Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menjual Tanah yang Pemiliknya Memiliki Penyakit Demensia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cara Menjual Tanah yang Pemiliknya Memiliki Penyakit Demensia

Cara Menjual Tanah yang Pemiliknya Memiliki Penyakit Demensia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menjual Tanah yang Pemiliknya Memiliki Penyakit Demensia

PERTANYAAN

Ayah (WNI) saya mengidap demensia, tapi tinggal di luar negeri dan punya rumah di Indonesia. Bagaimana cara menjual rumahnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

    Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

     

     

    Demensia merupakan sejenis penyakit gangguan daya ingat. Menurut undang-undang, penderita sakit ingatan harus ditaruh di bawah pengampuan atau curatele. Mereka yang berada di bawah pengampuan oleh undang-undang dinyatakan sebagai golongan orang yang “tidak cakap” untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Oleh karena itu, Ayah tersebut tidak dapat menjual tanah miliknya sendiri.

     

    Yang dapat bertindak mewakili penjualan tanah tersebut adalah wali pengampu dari Ayah tersebut, yaitu anggota keluarga atau istrinya. Untuk menjadi wali pengampu, pemohon dapat meminta penetapan pengadilan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Seputar Penyakit Demensia

    Demensia (gangguan pikun) adalah penyakit yang disebabkan oleh kerusakan sel-sel otak yang berfungsi kognitif dan mental.[1] Penyakit dimana kemampuan kerja otak menurun atau sering disebut gangguan pikun yang mengakibatkan gangguan berpikir, mengingat, mental, emosi dan perilaku. Sehingga mengakibatkan aktivitas sehari-hari terganggu. Umumnya yang terkena orang usia lanjut, walau bisa juga pada usia lebih muda. Demikian yang diinformasikan dalam artikel Kenali 10 Gejala Umum Demensia Alzheimer dari Sekarang yang kami akses dari laman Kementerian Kesehatan RI.

     

    Di Bawah Pengampuan atau Curatele

    Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa demensia merupakan sejenis penyakit gangguan daya ingat. Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata menjelaskan bahwa orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh di bawah pengampuan atau curatele. Dalam hal seorang sakit ingatan, tiap anggota keluarga berhak untuk memintakan curatele itu (hal. 56).

     

    Hal ini diatur dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

     

    “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya.

    Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.”

     

    Lebih lanjut Subekti menjelaskan, permintaan untuk menaruh seseorang di bawah curatele harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dengan menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan untuk menaruh orang tersebut di bawah pengawasan dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Kedudukan orang yang ditaruh di bawah curatele sama seperti orang yang belum dewasa. Ia tidak dapat lagi melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah (hal. 56-57).

     

    Dengan demikian, karena Ayah itu menderita demensia, maka menurut undang-undang ia harus ditaruh di bawah pengampuan dan dianggap sama seperti orang yang belum dewasa. Oleh karena itu, ia tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum seperti menjual tanah yang dimilikinya.

     

    Untuk melakukan perbuatan hukum seperti menjual tanah, tentu selaku penjual ia melakukan perjanjian jual beli dengan pembeli. Sementara, suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer:

    1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    3.    Suatu hal tertentu;

    4.    Suatu sebab yang halal.

     

    Mengenai seseorang yang di bawah pengampuan, ini menyangkut tentang kecakapannya dalam perjanjian. Subekti menjelaskan bahwa mereka yang di bawah pengampuan (curatele) oleh undang-undang dinyatakan sebagai olongan orang yang “tidak cakap” untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum (hal. 136).[2]

     

    Cara Menjual Tanah Jika Pemiliknya di Bawah Pengampuan

    Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana telah dijelaskan di atas, Ayah tersebut harus ditaruh di bawah pengampuan. Sehingga untuk menjual tanah, anggota keluarganya yang bertindak sebagai pihak wali pengampu yang akan mewakilinya untuk menjual tanah tersebut.

     

    Dengan kata lain, yang dapat bertindak mewakili penjual tanah tersebut adalah anggota keluarga yang merupakan pengampu dari Ayah tersebut. Anggota keluarga ini adalah anggota keluarga sedarah yang meminta pengampuan.[3] Subekti (hal. 56) juga menambahkan bahwa suami atau istri juga dapat memintakan pengampuan kepada suami atau istrinya. Yang berarti suami atau istri juga dapat bertindak sebagai wali pengampu.

     

    Contoh

    Sebagai contoh seseorang yang anggota keluarganya tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (di bawah pengampuan) memohon agar pengadilan menyatakan dirinya sebagai pengampu agar dapat melakukan perbuatan hukum menjual tanah dapat kita lihat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 03/Pdt.P/2014/PN. YK. Pemohon merupakan suami dari Nyonya Gunawan yang telah mengalami sakit stroke, distonia, tidak bisa tanda tangan dan aktivitas normal, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit.

     

    Pemohon bermaksud untuk menjual sebidang tanah dan bangunan milik atau atas nama Nyonya Gunawan (istrinya) itu. Karena istrinya kondisinya sakit dan secara hukum tidak cakap hukum, maka Pemohon memerlukan penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.

     

    Hakim berpendapat bahwa karena sakit stroke secara fisik maupun kejiwaan ternyata sudah tidak mampu lagi berfikir secara sehat/normal karena tidak lagi dapat merawat dirinya sendiri, oleh karenanya ia tergolong sebagai orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum (Pasal 1330 KUH Perdata) sehingga perlu mempunyai seorang Pengampu, dan menetapkan Pemohon sebagai Pengampu bagi istrinya.

     

    Akhirnya, hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan sah secara hukum Pemohon selaku suami sebagai wali pengampu dari Ny Gunawan. Pemohon berhak melakukan tindakan hukum atas nama Nyonya Gunawan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 

     

    Penetapan Pengadilan:

    Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 03/Pdt.P/2014/PN.YK.



    [1] Artikel Penanganan Demensia Butuh Komitmen Semua Pihak dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

    [2] Pasal 1330 KUH Perdata

    [3] Pasal 434 KUH Perdata

    Tags

    hukumonline
    jual beli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!