Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners adalah kantor hukum yang didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa profesional hukum yang memegang teguh prinsip kebenaran dan keadilan bagi semua pihak, karena kami meyakini dengan cara itulah pemberian jasa hukum dapat mendatangkan kebaikan, dilakukan dengan cara yang benar dan dibenarkan oleh undang-undang serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat sehingga pelaksanaannya dilakukan dengan profesional sesuai dengan keahlian dan pengetahuan ilmu hukum yang dilandasi dengan penegakkan etika profesi sehingga akan tetap menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi klien didirikan oleh 2016 oleh Advokat Muda Aldwin Rahadian dan rekan yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai praktisi Hukum Litigasi yang sering menangani perkara-perkara besar khusus dan mendapat perhatian dari masyarakat, beberapa di antaranya kasus Buni Yani dan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Selain itu seiring waktu, kantor hukum ini mulai merambah ke dunia corporate.