KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Saham dan Obligasi: Dari Pengertian Hingga Perbedaannya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Saham dan Obligasi: Dari Pengertian Hingga Perbedaannya

Saham dan Obligasi: Dari Pengertian Hingga Perbedaannya
Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Saham dan Obligasi: Dari Pengertian Hingga Perbedaannya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan saham dan obligasi? Apa saja perbedaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha pada suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Sementara, obligasi adalah surat bukti pengakuan utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selain itu, apa saja perbedaan saham dan obligasi lainnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Definisi Saham dan Obligasi yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 18 Februari 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham PT

    Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham PT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Saham dan Obligasi

    Saham merupakan salah satu surat berharga yang di dalamnya mencantumkan kata “saham” sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Istilah saham dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemui di Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT dan Pasal 31 ayat (1) UU PT. Dalam ketentuan tersebut, meskipun tidak ada pengertian saham secara definitif, namun dapat diketahui bahwa saham adalah bagian dari modal perseroan.

    Dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT disebutkan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT dan peraturan pelaksanaannya. Sementara, Pasal 31 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwa modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nominal saham.

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka menurut UU PT saham dapat diartikan sebagai penyertaan modal dalam suatu perseroan terbatas.

    Seseorang atau badan usaha yang menyertakan modal dalam perseroan terbatas disebut dengan pemegang saham, yang memiliki hak sebagai berikut.[1]

    1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham (“RUPS”);
    2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

    Selain hak tersebut di atas, pemegang saham juga berhak atas pembatasan tanggung jawab berupa tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi jumlah saham yang dimilikinya di dalam suatu perseroan perbatas.[2]

    Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dijelaskan di atas, juga dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.[3]

    Baca juga: Seputar Saham: Jenis, Aturan Kepemilikan, dan Keuntungannya

    Sementara, pengertian obligasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.

    1. Pasal 1 angka 1 PP 4/1993 mendefinisikan obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (“Perum”) Pegadaian berupa surat pengakuan utang jangka panjang Perum Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
    2. Pasal 1 angka 1 PP 60/1992 mendefinisikan obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (“Perum”) Listrik Negara berupa surat pengakuan utang jangka panjang Perum Listrik Negara atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
    3. Pasal 1 angka 3 Permenkeu 27/2020 mendefinisikan obligasi negara adalah Surat Utang Negara (“SUN”) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

    Secara lebih sederhana, pengertian obligasi adalah surat bukti pengakuan utang, yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah atau oleh perusahaan, dengan jangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun.[4]

    Obligasi juga dapat diartikan sebagai surat utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi, beserta perjanjian untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya pada waktu yang ditentukan.[5]

    Jadi, dapat dikatakan bahwa obligasi adalah surat pengakuan utang sepihak. Dengan kata lain, obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan obligasi untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

    Obligasi merupakan instrumen pilihan investor karena relatif aman dan stabil. Alasan dari penerbitan obligasi salah satunya adalah untuk mendapatkan dana segar dan biaya untuk mencetak obligasi lebih murah dibandingkan menerbitkan saham.

    Perbedaan Saham dan Obligasi

    Saham

    Obligasi

    Tanda bukti kepemilikan perusahaan.

    Merupakan bukti pengakuan utang.

    Jangka waktu tidak terbatas.

    Jangka waktu terbatas, hari jatuh tempo ditentukan.

    Pemegang saham memperoleh penghasilan disebut dividen dengan frekuensi tidak menentu. Dividen dibayar dari laba perusahaan. Potensi laba perusahaan sulit ditaksir sehingga penerimaan dividen tidak dapat dipastikan.

    Baik perusahaan untung maupun rugi, bunga dan pokok pinjaman wajib dibayar.

     

     

    Dividen merupakan bagian laba perusahaan setelah dikenai pajak.

    Bunga obligasi terlebih dahulu dikeluarkan sebagai biaya sebelum pajak diperhitungkan.

    Harga saham sangat fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro.

    Harga obligasi relatif stabil namun sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi.

    Pemegang saham memiliki hak suara pada perusahaan (“RUPS”).

    Pemegang obligasi tidak memiliki hak suara pada perusahaan.

    Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) maka pemegang saham memiliki klaim yang inferior (mendapatkan bagian sisa-sisa hasil pembubaran).

    Jika terjadi likuidasi (pembubaran perusahaan) pemegang obligasi memiliki klaim terlebih dahulu terhadap aset perusahaan.

     

    Persamaan Saham dan Obligasi

    1. ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya;
    2. selama saham/obligasi masih berlaku, pemegang saham/obligasi tetap mendapatkan dividen/bunga;
    3. memiliki hak tebus dan dapat ditukar dengan saham biasa.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1992 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1993 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Penjualan Surat Utang Negaa Ritel di Pasar Perdana Domestik.

    Referensi:

    1. H.M.N Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Surat Berharga. Jakarta Djambatan, 2002;
    2. Irham Fahmi. Rahasia Saham dan Obligasi: Strategi Meraih Keuntungan tak Terbatas dalam Bermain Saham dan Obligasi. Bandung: Alfabeta, 2013.

    [1] Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU PT

    [4] H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Surat Berharga, Jakarta Djambatan, 2002, hal. 203.

    [5] Irham Fahmi, Rahasia Saham dan Obligasi: Strategi Meraih Keuntungan tak Terbatas dalam Bermain Saham dan Obligasi, Bandung: Alfabeta, 2013, hal. 180.

    Tags

    karier hukum
    obligasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!