Sanksi bagi Oknum TNI yang Menjadi Bandar Togel
PERTANYAAN
Bagaimana proses hukumnya apabila oknum tentara tersebut tertangkap tangan oleh polisi kedapatan menjadi bandar togel?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana proses hukumnya apabila oknum tentara tersebut tertangkap tangan oleh polisi kedapatan menjadi bandar togel?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan bahwa togel yang Anda maksud adalah singkatan dari ‘toto gelap’ yang merupakan judi, sebagaimana pernah disinggung dalam artikel yang berjudul Bandar Togel Masih Aktif Menjadi Anggota DPRD.
Judi sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional, adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Sedangkan arti judi berdasarkan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa tentara yang Anda maksud adalah Tentara Nasional Indonesia (“TNI”). Aturan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI pada dasarnya tertuang khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (“KUHPM”). Namun, dalam artikel Proses Hukum Jika Anggota TNI Memukul Warga dikatakan bahwa pada praktiknya ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), akan tetapi diadili di Pengadilan Militer.
Mengenai pengadilan militer, Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatakan bahwa tindak pidana yang masuk dalam wewenang pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana merupakan:
1. prajurit;
2. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
3. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
4. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Yang dimaksud dengan prajurit itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah anggota TNI. Jadi, oknum TNI yang Anda tanyakan termasuk dalam prajurit yang apabila melakukan tindak pidana diperiksa dan diadili di pengadilan militer.
Kemudian kami akan berfokus pada tindak pidana judi yang dilakukan oleh anggota TNI yang Anda tanyakan. Tindak pidana judi diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
”diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barangsiapa tanpa izin:
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara;
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.”
Kami mendapatkan keterbatasan informasi dari Anda mengenai bagaimana perbuatan bandar togel yang Anda maksud. Apabila anggota TNI selaku bandar togel tersebut melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP di atas, maka ancaman pidananya adalah paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak enam juta rupiah (lihat Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP).
Sebagai referensi, mengenai jenis-jenis perjudian dapat Anda simak dalam artikel Apakah Permainan Ketangkasan Termasuk Perjudian?
Mengenai anggota TNI yang tertangkap tangan tengah bermain judi, kami merujuk pada artikel Pelaku Tindak Pidana yang Tertangkap Tangan akan Langsung Dipidana? Artikel tersebut mengatakan bahwa dalam hal orang-orang yang dianggap pelaku judi tertangkap tangan oleh polisi dan ditemukan barang bukti alat judi, terhadap orang-orang tersebut akan diperiksa terlebih dahulu karena penangkapan dilakukan dengan penggerebekan, sehingga, memang dimungkinkan ada orang-orang yang ikut ditangkap namun sebenarnya tidak terlibat perjudian. Atas orang-orang yang tidak terlibat itu, proses hukum pidana tidak akan dilanjutkan. Di sisi lain, jika yang ditangkap tangan adalah orang yang terlibat atau sebagai pelaku judi, tentu proses hukum pidana akan dilanjutkan hingga ke persidangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
5. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Referensi:
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 17 Desember 2013 pukul 15.09 WIB
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?