KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Tata Cara Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan

Tata Cara Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan

PERTANYAAN

Saya adalah seorang anak yang mendapatkan warisan sebuah rumah yang saat ini saya tempati beserta dengan istri dan anak. Pertanyaan yang ingin saya tanyakan yaitu: 1. Bagaimana proses pembuatan sertifikat yang baru dengan menggunakan nama saya? Bukti rumah tersebut diwariskan dengan adanya surat wasiat dari ayah yang telah meninggal dunia. 2. Berapa total biaya pengurusan sertifikat rumah? Demikian pertanyaan dari saya dan saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Selamat siang,
     

    Sebelum membuat pensertifikatan atas tanah warisan dimaksud, yang paling pertama harus dilakukan adalah kejelasan posisi kepemilikan dari tanah dimaksud terlebih dahulu. Setelah dibuatkan surat keterangan waris dari pihak almarhum, maka harus dilanjutkan dengan pembuktian adanya surat wasiat dimaksud. Saya belum mendapat penjelasan yang detail, apakah yang Anda maksud sebagai “wasiat” tersebut. Apakah wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, dan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, ataukah hanya berupa wasiat lisan atau surat wasiat tertulis namun tidak melibatkan notaris (bawah tangan)?

     

    Kalau wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau surat bawah tangan, akan sulit untuk dijalankan tanpa adanya persetujuan dan pengakuan dari ahli waris yang lain bahwa wasiat tersebut memang benar ada dan tidak ada keberatan dari ahli waris lain.

    KLINIK TERKAIT

    Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

    Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?
     

    Kalau wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, biasanya ditunjuk pelaksana wasiatnya juga.

     

    Dengan adanya pelaksana wasiat tersebut, maka yang bersangkutan bisa datang ke kantor kecamatan setempat untuk membuat Akta Hibah Wasiat kepada Anda. Camat nantinya yang akan bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) Sementara dan melaksanakan transaksi hibah wasiat tersebut. Mengapa saya menganjurkan ke kecamatan? Karena biasanya hanya PPAT yang camat yang bersedia melangsungkan Akta Jual Beli (“AJB”) ataupun Hibah untuk tanah yang belum bersertifikat. Kalau PPAT yang Notaris biasanya meminta untuk disertifikatkan dulu baru dilakukan transaksinya (hibah/AJB tersebut).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Setelah adanya akta peralihan kepada Anda, maka baru dapat diajukan permohonan pensertifikatannya. Proses pensertifikatannya bisa dilihat di artikel saya: http://irmadevita.com/2009/pensertifikatan-tanah-secara-sporadik

     

    Untuk penjelasan lebih detailnya ada di dalam buku saya yang berjudul: “Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah HUKUM PERTANAHAN”, terbitan Kaifa 2010.

     

    Demikian, semoga lancar semua urusannya ya. Aamiin.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!