Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Mengikuti Ujian Akhir Bagi Pelajar yang Ditahan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Mengikuti Ujian Akhir Bagi Pelajar yang Ditahan

Dasar Hukum Mengikuti Ujian Akhir Bagi Pelajar yang Ditahan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Mengikuti Ujian Akhir Bagi Pelajar yang Ditahan

PERTANYAAN

Anak saya umur 17 tahun, kelas 3 SMU (sebut saja R). Tadi siang berkelahi dengan anak kelas 1 SMU yang masih berumur 15 tahun (sebut saja H) gara-gara rebutan pacar. Perkelahian tersebut mengakibatkan H luka lebam di pipi sebelah kiri. Pihak sekolah tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut sehingga tadi siang ayah dari H melaporkan Ke Polres Jember, apa tindakan yang harus saya lakukan? Musyawarah kekeluargaan sudah sulit dicapai. Dan bagaimana nasib ancaman hukuman anak saya yang sebentar lagi mau ujian akhir? Terima kasih Klinik Hukumonline.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 10 Januari 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

    Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

     

     

    Salah satu tugas Kementerian Pendidikan Nasional adalah memfasilitasi penyediaan dukungan sarana/prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (“ABH”) yang dilangsungkan di dalam LAPAS/RUTAN anak.

     

    Bagi ABH berstatus sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN anak atau di kepolisian, diharapkan dinas pendidikan atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN harus tetap mengupayakan anak tidak kehilangan hak-haknya untuk mengikuti setiap kegiatan pembelajaran, termasuk keikutsertaannya dalam evaluasi pembelajaran, seperti ulangan harian, ulangan semester, ujian akhir sekolah atau ujian akhir nasional

     

    Jadi, apabila nantinya kasus anak Anda bergulir hingga ke ranah hukum yang berujung pada pemidanaan terhadap anak Anda, mengenai ujian akhir yang akan dihadapi anak Anda pada dasarnya hal tersebut tetap harus dipenuhi oleh dinas pendidikan daerah atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penganiayaan

    Perkelahian yang dilakukan oleh anak Anda hingga berujung pada luka lebam di pipi anak yang berkelahi dengannya, dikenal sebagai tindak pidana penganiayaan yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    (1)  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2)  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3)  Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4)  Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

    Melihat usia H yang masih berstatus anak (anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan[1]), maka perbuatan R terhadap H yang menyebabkan H menderita luka lebam di pipi sebelah kiri merujuk pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”):

     

    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

     

    Pidana atas pelanggaran ketentuan di atas adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.[2]

     

    Karena R sebagai pelaku juga masih berstatus anak, perlu Anda ketahui, pidana penjara yang dapat dijatuhkan pada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[3]

     

    Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan 

    Jika segala upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah Anda tempuh namun tidak berujung pada perdamaian, wajar saja jika orang tua korban melaporkan anak Anda kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

     

    Perlu diketahui, penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.[4]

     

    Dengan demikian, dalam hal ini, memang penegak hukumlah (hakim) yang menentukan bagaimana pemidanaan yang ditujukan kepada anak Anda. Namun, dalam hal ini hakim perlu mempertimbangkan hal lain, yakni kepentingan anak Anda yang sebentar lagi akan menempuh ujian akhir di sekolahnya.

     

    Pendidikan Bagi Anak dalam Proses Peradilan Pidana

    Sehubungan dengan nasib pendidikannya, pada dasarnya, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.[5] Di samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.[6]

     

    Pengaturan khusus mengenai kepentingan sekolah Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (“ABH”) dapat dilihat dalam BAB III Garis Besar Penanganan Anak Yang Berhadapan Hukum huruf G angka 1 huruf a Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (“Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15/2010”) yang mengatur mengenai tugas dan wewenang Kementerian Pendidikan Nasional dalam rangka menjamin ketersediaan layanan dan keberlangsungan pendidikan bagi ABH. Dikatakan bahwa salah satu tugas Kementerian Pendidikan Nasional adalah memfasilitasi penyediaan dukungan sarana/prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi ABH yang dilangsungkan di dalam LAPAS/RUTAN anak.

     

    Lebih lanjut dikatakan bahwa salah satu tugas dan kewenangan dinas pendidikan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan/atau satuan pendidikan/sekolah dalam penanganan ABH (dalam hal anak sebagai pelaku), meliputi: bagi ABH berstatus sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN anak atau di kepolisian, diharapkan dinas pendidikan atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN harus tetap mengupayakan anak tidak kehilangan hak-haknya untuk mengikuti setiap kegiatan pembelajaran, termasuk keikutsertaannya dalam evaluasi pembelajaran, seperti ulangan harian, ulangan semester, ujian akhir sekolah atau ujian akhir nasional.[7]


    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak juga artikel Pendidikan Bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

     

    Jadi, apabila nantinya kasus anak Anda bergulir hingga ke ranah hukum yang berujung pada pemidanaan terhadap anak Anda, mengenai ujian akhir yang akan dihadapi anak Anda, pada dasarnya hal tersebut tetap harus dipenuhi oleh dinas pendidikan daerah atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN.

     

    Pelaksanaan UAN di penjara tak jauh berbeda dengan di sekolah umum. Selama ujian, para siswa diawasi tim pemantau independen. Materi yang diujikan pun sama persis dengan materi yang diujikan di sekolah umum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

    4.    Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014

    [3] Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [4] Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) jo. Pasal 3 huruf g UU SPPA

    [5] Pasal 3 huruf n UU SPPA

    [6] Pasal 82 ayat (1) huhurf e UU SPPA

    [7] BAB III Garis Besar Penanganan Anak Yang Berhadapan Hukum huruf G angka 1 huruf b Lampiran Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15/2010

    Tags

    anak
    penjara anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!