KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyalahgunaan Uang SPI oleh Rektor PTN = Korupsi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penyalahgunaan Uang SPI oleh Rektor PTN = Korupsi?

Penyalahgunaan Uang SPI oleh Rektor PTN = Korupsi?
Ahmad Fauzan Hermawan, S.H.Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners
Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners
Bacaan 10 Menit
Penyalahgunaan Uang SPI oleh Rektor PTN = Korupsi?

PERTANYAAN

Saya bingung dengan perbuatan oleh siapa hingga bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Misalnya, rektor universitas negeri yang diduga korupsi dari uang SPI (sumbangan pengembangan institusi), apakah juga termasuk perbuatan korupsi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyalahgunaan uang sumbangan pengembangan institusi (“SPI”) oleh rektor bukan merupakan tindak pidana korupsi. Lalu, jerat pasal apa yang bisa dikenakan terhadap perbuatan rector yang menyalahgunakan SPI?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Bentuk Pelindungan Bagi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di Kampus

    Ini Bentuk Pelindungan Bagi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di Kampus

     

    Macam Delik Tindak Pidana Korupsi

    Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, adapun delik-delik tindak pidana korupsi sangatlah luas dalam UU Tipikor dan perubahannya adalah antara lain mencakup:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;[1]
    2. Perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;[2]
    3. Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;[3]
    4. Perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;[4]
    5. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji pada angka 3 dan 4 di atas dipidana dengan pidana yang sama;[5]
    6. Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;[6]
    7. Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;[7]
    8. Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji atau advokat yang menerima pemberian atau janji pada angka 6 dan 7 di atas, dipidana dengan pidana yang sama.[8]

     

    Rektor PTN Menyalahgunakan Uang SPI = Korupsi?

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, rektor perguruan tinggi negeri (“PTN”) yang menyalahgunakan dana sumbangan pengembangan institusi (“SPI”), apakah termasuk tindak pidana korupsi atau bukan haruslah ditelaah lebih lanjut.

    PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi (SPI) sebagai pungutan selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa program diploma dan sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan/atau mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.[9]

    SPI ini tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu serta besaran SPI ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.[10]

    Selanjutnya kami mengasumsikan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah merujuk pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yakni dalam konteks memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Maka, harus ditelaah apakah perbuatan rektor yang menyalahgunakan dana SPI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

    Menurut Putusan MK No. 25/PUU XIV/2016 dan Perma 1/2020, frasa “merugikan perekonomian negara” tidak selalu harus dianggap sebagai faktor pemberat pidana yang selalu harus ada. Oleh karena itu, unsur merugikan perekonomian negara hanya dapat dibuktikan setelah unsur “kerugian keuangan negara” telah terbukti. Dengan demikian, kerugian perekonomian negara tidak boleh ada tanpa adanya kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, SPI adalah biaya awal yang harus dibayar oleh mahasiswa melalui jalur mandiri pada saat memulai perkuliahan. Sehingga SPI tidak bersumber dari negara, baik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

    Lantas timbul pertanyaan, apakah SPI yang telah diterima oleh PTN menjadi uang negara? Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.[11]

    Apakah uang SPI wajib disetorkan kepada negara untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk APBN kepada PTN? Tidak, uang SPI dikelola secara mandiri oleh PTN. Apabila PTN tersebut berbentuk badan hukum, telah terjadi pemisahan kekayaan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan SPI bukan bagian dari keuangan negara. Sehingga kerugian PTN atas SPI bukan merupakan kerugian keuangan negara.

    Dengan demikian, penyalahgunaan uang SPI bukanlah tindak pidana korupsi. Melainkan perbuatan rektor PTN dapat dijerat pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026[12] sebagai berikut.

    Pasal 374 KUHP

    Pasal 488 UU 1/2023

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[13]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016

    [2] Pasal 3 UU Tipikor jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016

    [3] Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”)

    [4] Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001

    [5] Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001

    [6] Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 20/2001

    [7] Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 20/2001

    [8] Pasal 6 ayat (2) UU 20/2001

    [9] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“Permendikbud 25/2020”)

    [10] Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 25/2020

    [11] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

    [12] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [13] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    korupsi
    rektor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!