Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mencatatkan Pernikahan di Luar Negeri dan di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mencatatkan Pernikahan di Luar Negeri dan di Indonesia

Cara Mencatatkan Pernikahan di Luar Negeri dan di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mencatatkan Pernikahan di Luar Negeri dan di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah sah jika saya memiliki 2 sertifikat pernikahan di 2 negara, di Singapura satu dan di Indonesia satu? Saya berencana tanda tangan surat nikah di Singapura tanggal 19 Februari dan di Jakarta tanggal 9 Maret. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu diketahui bahwa agar pernikahannya di akui, pasangan yang menikah di luar negeri perlu memenuhi sejumlah ketentuan hukum dalam UU Perkawinan dan perubahannya yakni bahwa perlu ada surat bukti perkawinan dari luar negeri yang didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia.

    Kemudian terkait bolehkah pencatatan pernikahan di luar negeri dan di Indonesia dilakukan, merujuk UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya, tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mencatatkan Perkawinan di Dua Negara yang dibuat oleh NAYARA Advocacy dan pertama kali dipublikasikan pada 2 Juni 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

    Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hukum Republik Indonesia, perihal perkawinan diatur dalam UU Perkawinan dan perubahannya. Kemudian, syarat teknis perkawinan diatur dalam UU Adminduk dan perubahannya beserta Perpres 96/2018.

    Berdasarkan penjelasan Anda, kami menarik dua kemungkinan yang mungkin Anda inginkan:

    1. Anda melaksanakan kawin atau nikah di luar negeri (Singapura) terlebih dahulu kemudian hendak mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia; atau
    2. Anda menginginkan perkawinan atau pernikahan di luar negeri (Singapura) dan di Indonesia adalah berdiri sendiri-sendiri.

    Berikut akan kami jelaskan satu persatu. Apabila maksud Anda adalah melaksanakan perkawinan atau nikah di Singapura terlebih dahulu kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia, maka berlaku ketentuan di bawah ini.

    Bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia dalam hal ini Singapura, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan berlaku syarat sebagai berikut.

    1. dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan
    2. bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan.

    Namun demikian, perkawinan tersebut tidak serta merta sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia.

    Pasalnya, ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa agar perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut dapat dikatakan sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, diperlukan surat bukti perkawinan dari luar negeri yang didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia.[1]

    Kemudian, ketentuan perkawinan WNI di luar negeri yang diatur dalam Perpres 96/2018 adalah sebagai berikut.

    Perkawinan WNI dengan orang asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:[2]

    1. kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
    3. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

    Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan perkawinan WNI dengan orang asing dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:[3]

    1. surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat;
    2. pas foto berwarna suami dan istri;
    3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
    4. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

    Lebih lanjut, seorang WNI yang bermaksud untuk menikah dengan sesama WNI di wilayah wilayah Republik Indonesia adalah sah berdasarkan hukum Indonesia apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai[4] dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]

    Sedangkan, apabila seorang WNI bermaksud untuk menikah dengan seorang WNA (perkawinan campuran) di wilayah Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 60 UU Perkawinan, WNI tersebut harus memenuhi ketentuan dalam UU Perkawinan sedangkan bagi WNA harus memenuhi persyaratan ketentuan perkawinan yang berlaku di negaranya terlebih dahulu.

    Untuk membuktikan bahwa seluruh syarat-syarat telah dipenuhi, maka baik WNI maupun WNA memberikan surat keterangan yang intinya menyatakan bahwa syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi oleh pejabat pencatat perkawinan yang berwenang di negara masing-masing.[6]

    Selanjutnya, dengan adanya perkawinan yang berdiri sendiri-sendiri tersebut berakibat Anda akan memiliki dua akta perkawinan. Anda mempertanyakan apakah hal ini diperbolehkan?

    Dengan merujuk kepada UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.

    Demikian jawaban dari kami terkait pernikahan di luar negeri dan pencatatannya di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:


    [1] Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [2] Pasal 40 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [3] Pasal 40 ayat (2) Perpres 96/2018

    [4] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [5] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan

    [6] Pasal 60 ayat (2) UU Perkawinan

    Tags

    pencatatan perkawinan
    pernikahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!