KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jebakan Diskon Palsu, Adakah Jerat Hukumnya?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Jebakan Diskon Palsu, Adakah Jerat Hukumnya?

Jebakan Diskon Palsu, Adakah Jerat Hukumnya?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jebakan Diskon Palsu, Adakah Jerat Hukumnya?

PERTANYAAN

Dalam praktik banyak ditemukan diskon palsu. Misalnya penjual menaikan harga barang terlebih dahulu kemudian diberikan diskon, sehingga seolah-olah barang tersebut harganya murah. Padahal itu merupakan jebakan diskon agar orang tertarik membeli. Adakah hukumnya penipuan diskon ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan penipuan diskon atau jebakan diskon palsu ini tentu merugikan konsumen yang dengan harap membeli barang harga murah daripada harga aslinya. Perbuatan ini dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulSanksi bagi Pemberi Diskon Palsu yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Juli 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Konsumen Jika Produk Skincare Sebabkan Peradangan Kulit

    Langkah Konsumen Jika Produk <i>Skincare</i> Sebabkan Peradangan Kulit

    Jebakan Diskon Palsu

    Apa itu diskon palsu? Sepanjang penelusuran kami, biasanya penjual menaikkan terlebih dahulu harga barang baru kemudian memberikan diskon. Sehingga, seolah-olah barang tersebut memiliki potongan harga. Ini merupakan trik penipuan diskon agar pembeli tertarik membeli barang dengan harapan mendapat harga yang lebih murah dari harga aslinya. Atau bisa juga diskon palsu ini terjadi ketika sebelumnya tertulis harga diskon, ternyata pada saat membayar barang yang dibeli tidak diskon.

    Baca juga: Harga Barang di Kasir dan di Rak Berbeda, Mana yang Dipakai?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tidak adanya tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha disebabkan karena ketidaktahuan mengenai adanya aturan hukum yang secara spesifik telah melarang dilakukan pemberian diskon palsu bagi konsumen sehingga pelaku usaha menganggap bahwa menaikkan harga di awal dan kemudian memberikan diskon dengan harga yang sebenarnya sama dengan harga asli produk merupakan suatu hal yang lumrah sebagai suatu trik penjualan untuk memperoleh keuntungan yang besar.[1]

    Jerat Hukum Diskon Palsu dalam UU Perlindungan Konsumen

    Terkait jebakan diskon palsu ini berkaitan dengan bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

    (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

    a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

    Selain itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.[2]

    Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

    Jadi, jika memang penjual menawarkan barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (diskon itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Referensi:

    Salwa Noviana Putri dan Heru Sugiyono. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pemberi Diskon Palsu dalam Praktik Jual Beli Event Tanggal Kembar E-Commerce. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4 No. 3, Desember 2023.

    [1] Salwa Noviana Putri dan Heru Sugiyono. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pemberi Diskon Palsu dalam Praktik Jual Beli Event Tanggal Kembar E-Commerce. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4 No. 3, Desember 2023, hal. 544

    [2] Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Tags

    perlindungan konsumen
    jual beli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!