KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Daluarsa Gugatan Hak Waris Anak Luar Kawin

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Daluarsa Gugatan Hak Waris Anak Luar Kawin

Daluarsa Gugatan Hak Waris Anak Luar Kawin
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Daluarsa Gugatan Hak Waris Anak Luar Kawin

PERTANYAAN

Saya adalah anak luar nikah yang diakui secara sah, (dokumen lengkap) oleh ayah saya. Ayah saya telah meninggal pada tahun 1982. Saat itu saya tidak berpikir untuk menuntut pembagian warisan ayah. Apakah sekarang saya masih dapat menuntut pembagian warisan terhadap para ahli waris ayah saya? Apakah kasus saya sudah habis masa berlaku / daluarsa nya? Ayah saya, saya, dan saudara saudara tiri saya semua beragama katolik

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya Anda harus mengetahui apakah Anda diakui secara sah oleh ayah Anda sebelum pernikahan ayah Anda dengan istrinya atau setelah pernikahan ayah Anda.

     

    Jika Anda diakui setelah pernikahan sah ayah Anda dengan istrinya, Anda tidak berhak atas warisan dari ayah Anda. Ini karena pengakuan secara sah atas anak luar kawin tidak boleh merugikan istri atau suami dan anak-anak dari perkawinannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

     

    Jika status Anda sebagai anak luar kawin diakui sebelum perkawinan ayah Anda dengan istrinya, maka Anda berhak atas warisan dari ayah Anda. Lebih lanjut mengenai bagian anak luar kawin yang diakui secara sah dapat dilihat dalam artikel Hak Waris Anak Luar Kawin.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Waris Anak Luar Kawin

    Hak Waris Anak Luar Kawin
     

    Akan tetapi, jika Anda diakui sebelum perkawinan pun, Anda harus melihat lagi bahwa gugatan atas hak waris tersebut ada daluarsanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 835 jo. Pasal 834 KUHPer, gugatan untuk memperjuangkan hak waris gugur karena daluarsa jika telah lewat dari 30 tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan itu. Yang mana warisan terbuka pada saat ayah Anda meninggal dunia.

     

    Melihat pada ketentuan daluarsa hak menuntut warisan, jika ayah Anda meninggal pada tahun 1982, maka Anda dapat melakukan gugatan hak waris hingga tahun 2012. Yang mana berarti hak Anda untuk melakukan gugatan telah hilang karena daluarsa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

        

    Tags

    hak waris
    anak luar kawin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!