Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Melaporkan Pidana Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Melaporkan Pidana Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri

Melaporkan Pidana Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Melaporkan Pidana Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri

PERTANYAAN

Saya punya satu anak perempuan. karena suami selingkuh, kami pisah ranjang. Saya pulang ke rumah orang tua dan anak saya dikuasai dan diasuh oleh mertua karena suami bekerja sebagai PNS. Saya tidak boleh menemui anak dan selalu diusir serta berebut dengan suami dan mertua. Saya juga sering dicaci dengan kalimat kasar oleh suami dan mertua. Apakah saya bisa menuntut mertua secara pidana sesuai Pasal 330 KUHP? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda mempunyai hak untuk mengasuh anak Anda dan anak Anda juga mempunyai hak untuk diasuh oleh Anda sebagai orang tuanya. Namun hal tersebut dapat dikecualikan jika mertua Anda dapat membuktikan bahwa memisahkan Anda dengan anak Anda adalah hal yang terbaik bagi perkembangan anak Anda.
     
    Atas perbuatan mertua Anda, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib dengan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Akan tetapi sebagaimana kita ketahui bahwa upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jadi, sebaiknya Anda membicarakan baik-baik secara kekeluargaan mengenai hal ini dengan suami Anda serta mertua Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menuntut Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 26 November 2013.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri
    Sebelumnya, kami luruskan bahwa istilah “menuntut” merupakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kami asumsikan maksud Anda adalah melaporkan pidana mertua Anda kepada pihak berwajib atas perbuatannya yang melarang Anda untuk menemui anak sendiri.
     
    Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan berapa usia anak Anda. Kami berasumsi bahwa anak Anda belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”), anak Anda masih termasuk definisi anak yang disebut dalam undang-undang ini.
     
    Pada dasarnya kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama dalam memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
     
    Setiap anak juga mempunyai hak untuk dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Mengenai hal ini ada pengecualian, yaitu jika ada alasan bahwa orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang si anak, atau anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau atau anak angkat oleh orang lain.[1]
     
    Hal serupa juga disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) UU 35/2014 bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
     
    Namun perlu dipahami bahwa pemisahan ini antara lain pemisahan akibat perceraian dan situasi lainnya dengan tidak menghilangkan hubungan anak dengan kedua orang tuanya, seperti anak yang ditinggal orang tuanya ke luar negeri untuk bekerja, anak yang orang tuanya ditahan atau dipenjara.[2]
     
    Dalam hal terjadi pemisahan, anak tetap berhak:[3]
    1. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya;
    2. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    3. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan
    4. memperoleh hak anak lainnya.
     
    Sehingga berdasarkan hal-hal di atas, Anda mempunyai hak untuk mengasuh anak Anda dan anak Anda juga mempunyai hak untuk diasuh oleh Anda sebagai orang tuanya. Namun hal tersebut dapat dikecualikan jika mertua Anda dapat membuktikan bahwa memisahkan Anda dengan anak Anda adalah hal yang terbaik bagi perkembangan anak Anda.
     
    Melaporkan Pidana Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiri
    Mengenai tindakan melaporkan pidana mertua Anda berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sebelumnya kami akan menjabarkan terlebih dahulu isi pasal tersebut:
     
    1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
     
    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 235), menjelaskan mengenai pasal ini, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut (melarikan) orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum dewasa adalah orang yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan.
     
    Masih dari sumber yang sama, R. Soesilo mengatakan bahwa dalam hal ini harus dapat dibuktikan bahwa pelaku yang mencabut (melarikan) itu, bukan anaknya sendiri (dengan kemauan sendiri) yang melepaskan (lari) dari orang tuanya. Karena menurut arrest Hoge Raad 2 November 1903, jika anak yang belum dewasa dengan kemauannya sendiri melepaskan dirinya dari kekuasaan wali dan sebagainya, dan lalu lari dan pergi meminta perlindungan kepada seseorang lain dan orang itu menolak untuk menyerahkan kembali anak itu kepada walinya dan sebagainya, maka penolakan dari perlindungannya yang terakhir ini tidak dapat dinamakan perbuatan “mencabut anak belum dewasa dari kekuasaan wali dan sebagainya”.
     
    Terkait batasan usia dewasa dalam Pasal 330 KUHP, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya merujuk kepada UU Perkawinan yang menentukan: “Perkawinan hanya diijinkan jika ………………. pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.” S.R. Sianturi berpendapat bahwa yang belum dewasa adalah di bawah umur 16 tahun.
     
    Mengenai batasan usia dewasa dalam konteks ini, kami cenderung merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi, yang dikategorikan belum dewasa adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.
     
    Jadi selama Anda dapat membuktikan bahwa mertua Anda membawa anak Anda bukan dengan kemauan anak Anda, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib dengan Pasal 330 KUHP.
     
    Akan tetapi sebagaimana kita ketahui bahwa upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jadi, sebaiknya Anda membicarakan baik-baik secara kekeluargaan mengenai hal ini dengan suami Anda serta mertua Anda. Simak juga artikel Arti Ultimum Remedium.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia;
    2. S.R Sianturi. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

    [1] Pasal 7 UU Perlindungan Anak
    [2] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU 35/2014
    [3] Pasal 14 ayat (2) UU 35/2014

    Tags

    keluarga
    perempuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!