Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tanggung Jawab DJKI Atas Merek Terdaftar
Pada prinsipnya apabila terjadi kondisi seperti yang Anda tanyakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) akan melakukan apa yang menjadi kewajibannya sebagai tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan itu berkaitan dengan upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik merek yang mengajukan gugatan pembatalan merek.
klinik Terkait:
Dalam contoh kasus yang Anda tanyakan, pada prinsipnya pemilik merek terdaftar diberikan hak oleh UU Merek untuk mengajukan gugatan pembatalan merek. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 76 ayat (1) UU Merek yang menyatakan bahwa:
Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Kemudian jika pada akhirnya pengadilan memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI wajib melakukan perbaikan status pendaftaran merek yang semula terdaftar tersebut dengan cara mencoretnya dari Berita Resmi Merek dan mengumumkan pencoretan.
Rangkaian tindakan DJKI tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 92 UU Merek yang menyatakan bahwa:
- Pembatalan atau penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut;
- Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terdaftar
UU Merek pada dasarnya telah dengan jelas dan tegas memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang telah mendaftarkan mereknya dan telah secara resmi terdaftar berupa hak atas merek atau yang biasa dikenal dengan istilah hak eksklusif.
Apabila suatu merek telah terdaftar di DJKI, maka pemilik merek diberikan perlindungan baik dari sisi eksistensi merek di pasar maupun dari sisi kepastian hukum sebagai merek terdaftar.
berita Terkait:
Berkaitan dengan perlindungan terhadap keberadaan merek terdaftar di pasar, hal mana tersebut dapat dengan jelas dilihat pada bunyi Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 5 UU Merek yang menyatakan bahwa:
Pasal 3 UU Merek
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
Pasal 1 angka 5 UU Merek
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dari ketentuan tersebut, sudah jelas pemilik merek diberikan perlindungan untuk dapat dengan leluasa menggunakan sendiri mereknya di pasar perdagangan barang/jasa bahkan dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk juga dapat menggunakan merek miliknya.
Dengan memiliki hak untuk memberikan izin, sebaliknya pemilik merek pun diberikan perlindungan hukum dalam hal ada pihak lain yang menggunakan mereknya maupun menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek terdaftar miliknya.
Dalam kondisi ini pemilik merek terdaftar diberikan hak untuk dapat mengajukan gugatan pelanggaran merek kepada pihak lain yang tanpa hak/izin pemilik merek terdaftar menggunakan merek tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) UU Merek:
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Selain itu, ada potensi pelanggaran pidana bagi merek yang melanggar dengan persamaan pada pokoknya/keseluruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek:
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: