Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Tenaga Kerja Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Hukum Tenaga Kerja Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah

Status Hukum Tenaga Kerja Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Tenaga Kerja Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah

PERTANYAAN

Kepada Yth. Pengelola Hukumonline Selamat malam, Saya ingin bertanya perihal hubungan kerja. Apabila ada seseorang yang melakukan perjanjian kerja dengan instansi pemerintahan melalui Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Pimpinan lembaga tersebut untuk mengadakan perjanjian kerja sebagai tenaga tidak tetap dalam instansi tersebut. Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan; apakah seseorang tersebut yang sudah mengadakan perjanjian kerja langsung dengan instansi di mana ia bekerja saat ini tepat disebut sebagai tenaga outsourcing? Dalam hal ini, seseorang tersebut langsung kontrak kerja dengan instansi tersebut tidak melalui perusahaan (vendor). Apakah bisa dijelaskan dasar hukum bagi pekerja outsourcing dengan pegawai tidak tetap dalam instansi pemerintahan? Demikian pertanyaan saya, semoga bisa mendapatkan jawaban dengan baik. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam praktik hubungan hukum melakukan pekerjaan, selainnya dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, juga dapat dilakukan melalui perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa dan perjanjian pemborongan pekerjaan (vide Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Di samping itu, ada juga hubungan hukum korporasi (masing-masing diatur sesuai bentuk hukum entitasnya), ada lagi perjanjian melakukan pekerjaan sebagai pegawai negeri, baik sipil (PNS) maupun militer (TNI) dan kepolisian negara (POLRI) ataupun sebagai pejabat negara yang -semuanya- disebut sebagai perjanjian layanan publik dan masing-masing diatur sesuai segmennya.

     

    Kemudian, model hubungan hukum melakukan pekerjaan yang lahir dalam praktik, ada perjanjian melakukan pekerjaan atas dasar kemitraan (partnership agreement). Bentuknya, bisa perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan (baik secara pribadi atau korporasi), inti-plasma, sub-kontrak, perjanjian pembayaran (“setoran”) sejumlah -nilai- uang tertentu, dan lain-lain.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha

    Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha
     

    Terkait dengan perjanjian pemborongan pekerjaan salah satu bentuk penerapannya, adalah outsourcing agreement, yang dalam bahasa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13 Tahun 2003”), khususnya Pasal 64, disebut penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan (perusahaan user) kepada perusahaan lainnya (vendor atau service provider), baik melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Artinya, penyerahan sebagian pekerjaan tersebut (melalui outsourcing agreement) dilakukan antara -suatu- perusahaan (user) kepada perusahaan lainnya (outsourcing company). Jadi, hubungannya antar-perusahaan atau company to company, bukan company/entity- to person.

     

    Sehubungan dengan itu, dan terkait dengan permasalahan yang Saudara sampaikan, hubungan kerja langsung antara instansi Pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dengan seseorang tenaga kerja (istilah Saudara: tenaga tidak tetap) yang hubungan hukumnya bukan dan tidak dilakukan melalui suatu perusahaan lain (yakni vendor atau service provider), hemat saya tidak dapat dikatakan sebagai “tenaga outsourcing”. Karena tenaga tidak tetap dimaksud, dipekerjakan langsung dalam suatu hubungan hukum oleh PPK tanpa melalui “perusahaan outsourcing”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dasar hukum dan ketentuan bagi pekerja outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan pelaksananya, masing-masing adalah:

    - Pasal 65 jo Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 dan Bab II Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No.19 Tahun 2012) untuk pekerja outsourcing melalui perjanjian pemborongan pekerjaan;

    - Pasal 66 jo Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 dan Bab III Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 untuk pekerja outsourcing melalui perjanjian penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

     

    Sedangkan, dasar hukum bagi pegawai tidak tetap (yang Saudara sebut juga sebagai tenaga tidak tetap) tidak ada yang secara jelas dan tegas mengaturnya. Artinya, hubungan hukum antara seorang tenaga tidak tetap dengan PPK (atas nama instansi/unit kerja) tidak jelas landasan hubungan hukumnya dan dalam hubungan hukum apa para pihak -sepakat- melakukan pekerjaan. Mungkin dilakukan (disepakati) yang klausulnya diserahkan kepada para pihak (antara PPK dengan tenaga tidak tetap). Dan kesepakatan itu -murni- hanya secara keperdataan memperjanjian syarat-syarat melakukan pekerjaan, hak dan kewajiban serta tata tertib bekerja. Jadi, layaknya seperti hubungan hukum melakukan pekerjaan atas dasar kemitraan (partnership) didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Praktik perjanjian melakukan pekerjaan yang dilakukan antara PPK dengan tenaga tidak tetap dalam suatu instansi, akhir-akhir ini memang muncul dan berkembang dengan adanya posting dana untuk suatu jabatan lepas (job non-organik) yang dialokasikan pada suatu -item- kegiatan di suatu instansi/unit kerja. Seperti contoh, biaya pengemudi (driver) atau biaya tenaga bantuan (semacam “office boy”) dan bentuk-bentuk kegiatan lainnya.

     

    Tenaga tidak tetap tersebut tidak bisa dikategorikan pegawai negeri, karena tidak memenuhi syarat sebagai pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

     

    Demikian juga tidak dapat dikatakan sebagai pegawai/tenaga honorer seperti dimaksud PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 56 Tahun 2012 jo PP No. 43 Tahun 2007.

     

    Selanjutnya, tidak dapat disebut sebagai pegawai swasta, karena pemberi kerjanya adalah instansi pemerintah (baik Pusat maupun Daerah) melalui PPK. Sementara, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa PPK hanyalah pejabat yang bertanggung-jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dengan demikian, PPK bukan pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat PNS atau pegawai/tenaga honorer.

     

    Bagaimana bentuk perlindungan tenaga kerja tersebut, apa hak-hak dan kewajiban para pihak, bagaimana pula jika hubungan kerjanya diakhiri oleh salah satu pihak, apakah ada hak kompensasi (ganti-rugi), adakah ketentuan cuti, waktu kerja waktu istirahat (WKWI) atau hak lembur, sejauh mana perlindungan jaminan sosial terhadap diri dan keluarganya, sampai kepada bagaimana hak-hak pasca-hubungan kerja dalam hal telah menyimpang dari ketentuan lamanya hubungan kerja untuk suatu jenis perjanjian kerja. Jika pertanyaan-pertanyaan itu timbul menjadi persoalan dalam hubungan hukum melakukan pekerjaan seperti tersebut, dalam hal ini antara tenaga tidak tetap tersebut dengan PPK atau siapapun yang bertindak untuk dan atas nama instansi/unit kerja terkait, maka tentu hal ini berpotensi menimbulkan masalah, terutama karena adanya kekosongan hukum.

     

    Walaupun pada waktu yang lalu, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja memungkinkan hal dimaksud diatur oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai kewenangannya, sehingga lebih mudah menyelesaikan persoalan kekosongan hukum ketenagakerjaan yang timbul.

     

    Demikian jawaban saya, semoga penjelasan seperti itu yang Saudara maksudkan.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

    3.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    4.    Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 jo Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007

    5. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   

    6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

     

    Tags

    outsourcing
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!