KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Aksesoris Foto

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aturan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Aksesoris Foto

Aturan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Aksesoris Foto
Adv. Sudiyono, S.H., M.H. Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners
Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners
Bacaan 10 Menit
Aturan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Aksesoris Foto

PERTANYAAN

Kebetulan saya sedang mencoba mendalami seni fotografi. Apakah boleh saya mengambil foto dengan pose si objek A memegang senjata api dan mengarahkan pada objek si B? Selain itu senjata api itu saya gunakan untuk bela diri. Apakah itu perbuatan melawan hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kepemilikan dan penggunaan senjata api baik untuk kepentingan bela diri maupun foto sebagaimana Anda tanyakan harus dengan izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Jika tidak memiliki izin kepemilikan senjata api, apa jerat hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Menggunakan Senjata Api untuk Kepentingan Fotografi? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 26 Oktober 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Dipidana karena Menembak Pelaku Begal dengan Airsoft Gun?

    Bisakah Dipidana karena Menembak Pelaku Begal dengan <i>Airsoft Gun</i>?

     

    Izin Kepemilikan Senjata Api di Indonesia

    Perlu dipahami dulu apa yang dimaksud dengan senjata api. Pasal 1 angka 3 Perpolri 1/2022 mendefinisikan senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.

    Lebih lanjut, guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Anda memiliki senjata api untuk bela diri tetapi tidak tahu apakah legal atau tidak;
    2. Anda mengizinkan orang lain menggunakan senjata api milik Anda untuk keperluan foto.

    Apabila Anda memiliki senjata api tanpa izin, maka ini jelas melanggar hukum Pasal 1 UU Darurat dan UU 8/1948 yang mana ancaman pidananya adalah dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.[1]

    Kemudian tindakan Anda yang menyerahkan senjata api untuk keperluan foto tersebut juga dipidana dengan pidana yang sama.[2]

    Selanjutnya, kami akan menjabarkan beberapa unsur pidana dalam Pasal 1 angka 1 UU Darurat adalah sebagai berikut:

    1. Mempunyai dalam miliknya (memiliki), dalam artian sebagai pemilik penuh (eigenaar). Dalam konsep hukum di Indonesia kepemilikan benda tidak bergerak dibuktikan dengan bezit atau penguasaan penuh. Jika Anda menguasai atau memperoleh senjata api dengan cara membeli atau diberikan serta tidak ada izin untuk memiliki senjata api, Anda melanggar Pasal 1 angka 1 UU Darurat.
    2. Menguasai, dalam artian sebagai orang yang memegang dalam kekuasaannya misalnya meminjam (sebagai houder atau pemegang bukan pemilik). Jika Anda menguasai suatu senjata api tanpa izin, Anda melanggar ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Darurat.

    Oleh karena itu, kepemilikan izin senjata api adalah hal yang mutlak. Adapun menurut Pasal 83 Perpolri 1/2022 menyebutkan jenis izin senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, meliputi izin:

    1. pemasukan dari luar negeri;
    2. pembelian dari dalam negeri;
    3. pemilikan dan penggunaan;
    4. pemindahan atau mutasi;
    5. hibah;
    6. pemusnahan.
    7. ruangan tes menembak;
    8. perbaikan; dan
    9. pameran.

    Nantinya akan diterbitkan Buku Pemilikan Senjata Api (Buku Pas) sebagai izin kepemilikan senjata api non organik Polri/TNI yang diterbitkan Polri dan berisi identitas senjata api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.[3]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api;
    2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
    3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

     


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat”)

    [2] Pasal 1 angka 1 UU Darurat

    Tags

    senjata api
    kapolri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!