan jabatan yang telah kami terima tiap bulannya. Apakah benar bisa memotong tunjangan jabatan terhadap bonus? Karena kami sebagai karyawan tidak diberitahukan sebelumnya atau ini kebijakan suatu perusahaan. mohon jawaban menurut bapak? Terima kasih. Salam. Verdy

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai tunjangan jabatan.

     

    Mengenai tunjangan, kita dapat merujuk kepada Pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) beserta penjelasannya, dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah (“SE Menaker 7/1990”).

     

    Pasal 94 UU Ketenagakerjaan hanya menyebutkan mengenai tunjangan tetap:

    KLINIK TERKAIT

    Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

    Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya
     

    Pasal 94 UU Ketenagakerjaan

    “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan

    “Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam pasal ini adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.”

     

    Sedangkan SE Menaker 7/1990 dalam penjelasannya mengenai komponen upah, menyebutkan mengenai tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sebagai salah satu komponen upah. Komponen upah terdiri atas:

     

    a. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

     

    b. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

     

    c.   Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

     

    Sedangkan bonus, berdasarkan SE Menaker 7/1990, termasuk ke dalam pendapatan non-upah. Komponen pendapatan non-upah, terdiri dari:

     

    a. Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.

     

    b. Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

     

    c.   Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, apabila tunjangan jabatan tersebut diberikan secara tetap, tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, maka tunjangan jabatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tunjangan tetap.

     

    Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan bonus bagi pekerjanya.Maka mengenai bonus Anda harus melihat kepada ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.

     

    Dalam hal tunjangan jabatan tersebut adalah tunjangan tetap, maka tunjangan jabatan tersebut merupakan kewajiban pengusaha. Sedangkan bonus bukan merupakan kewajiban pengusaha. Tetapi lebih kepada kebijakan pengusaha untuk memberikan penghargaan atas kinerja pekerja.

     

    Namun jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kinerja para pekerja, sudah selayaknya pengusaha memberikan bonus kepada pekerja, di luar upah dan tunjangan-tunjangan yang memang sudah menjadi kewajiban pengusaha.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.     Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.     Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!