Saya bekerja di salah satu hotel berbintang 4. Akhir tahun ini perusahaan kami menyelenggarakan acara tahun baru yang akan dihadiri tamu dengan estimasi maksimum 200 orang. Acara tahun baru tersebut berkonsep makan malam dan akan diadakan penyulutan kembang api di salah satu rundown acara.
Yang ingin saya tanyakan, apakah untuk event ini harus diajukan surat izin keramaian ke kantor polisi? Apakah jika tidak ada izin dari polisi, akan ada sanksi pidana karena melanggar ketertiban umum? Mohon penjelasan pasal pelanggaran ketertiban umum dan menyertakan perbedaan KUHP lama dan baru yang mengatur pelanggaran tersebut.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aritkel ini di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 08 Mei 2019.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Aturan tentang Penyelenggaraan Pesta Bagi Khalayak Umum
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pesta tahun baru yang dihadiri oleh khalayak ramai untuk dapat dikategorikan sebagai pesta umum/keramaian umum atau tidak, bergantung pada tempat penyelenggaraan dan siapa hadirin yang datang ke acara tersebut.
Ketentuan penyelenggaraan pesta atau keramaian untuk umum diatur dalam Pasal 510 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan Pasal 274 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[1]
Dalam KUHP lama, perbuatan Pasal 510 termasuk dalam pelanggaran ketertiban umum. Sedangkan dalam UU 1/2023, perbuatan Pasal 274 termasuk dalam tindak pidana perizinan. Berikut adalah bunyi pasal-pasalnya:
Pasal 510 KUHP
Pasal 274 UU 1/2023
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak Rp375 ribu,[2]barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 minggu atau pidana denda Rp2,250 juta.[3]
Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[4]
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana, denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[5]
Terkait Pasal 510 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 330) menjelaskan bahwa pesta atau keramaian umum adalah pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, seperti pasar malam dan lain sebagainya. Untuk pesta privat seperti sunatan, perkawinan dan lain sebagainya yang diadakan di rumah dalam karangan sendiri dan yang diundang saja, tidak termasuk pada pesta atau keramaian umum pada pasal ini.
Masih bersumber dari buku yang sama, yang dimaksud dengan arak-arakan atau pawai di jalan umum adalah seperti Cap Go Meh dan sebagainya. Ini semua harus ada izin dahulu dari Kepolisian setempat untuk dapat mengadakan penjagaan yang diperlukan, dan jika tidak maka dikenakan pasal ini. Adapun yang dimaksud pawai untuk menyatakan cita-cita yang hebat misalnya pawai untuk demonstrasi.
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda tentang perbedaan KUHP lama dan baru yang mengatur pelanggaran ketertiban umum, pada dasarnya, Pasal 510 KUHP tidak mengatur secara spesifik mengenai pesta di jalan umum, melainkan lebih mengarah pada arak-arakan di jalan umum. Sedangkan Pasal 274 UU 1/2023 menjelaskan lebih spesifik tentang penggunaan jalan umum sebagai tempat pelaksanaan pesta atau keramaian.[6]
Jadi, mengacu pada penjelasan di atas, dengan asumsi pesta tahun baru itu diselenggarakan secara private di area hotel (bukan tempat umum), dan melihat dari tamu yang diundang itu terbatas, maka menurut hemat kami penyelenggaraan pesta yang disertai acara penyulutan kembang api itu tidak memerlukan izin keramaian dari Kepolisian setempat.
Izin Keramaian dengan Kembang Api
Berbeda jika penyulutan kembang api ini dilakukan di tempat-tempat umum, maka diperlukan adanya izin keramaian. Izin keramaian ini sebagaimana dijelaskan dalam laman Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Secara umum soal izin keramaian, masih bersumber dari laman Polri tersebut, menurut Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/1995,diatur persyaratan sebagai berikut:
Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (kecil)
Surat Keterangan dari kelurahan setempat;
fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang punya hajat sebanyak 1 lembar; dan
fotocopy Kartu Keluarga yang punya hajat sebanyak 1 lembar.
Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar)
Surat Permohonan Izin Keramaian;
proposal kegiatan;
identitas penyelenggara/penanggung jawab; dan
Izin Tempat berlangsungnya kegiatan.
Adapun contoh kegiatan yang dimaksud adalah pentas musik band/dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lain.
Sementara, secara khusus soalpersyaratan izin keramaian dengan kembang api adalah sebagai berikut:
Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
jenis/tujuan acara;
jumlah dan jenis kembang api;
waktu/durasi penyalaan kembang api;
identitas penyala kembang api;
identitas penanggung jawab kegiatan;
izin tempat pelaksanaan pesta kembang api;
rekomendasi dari polsek setempat;
Surat izin impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Penggunaan Kembang Api yang Diatur dalam Perkapolri 17/2017
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa mendapatkan izin dari Kepolisian untuk penggunaan kembang api merupakan syarat penggunaan kembang api oleh masyarakat yang diatur dalam Perkapolri 17/2017. Dalam ketentuan Perkapolri 17/2017, istilah yang digunakan bukan kembang api, melainkan bunga api, yaitu benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.[7]
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perkap 17/2017, bunga api meliputi:
bunga api yang isian mesiunya lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inchi; dan
mesiu sebagaimana dalam huruf a merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan/letusan.
Izin penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 inchi oleh badan usaha yang profesional di bidang bunga api:[8]
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (“Kabaintelkam”) Polri, dengan melampirkan:
rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
data perusahaan;
data jenis dan jumlah bunga api yang akan digunakan;
data persediaan bunga api yang dimiliki;
asal usul pembelian bunga api;
data tenaga ahli;
surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah setempat; dan
laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 bulan terakhir.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam PutusanPN Kebumen No. 16/Pid.C/2009/PN Kbm. Kasus ini diadili dengan acara pemeriksaan cepat, sayangnya putusan ini tidak menguraikan kronologi pelanggaran izin keramaian yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengadakan keramaian umum tanpa izin dari pihak yang berwenang” sebagaimana disebut dalam Pasal 510 KUHP.
Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 ribu, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 hari.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Ahmad Khairi Akbar dan Muhammad Rizal. Tinjauan Pidana Islam Terhadap Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Pesta atau Keramaian. Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, 2024;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995;
Izin keramaian, yang diakses pada 02 Desember 2024, pukul 16.37 WIB.
[6] Ahmad Khairi Akbar dan Muhammad Rizal. Tinjauan Pidana Islam Terhadap Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Pesta atau Keramaian. Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, 2024, hal. 11954