KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Membawa Nunchaku (Double Stick)

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Membawa Nunchaku (Double Stick)

Hukum Membawa Nunchaku (Double Stick)
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Membawa Nunchaku (Double Stick)

PERTANYAAN

Asalamualaikum Wr. Wb. saya seorang praktisi bela diri saya sering membawa nunchaku (double stick atau kalau di Sumatera lebih dikenal dengan Ruyung atau Rante Bruce Lee). Apakah saya bisa ditangkap membawa senjata tersebut atau tidak, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

    Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia
     

    Berdasarkan penelusuran kami, Nunchaku merupakan alat bela diri asal Jepang yang berupa dua batang kayu yang dihubungkan dengan rantai atau tali. Dalam artikel Nunchucks and the Law yang dimuat dalam laman findlaw.com disebutkan antara lain:

    “Used as a single martial arts weapon, or in pairs, nunchucks are illegal in a number of states and countries.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Nunchucks frequently appear in mass media. Movies, such as Dragnet, Ghost World and Bruce Lee martial arts films, and animated television shows, like Teenage Mutant Ninja Turtles, all feature nunchucks in fight scenes. Nunchucks also have a history of being used in gang violence. As a result, many people glamorize and/or do not recognize the danger of these weapons.

     

    Dalam artikel tersebut juga dijelaskan bahwa pemilikan nunchaku oleh perorangan dilarang di sebagian negara bagian Amerika Serikat (California, New York, Massachusetts, Arizona), dan beberapa negara lainnya seperti Kanada, Jerman, Norwegia dan Spanyol. Sementara di Hong Kong, pemilikan nunchaku hanya diperbolehkan untuk instruktur bela diri dengan izin khusus dari kepolisian.

     

    Adapun di Indonesia, nunchaku dapat dikategorikan sebagai alat pemukul yang kepemilikan atau penggunaannya oleh orang yang tidak berhak berpotensi melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”). Dalam Pasal 2 UU Drt. No. 12/1951 dinyatakan sebagai berikut:

     

    (1) Barang siapa yang tanpa hakmemasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

    (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

     

    Di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Drt. No. 12/1951, diatur pengecualian penggunaan senjata-senjata yang disebutkan dalam ayat (1) yaitu: tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilikan atau penggunaan atau membawa secara sah nunchaku untuk kepentingan pekerjaan, diperbolehkan (tidak dipidana).

     

    Namun, jika pemilikan atau penggunaan (termasuk membawa) nunchaku tidak sesuai dengan syarat yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Drt. No. 12/1951, maka hal tersebut merupakan kejahatan dan diancam pidana penjara selama-lamanya 10 tahun (Pasal 2 ayat [1] UU Drt. No. 12/1951).

     

    Contoh kasus membawa senjata (dalam kasus ini senjata tajam) tanpa hak dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47/Pid.B/2009/PN.Wmn. Pada kasus tersebut, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah, telah membawa, menguasai, memiliki, senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya sehingga terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

     

    Jadi, menurut kami, berdasarkan ketentuan di atas, seorang praktisi olahraga yang membawa nunchaku sedang alat itu merupakan alat yang memang digunakannya untuk kepentingan melakukan pekerjaan, ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 di atas dikecualikan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 47/Pid.B/2009/PN.Wmn

     
    Referensi:

    http://injury.findlaw.com/product-liability/nunchucks-and-the-law.html, diakses pada 21 Mei 2013 pukul 16.00 WIB

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!