KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berbohong di Depan Publik, Dapatkah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Berbohong di Depan Publik, Dapatkah Dipidana?

Berbohong di Depan Publik, Dapatkah Dipidana?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berbohong di Depan Publik, Dapatkah Dipidana?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan ketika seseorang (sebut saja A) mengeluarkan statement di hadapan pers dan media yang mengakui bahwa dirinya adalah pelaku dari suatu tindak pidana, sedangkan pelaku sebenarnya (sebut saja B) adalah orang lain. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesalahan B sebagai pelaku materil dari tindak pidana tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, A baru mengakui kepada polisi bahwa pelaku sebenarnya adalah B. Apakah terhadap A (orang yang mengaku-ngaku sebagai pelaku tindak pidana di hadapan pers dan media) dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Pada dasarnya, berkata bohong bukanlah suatu tindak pidana. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana. Lain halnya apabila kebohongan itu dibarengi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Misalnya dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Tindak pidana ini dikenal dengan nama penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP:

     

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

     

    Mengenai tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja.

    KLINIK TERKAIT

    Sumpah Palsu dan Pembuktiannya

    Sumpah Palsu dan Pembuktiannya
     

    Jadi, pada dasarnya jika si A hanya berkata bohong di hadapan pers dan media, dan perbuatannya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.

     

    Akan tetapi menjadi berbeda jika perbuatan si A, yaitu memberikan pernyataan tidak benar tersebut, diberikan di atas sumpah. Jika pernyataan yang tidak benar tersebut diberikan di atas sumpah, maka A dapat dipidana berdasarkan Pasal 242 KUHP.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 242 KUHP mengatur mengenai pemberian sumpah palsu dan keterangan palsu:

     

    (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    (3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

    (4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.

     

    Terkait pasal ini, menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa supaya dapat dihukum harus memenuhi unsur-unsur:

    a.    keterangan itu harus atas sumpah;

    b.    keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu;

    c.    keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuan ini diketahui oleh pemberi keterangan.

     

    Pasal 242 KUHP ini berhubungan dengan pemberian keterangan seseorang di persidangan yang memang diwajibkan menurut undang-undang, yakni saksi di persidangan. Dengan demikian, sebenarnya keterangan yang diberikan oleh A di hadapan media meskipun sifatnya palsu namun tidak dilakukan atas sumpah dan tidak memiliki keterkaitan dengan pemberian keterangan yang diwajibkan menurut undang-undang, maka menurut hemat kami, perbuatan A yang mengaku sebagai pelaku pidana demi melindungi B bukan merupakan tindak pidana.

     

    Dalam artikel berjudul Mengurai Kebenaran di Antara Kebohongan yang Berserakan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi Selatan dikatakan bahwa untuk menerapkan Pasal 242 KUHAP harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

     

    (1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu;

    (2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu;

    (3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini;

    (4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.

     

    Lebih lanjut dalam artikel tersebut diketahui sebuah contoh kasus penerapan Pasal 242 ayat (1) KUHP jo. Pasal 174 KUHAP karena saksi mengingkari keterangannya. Kasus tersebut tentang Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada tahun 1994, yang memerintahkan kepada polisi untuk menahan salah seorang saksi “kasus Karunrung” (pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Karunrung, Makassar) yang mengingkari keterangannya di depan sidang pengadilan dengan alasan ditekan secara psikis dan fisik oleh penyidik saat diperiksa. Hakim Ketua meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya menghadirkan penyidik yang memeriksa saksi (saksi verbalis).

     

    Ternyata, setelah dikonfrontir di depan sidang pengadilan antara saksi yang mengingkari keterangannya dengan penyidik (saksi verbalis), hakim yakin bahwa penyidik tidak melakukan penyiksaan atau tekanan psikis atau fisik terhadap saksi saat diperiksa, sehingga Hakim Ketua memerintahkan polisi agar menahan saksi dan memprosesnya karena diduga melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP. Akhirnya, saksi bersangkutan lebih dahulu dijatuhi pidana penjara satu tahun tiga bulan sebelum terdakwa pada perkara pokok dijatuhi pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

    2.    http://www.pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/artikel/142-mengurai-kebenaran-diantara-kebohongan-yang-berserakan, diakses pada 4 Desember 2013 pukul 15.08 WIB

      

    Tags

    keterangan palsu
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!