KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kasus Pencemaran Nama Baik Dinyatakan P-21, Bisakah Pengaduan Dicabut?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kasus Pencemaran Nama Baik Dinyatakan P-21, Bisakah Pengaduan Dicabut?

Kasus Pencemaran Nama Baik Dinyatakan P-21, Bisakah Pengaduan Dicabut?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kasus Pencemaran Nama Baik Dinyatakan P-21, Bisakah Pengaduan Dicabut?

PERTANYAAN

Dalam kasus pencemaran nama baik jika sudah P-21 adakah batas waktu untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya? Jika ada berapa lama? Apakah pencemaran nama baik dapat dilaporkan oleh orang lain selain korban?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan, maka tahap berikutnya adalah tahap penuntutan di pengadilan.

     

    Aturan soal jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Terkait apakah bisa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya, yang mana ini berarti tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, perlu diketahui bahwa tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dalam delik aduan, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Setelah lewat jangka waktu tiga bulan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Soal “pencemaran nama baik” atau yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”, R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) menerangkan bahwa menurut pengertian umum, menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibat dari serangan ini biasanya penderita akan merasa malu.

     

    Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. KUHP membagi tindak pidana penghinaan menjadi enam macam. Penjelasan lebih lanjut soal pencemaran nama baik dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, korban juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

     

    Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

     

    Jangka Waktu Penyelesaian Perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan

    P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penjelasan lebih lanjut soal kode formulir dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel P-18, P-19, P-21, dan lain-lain.

     

    Jika hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan, maka tahap berikutnya adalah tahap penuntutan di pengadilan. Penuntut umum mempunyai wewenang, di antaranya adalah untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.[1] Terkait dengan kewenangannya itu, penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.[2] 

     

    Menjawab pertanyaan Anda, aturan soal jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Akan tetapi, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Jangka Waktu Penyerahan Terdakwa dari Kejaksaan ke Pengadilan.

     

    Terkait apakah bisa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya, yang mana ini berarti tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, perlu diketahui bahwa tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dalam delik aduan, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.[3]

     

    Ini berarti terkait delik pengaduan, bisa tidaknya pengaduan dicabut tidak bergantung pada apakah ada batas waktu untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah tahap penyidikan, tetapi pencabutan pengaduan bergantung pada apakah telah lewat jangka waktu tiga bulan sejak orang tersebut melakukan pengaduan.

     

    Pencemaran Nama Baik Merupakan Delik Aduan

    Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Dalam arti, di dalam KUHP jelas bahwa perbuataan penghinaan tersebut harus dilakukan terhadap seseorang dan merupakan delik aduan.[4] Soesilo (Ibid, hal. 230) menjelaskan bahwa semua kejahatan penghinaan adalah delik aduan, kecuali apabila dilakukan terhadap pegawai negeri yang sedang melakukan tugasnya yang sah. Pelaku hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang menderita kejahatan itu.

     

    Ini artinya, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Menjawab pertanyaan Anda, karena merupakan delik aduan, maka tuntutan pidana dapat diproses hukum apabila ada aduan dari korban langsung, bukan dari orang lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     
     

     


    [1] Pasal 14 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Lihat Pasal 137 KUHAP
    [3] Pasal 75 KUHP
    [4] Pasal 319 KUHP

    Tags

    korban
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!