KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Program TV yang Asal Catut Video Milik Netizen

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Program TV yang Asal Catut Video Milik Netizen

Hukumnya Program TV yang Asal Catut Video Milik Netizen
Adv. Aldwin Rahadian, S.H., M.AP., CILKantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners
Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Program TV yang Asal Catut Video Milik Netizen

PERTANYAAN

Ada program televisi yang menayangkan beberapa video kuliner milik netizen. Jika dilakukan tanpa izin pada pemilik video kuliner, bukankah ini termasuk pelanggaran hak cipta? Lalu, selain izin, apa lagi yang harus dilakukan oleh pihak televisi untuk menayangkan video milik netizen agar tidak ada pelanggaran kekayaan intelektual?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Video adalah ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta menurut UU Hak Cipta sebagai karya sinematografi. Menyambung pertanyaan Anda, stasiun televisi sudah sepatutnya izin kepada pemilik video kuliner yang bersangkutan sebelum menayangkannya dalam suatu program televisi. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlindungan Hak Cipta atas Video Kuliner

    Adapun video kuliner milik netizen yang Anda maksud merupakan karya sinematografi yang termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta.

    KLINIK TERKAIT

    Jual Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan, Masuk Pelanggaran Merek?

    Jual Gantungan Kunci Berbentuk Mi Instan, Masuk Pelanggaran Merek?

    Karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.[1]

    Namun perlu Anda ketahui menurut Pasal 43 UU Hak Cipta, ada beberapa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, meliputi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
    2. pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;
    3. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
    4. pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
    5. penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dari beberapa rumusan perbuatan di atas, apakah perbuatan stasiun televisi yang menayangkan video kuliner milik netizen dalam suatu programnya termasuk yang dimaksud oleh Pasal 43 huruf c UU Hak Cipta?

    Penjelasan mengenai berita aktual adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.[2] Namun penjelasan ini menurut hemat kami bermasalah, sebab bagaimana mungkin suatu informasi dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 jam sejak dikomunikasikan kepada publik? Oleh karenanya, kami berasumsi maksud dari berita aktual adalah berita yang dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 jam sejak peristiwa yang diberitakan terjadi. Dengan demikian, video kuliner milik netizen bukanlah berita aktual.

     

    Izin Penayangan Video Kuliner Milik Netizen di Program Televisi

    Dengan demikian, agar penayangan video kuliner milik netizen tidak melanggar hak cipta, maka penayangan tersebut harus seizin tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.

    Izin yang dimaksud adalah dalam bentuk lisensi yaitu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.[3]

    Baca juga: 3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi

    Kami berpendapat penayangan video kuliner milik netizen di suatu program televisi termasuk dalam perbuatan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[4]

    Sehingga, berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta menyatakan setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta yaitu melakukan pengumuman ciptaan untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama empat tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

    Patut dicatat, penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[5]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


    [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Penjelasan Pasal 43 huruf c UU Hak Cipta

    [3] Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

    [5] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta

    Tags

    hak atas kekayaan intelektual
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!