Saya adalah anak luar nikah yang diakui secara sah, (dokumen lengkap) oleh ayah saya. Ayah saya telah meninggal pada tahun 1982. Saat itu saya tidak berpikir untuk menuntut pembagian warisan ayah. Apakah sekarang saya masih dapat menuntut pembagian warisan terhadap para ahli waris ayah saya? Apakah kasus saya sudah habis masa berlaku / daluarsa nya? Ayah saya, saya, dan saudara saudara tiri saya semua beragama katolik
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelumnya Anda harus mengetahui apakah Anda diakui secara sah oleh ayah Anda sebelum pernikahan ayah Anda dengan istrinya atau setelah pernikahan ayah Anda.
Jika Anda diakui setelah pernikahan sah ayah Anda dengan istrinya, Anda tidak berhak atas warisan dari ayah Anda. Ini karena pengakuan secara sah atas anak luar kawin tidak boleh merugikan istri atau suami dan anak-anak dari perkawinannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Jika status Anda sebagai anak luar kawin diakui sebelum perkawinan ayah Anda dengan istrinya, maka Anda berhak atas warisan dari ayah Anda. Lebih lanjut mengenai bagian anak luar kawin yang diakui secara sah dapat dilihat dalam artikel Hak Waris Anak Luar Kawin.
Akan tetapi, jika Anda diakui sebelum perkawinan pun, Anda harus melihat lagi bahwa gugatan atas hak waris tersebut ada daluarsanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 835 jo. Pasal 834 KUHPer, gugatan untuk memperjuangkan hak waris gugur karena daluarsa jika telah lewat dari 30 tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan itu. Yang mana warisan terbuka pada saat ayah Anda meninggal dunia.
Melihat pada ketentuan daluarsa hak menuntut warisan, jika ayah Anda meninggal pada tahun 1982, maka Anda dapat melakukan gugatan hak waris hingga tahun 2012. Yang mana berarti hak Anda untuk melakukan gugatan telah hilang karena daluarsa.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000