Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Penyedia Tempat Prostitusi Berkedok Kafe

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Penyedia Tempat Prostitusi Berkedok Kafe

Jerat Pidana Penyedia Tempat Prostitusi Berkedok Kafe
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Penyedia Tempat Prostitusi Berkedok Kafe

PERTANYAAN

Apakah oknum yang menyediakan tempat prostitusi berkedok sebagai kafe/tempat minum (kedai tuak) bisa dijerat dengan hukum? Mohon saran.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Ancaman sanksi bagi pemilik tempat prostitusi yang berkedok kafe/tempat minum (kedai tuak) terdapat Pasal 296 KUHP. Supaya dapat dihukum berdasarkan pasal ini, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi “pencaharian” (dengan pembayaran) atau “kebiasaannya” (lebih dari satu kali).

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

     

    Unsur-unsur pasal di atas yaitu:

    1.    Barang siapa

    2.    Mengadakan Atau Memudahkan Perbuatan Cabul

    3.    Sebagai Pencaharian Atau Kebiasaannya

     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa pasal ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum berdasarkan pasal ini, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi “pencaharian” (dengan pembayaran) atau “kebiasaannya” (lebih dari satu kali).

     

    Yang dimaksud perbuatan cabul, merujuk kepada penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul. Lebih lanjut dikatakan bahwa yang dapat dikenakan pasal ini misalnya orang yang menyediakan rumah atau kamarnya kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur (bersetubuh atau melepaskan nafsu kelaminnya). Biasanya untuk itu disediakan pula tempat tidur (hal. 271). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Sanksi bagi yang Mendirikan Tempat Prostitusi.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, sanksi bagi pemilik tempat prostitusi yang berkedok cafe/tempat minum (kedai tuak), maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 296 KUHP.

     

    Contoh Kasus

    Contoh 1

    Sebagai contoh kasus tempat prostitusi berkedok tempat usaha (dalam hal ini warung kopi) dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 289 / PID.B / 2013 / PN. TBN. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah menyewakan kamar yang ada dalam warung kopi miliknya yang dipergunakan untuk melakukan persetubuhan oleh pasangan yang bukan suami istri.

    Terdakwa meminta tarif sebesar Rp 20.000,-.

     

    Akhirnya, hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memudahkan Dilakukannya Perbuatan Cabul Dengan Orang Lain Sebagai Mata Pencaharian” sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHP. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

     

    Contoh 2

    Sebagai contoh lain dapat kita lihat dalam Putusan Pegadilan Negeri Ngawi Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Ngw. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan benar bahwa terdakwa mempunyai warung kopi dan makanan. Di warung kopi tersebut terdakwa membolehkan wanita-wanita menunggu untuk melayani tamu. Di warung itu pula terdapat 4 (empat) buah kamar yang disewakan kepada orang-orang yang hendak berhubungan mesum. Kamar-kamar itu disewakan seharga Rp 15.000 setiap kali pemakaian dan telah berlangsung kurang lebih sekitar dua bulan.

     

    Akhirnya, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memudahkan Dilakukannya Perbuatan Cabul Dengan Orang Lain Sebagai Mata Pencaharian”. Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 289 / PID.B / 2013 / PN. TBN;

    2.    Putusan Pegadilan Negeri Ngawi Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Ngw.

     


    Tags

    hukumonline
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!