Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menabrak Mobil Parkir, Siapa yang Wajib Bertanggungjawab?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menabrak Mobil Parkir, Siapa yang Wajib Bertanggungjawab?

Menabrak Mobil Parkir, Siapa yang Wajib Bertanggungjawab?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menabrak Mobil Parkir, Siapa yang Wajib Bertanggungjawab?

PERTANYAAN

Mobil saya parkir di sisi sebelah kiri jalan. Tiba-tiba ada pengendara yang diduga sedang mabuk menabrak mobil dari arah yang berlawanan. Saya telah memberikan biaya pengobatan kepada korban sesuai dengan kemampuan saya. Apakah secara hukum saya berkewajiban menanggung seluruh biaya pengobatan dari korban padahal kesalahan disebabkan oleh korban sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh orang yang dirugikan dalam kecelakaan lalu lintas itu (dalam hal ini Anda yang mobilnya ditabrak). Jadi sebenarnya Anda tidak mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya pengobatan pengendara yang menabrak mobil Anda jika memang kesalahan bukan terletak pada Anda.

     

    Penjelasan selengkapnya silakan baca dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.             

     

    Untuk menjawabnya, kami mengacu terlebih dahulu pada definisi kecelakaan lalu lintas yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):

     

    Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor
     

    Dari definisi kecelakaan lalu lintas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas itu dapat saja terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain.

     

    Dengan demikian, hal yang menimpa Anda adalah kecelakaan lalu lintas. Apakah kemudian hal tersebut dapat diproses secara hukum, kami berpendapat bisa saja diproses secara hukum sepanjang memang ada korban yang merasa dirugikan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika memang Anda telah memarkir kendaraan Anda pada tempat yang seharusnya, maka dapat dikatakan kecelakaan tersebut adalah murni diakibatkan oleh pengendara lain yang menabrak Anda. Hal ini karena mobil Anda dalam keadaan diam dan tiba-tiba pengendara dari arah berlawanan menabraknya, terlebih ia diduga dalam keadaan mabuk. Semestinya menurut hemat kami, tidak ada kewajiban bagi Anda untuk mengganti rugi dan menanggung biaya pengobatan si pengendara lain itu. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Haruskah Mobil Selalu Mengalah dengan Motor dalam Laka Lantas?

     

    Jika dilihat dari sisi Anda, Anda sebenarnya dapat menuntut pengendara tersebut karena telah menabrak mobil Anda. Jika dengan ditabraknya mobil Anda berakibat mobil Anda rusak, maka kecelakaan tersebut digolongkan sebagai kecelakaan ringan.

     

    Kemudian Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ berbunyi:

     

    “Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.”

     

    Perihal pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

     

    Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

     

    Kerugian yang diderita oleh pengendara lain tersebut adalah akibat ulahnya sendiri. Dengan demikian, Anda sebenarnya tidak wajib menanggung seluruh biaya pengobatan pengendara sepeda motor. Sebaliknya, pengendara yang merusak mobil Anda dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh Anda.

     

    Namun demikian, ketika perkara kecelakaan lalu lintas ini nantinya sampai pada tahap persidangan, majelis hakimlah yang berwenang memutuskan apakah Anda memenuhi unsur-unsur pidana baik dalam UU LLAJ atau tidak. Selain itu, hakim pula-lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 236 UULAJ).

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

      

    Tags

    mobil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!