Secara hukum, bolehkah perusahaan swasta melakukan potong gaji karyawan secara kolektif untuk melakukan penggantian jika terjadi selisih minus terhadap penjualan barang-barang, sementara untuk penjualan barang yang plus (berlebih) tetap menjadi hak perusahaan (tidak dijadikan pemotong selisih minus). Pemotongan dilakukan untuk semua karyawan dengan poin berbeda sesuai jenjang jabatan. Terima kasih atas jawabannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Sahkah Pemotongan Gaji Karyawan karena Selisih Penjualan? yang dibuat oleh Aroya Gultom, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 September 2019, dimutakhirkan pertama kali pada 10 Mei 2021, dimutakhirkan kedua kali pada 22 Juli 2022, dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Erizka Permatasari, S.H., pada 23 November 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat PernyataanPenyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, potong gaji karyawan atau pemotongan upah pekerja merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Lebih lanjut, aturan potong gaji karyawan diatur dalam PP Pengupahan dan perubahannya.
Aturan Potong Gaji Karyawan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Aturan potong gaji karyawan diatur dalam Pasal 63 PP Pengupahan yang ketentuannya menerangkan bahwa pengusaha atau perusahaan dibolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerja atau potong gaji karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk pembayaran denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau peraturan kerja bersama (“PKB”).
Untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan/atau utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.
Adapun dalam hal terjadinya potong gaji karyawan, jumlah potongan maksimal yang diperbolehkan adalah 50% dari gaji atau upah yang diterima pekerja.[1]
Bolehkah Potongan Gaji Karyawan Dilakukan?
Menjawab pertanyaan Anda, dapat kami terangkan bahwa pengusaha dapat melakukan potong gaji karyawan untuk pembayaran denda, ganti rugi, maupun uang muka upah, sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Adapun untuk mengetahui sah atau tidaknya pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan sebagaimana ditanyakan, Anda harus terlebih dahulu mencermati isi perjanjian kerja, PP, atau PKB antara pekerja dengan pengusaha pada perusahaan tersebut.
Selain itu, jika ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau PKB, maka harus dilandasi kesepakatan kedua belah pihak yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a jo. Pasal 116 ayat (1) jo. Pasal 117 UU Ketenagakerjaan.
Jika ternyata dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB tidak diatur mengenai pemotongan upah karena selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawannya. Jika perusahaan tetap melakukan pemotongan upah, karyawan dapat melakukan upaya hukum.
Perselisihan yang terjadi akibat pemotongan upah dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB.[2]
Jika terjadi perselisihan hak antara pengusaha dengan pekerja, keduanya harus terlebih dahulu menempuh upaya hukum berupa perundingan bipartit,[3] yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.[4]
Kemudian, jika tidak mencapai kesepakatan, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[5]
Setelah itu, kedua belah pihak menempuh penyelesaian melalui mediasi,[6] yaitu penyelesaian perselisihan hak melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[7] Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat.[8]