PidanaPidana
Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Apa perbedaan penyelidikan dengan penyidikan? Mohon pencerahannya.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 7 Menit

Apa perbedaan penyelidikan dengan penyidikan? Mohon pencerahannya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 31 Mei 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 21 April 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam KUHAP sendiri telah memberikan pengertian mengenai apa itu penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Mengenai beda penyelidikan dan penyidikan, patut Anda pahami bahwa penyidikan dan penyelidikan adalah bagian dari hukum acara pidana. Masyarakat pun sering terbalik tentang proses penyelidikan atau penyidikan dulu sebelum berlanjut ke penuntutan dan persidangan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, tahapan penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang digunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menyatakan penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
M. Yahya Harahap (hal. 102) juga menerangkan jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Jadi, kapan penyelidikan menjadi penyidikan? Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti lewat penyelidikan, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
Berapa lama proses penyidikan dan penyelidikan? Hal ini tidak ditentukan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga bisa jadi proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara begitu lama. Namun demikian, penyelidik tetap wajib membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik.[1] Setelahnya penyidikan dilakukan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Kemudian diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang mana dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.[2]
Adapun perihal lembaga yang berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah kepolisian yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan.[3] Sedangkan aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.[4] Contohnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia.[5]
Oleh karena itu, tugas penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang yaitu kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang punya wewenang khusus berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Adapun khusus terkait penghentian penyidikan, patut Anda ketahui, berdasarkan KUHAP, penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah pihak kepolisian.[6]
Menjawab pokok pertanyaan Anda, guna memudahkan pemahaman, mengenai beda penyelidikan dan penyidikan telah kami rangkumkan dalam tabel berikut ini:
Perbedaan | Penyelidikan | Penyidikan |
Tujuan | Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. - Pasal 1 angka 5 KUHAP | Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. - Pasal 1 angka 2 KUHAP |
Pihak yang berwenang | Setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. - Pasal 4 KUHAP |
- Pasal 6 ayat (1) KUHAP |
Wewenang pihak yang berwenang | Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Pasal 5 ayat (1) KUHAP | Khusus penyidik dari kepolisian, karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- Pasal 7 ayat (1) KUHAP
Sedangkan untuk penyidik dari pegawai negeri sipil tertentu wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian. - Pasal 7 ayat (2) KUHAP |
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang beda penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
[1] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)
[2] Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1) Perkapolri 6/2019
[3] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
[4] Pasal 1 angka 1 KUHAP
[5] Angka 1 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tugas dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan
[6] Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP