Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

PERTANYAAN

Tolong jelaskan soal Kartu Identitas Anak atau KIA. Selama ini saya hanya tahu aturan soal kartu identitas untuk penduduk berusia 17 tahun ke atas saja. Apa kegunaan kartu KIA? Kemudian, dengan KIA, apakah anak jadi wajib memiliki kartu identitas? Terakhir, bagaimana cara memilikinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

    Tujuan penerbitan KIA ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

    KIA dibagi menjadi dua jenis, pertama, untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Kedua, KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

    Lalu, apakah KIA bersifat wajib? Dan apa saja manfaatnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang pertama kali dipublikasikan pada 12 Februari 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 21 Mei 2019, dan dimutakhirkan kedua kali pada 15 November 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Status Hukum Ibu Tunggal dan Pengurusan Akta Kelahiran Anak

    Status Hukum Ibu Tunggal dan Pengurusan Akta Kelahiran Anak

    Menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa pemberian Kartu Identitas Anak (“KIA”) dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Hal ini sebagaimana bunyi Konsiderans huruf a Permendagri 2/2016.

    Apakah Kartu Identitas Anak Wajib Dimiliki?

    Menjawab apakah KIA wajib? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pasal yang secara eksplisit mewajibkan anak memiliki KIA ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan kartu KIA untuk anaknya. Di samping itu, tidak diatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan penerbitan kartu KIA ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun demikian, perlu dipahami bahwa kartu KIA ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional,[1] termasuk identitas anak.

    Dalam hal ini, pemerintah menerbitkan KIA baru bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk anak kurang dari 5 tahun.[2] Kemudian, bagi anak yang sudah punya akta kelahiran tapi belum memiliki KIA, orang tua bisa mendaftarkan dan menyerahkan persyaratan untuk diterbitkan kartu KIA.[3]

    KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil.[4] Jadi, jika ditanya KIA untuk usia berapa? Jawabannya adalah untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

    Tujuan penerbitan kartu KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.[5]

    Syarat dan Cara Penerbitan KIA

    Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2, yaitu KIA bagi penduduk Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin.[6] Guna menyederhanakan jawaban, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan kartu KIA bagi WNI:

    1. Kartu KIA untuk anak usia 0 s.d < 5 tahun

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, penerbitan kartu KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun dilakukan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.[7]

    1. Anak usia < 5 tahun sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA

    Penerbitan kartu KIA dilakukan setelah memenuhi syarat:[8]

    1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Kartu Keluarga (“KK”) asli orang tua/wali; dan
    3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) asli kedua orang tuanya/wali.

     

    1. Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat:[9]
      1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
      2. KK asli orang tua/wali;
      3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
      4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

    Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan di atas ke Disdukcapil setempat. Kepala Disdukcapil lalu menandatangani, menerbitkan, dan memberikan kartu KIA kepada pemohon atau orang tuanya.[10]

    Tidak hanya itu, Disdukcapil dapat menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.[11]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, orang tua/wali dari bayi atau balita yang berusia 0 – kurang dari 5 tahun bisa mengajukan permohonan penerbitan KIA kepada Disdukcapil setempat.

    Dalam hal anak WNI tersebut baru datang dari luar negeri, persyaratannya tetap mengikuti ketentuan-ketentuan di atas disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.[12]

    Masa Berlaku KIA

    Berapa lama masa berlaku kartu KIA? Jawabannya adalah untuk anak usia < 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan untuk anak > 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.[13]

    Apa Kegunaan KIA?

    Sebagaimana disarikan dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam artikel Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menerangkan bahwa KIA bukan hanya sekadar tanda pengenal anak. KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk pelayanan kesehatan di puskesmas, dan rumah sakit.

    Selain itu, David menambahkan bahwa anak juga bisa membuat buku tabungan, membuat paspor, membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku, dan sejumlah tempat wisata yang memberi promo berupa potongan harga bagi yang punya KIA, dan yang terpenting adalah untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegunaan KIA selain sebagai identitas resmi anak berusia kurang dari 17 tahun, pemiliknya bisa menggunakan KIA untuk mendaftar berbagai fasilitas yang mensyaratkan kepemilikan KIA seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait Kartu Identitas Anak atau KIA, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

    Referensi:

    Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu, diakses pada 17 Maret 2023, pukul 16.00 WIB.


    [1] Konsiderans huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (“Permendagri 2/2016”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) Permendagri 2/2016

    [3] Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016

    [4] Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) dan Pasal 1 angka 7 Permendagri 2/2016

    [5] Pasal 2 Permendagri 2/2016

    [6] Pasal 23 ayat (1) Perpres 96/2018

    [7] Pasal 3 ayat (1) Permendagri 2/2016

    [8] Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016

    [9] Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016

    [10] Pasal 23 ayat (2) Perpres 96/2018 dan Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri 2/2016

    [11] Pasal 13 ayat (4) Permendagri 2/2016

    [12] Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016

    [13] Pasal 7 Permendagri 2/2016

    Tags

    anak
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!