Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PROFIL MITRA

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)

Pada awal tahun 2004, beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha bekerjasama untuk mengatasi masalah pemalsuan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini kemudian disebut Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Indonesia (MIAP) dan menyusun rencana strategis untuk:

“Mengurangi dampak negatif dan memerangi kasus pemalsuan, bekerja sama dengan pihak berwenang, serta meningkatkan kesadaran publik, perlindungan konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi”

Saat ini MIAP beranggotakan perusahaan-perusahaan yang mempunyai kepedulian tentang pentingnya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual serta dampak yang diakibatkan terkait peredaran produk palsu/bajakan.

Anggota MIAP adalah Unilever Indonesia, Paragon Technology dan Innovation, Nestle Indonesia, Astra Honda Motor, Enesis Group, Kalbe Group, Louis Vuitton Moet Hennessy, Aqua Danone Indonesia, dan Shell Indonesia

2 Penjawab Mitra

Yanne Sukmadewi, S.H., K.N., M.H.

Yanne Sukmadewi, S.H., K.N., M.H.

Secretary General Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)

Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H.

Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H.

Executive Director Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)