PidanaPidana
Pengertian Overmacht dan Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana
Bacaan 18 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana ketentuan overmacht dalam hukum pidana? Lalu, apa yang dimaksud hukum pidana sebagai ultimum remedium?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 18 Menit

Bagaimana ketentuan overmacht dalam hukum pidana? Lalu, apa yang dimaksud hukum pidana sebagai ultimum remedium?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tentang Overmacht dan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium yang dibuat oleh Anandito Utomo, S.H. dan dipublikasikan pada 19 Agustus 2016.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana ketentuan overmacht dalam hukum pidana, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian overmacht. Alfitra dalam bukunya Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana (hal.63) menjelaskan bahwa dalam Memorie van Toelichting (“WvT”), daya paksa (overmacht) dijelaskan sebagai setiap kekuatan, dorongan, dan paksaan yang tidak dapat dilawan. Frasa dorongan (gedrongen) merujuk pada tekanan psikis, sedangkan paksaan (dwang) merujuk pada tekanan fisik. Adapun, overmacht dapat menjadi dasar peniadaan pidana.
Sedangkan menurut Fitri Wahyuni dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (hal. 76), overmacht adalah daya paksa relatif (vis compulsive) seperti keadaan darurat. Dalam MvT, daya paksa dilukiskan sebagai kekuatan dan setiap daya paksa orang berada dalam dwangpositie (posisi terjepit). Daya paksa ini merupakan daya paksa psikis yang berasal dari luar dari si pelaku dan daya paksa tersebut lebih kuat dari padanya.
Kemudian, overmacht atau daya paksa diatur dalam Pasal 48 KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan, sebagai berikut:
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Sepanjang penelusuran kami, dalam KUHP tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan daya paksa. Namun, untuk mengetahui batasan ruang lingkup berlakunya overmacht, R. Sugandhi dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya mengatakan bahwa kalimat “karena pengaruh daya paksa” harus diartikan, baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani. Daya paksa yang tidak dapat dilawan adalah kekuatan yang lebih besar, yakni kekuasaan yang pada umumnya tidak mungkin dapat ditentang.
Mengenai kekuasaan ini dapat dibedakan dalam 3 macam, yaitu:
Kekuasaan yang bersifat mutlak berarti orang itu tidak dapat berbuat lain. Ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat dielakkan. Misalnya, seseorang yang dipegang kemudian dilemparkan orang yang lebih kuat ke jendela kaca sehingga kacanya pecah dan mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain. Dalam peristiwa ini orang yang tenaganya lemah itu tidak dapat dihukum karena yang melakukan ialah orang yang lebih kuat.[1]
Kekuasaan atau kekuatan yang memaksa orang itu tidak mutlak, tidak penuh. Orang yang dipaksa itu masih punya kesempatan untuk memilih mana yang akan dilakukan. Perbedaan kekuasaan yang bersifat mutlak dan yang bersifat relatif ialah bahwa pada yang mutlak, dalam segala sesuatunya orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semaunya. Sedangkan pada yang relatif, orang yang dipaksa itulah yang melakukan karena dalam paksaan kekuatan.[2]
Misalnya A ditodong dengan pistol oleh B, disuruh membakar rumah. Apabila A tidak segera membakar rumah itu, maka pistol yang ditodongkan kepadanya tersebut akan ditembakkan. Dalam pikiran, memang mungkin A menolak perintah itu sehingga ia ditembak mati. Akan tetapi apabila ia menuruti perintah itu, ia akan melakukan tindak pidana kejahatan. Walaupun demikian, ia tidak dapat dihukum karena adanya paksaan tersebut.[3]
Pada keadaan darurat, orang yang terpaksa itu sendirilah yang memilih peristiwa pidana mana yang akan ia lakukan. Bedanya dengan kekuasaan yang bersifat relatif, orang itu tidak memilih, sebab orang yang mengambil prakarsa ialah orang yang memaksa.[4]
Contohnya, terjadi kecelakaan kapal yaitu kapal meledak dengan mendadak, sehingga penumpangnya masing-masing harus menolong dirinya sendiri. Seorang penumpang beruntung dapat mengapung dengan sebuah papan kayu yang hanya dapat menampung seorang saja. Kemudian datang penumpang lain yang juga ingin menyelamatkan dirinya. Padanya tiada sebuah alat pun yang dapat dipakai untuk menyelamatkan diri. Ia lalu meraih papan kayu yang telah dipakai untuk mengapung oleh orang yang terdahulu dari dia. Orang yang terdahulu itu lalu mendorong orang tersebut hingga tenggelam dan mati. Karena dalam keadaan darurat, maka orang itu tidak dapat dihukum.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Penghapus Pidana.
Kemudian, menurut Fitri Wahyuni, tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli hukum pidana untuk menggolongkan daya paksa apakah sebagai alasan pembenar ataukah alasan pemaaf. Adapun beberapa postulat terkait daya paksa tersebut adalah:[5]
Sebagaimana kami sampaikan, penyebab seseorang tidak dapat dipidana dikelompokan menjadi dua yaitu dasar pemaaf (schulduitsluitings-gronderi) dan dasar pembenar (rechtvaardingingsgronderi). Dalam hal ini, Alfitra menggolongkan overmacht sebagai alasan pembenar dalam hukum pidana (hal. 54).
Alasan pemaaf bersifat subjektif dan melekat pada diri orang tersebut, dan ditentukan berdasarkan sikap batin orang tersebut pada saat sebelum atau akan melakukan suatu tindak pidana. Berikut yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf:[6]
Sedangkan alasan pembenar merupakan sifat objektif yang berasal dari faktor eksternal atau diluar suasana batin seseorang. Berikut yang termasuk alasan pembenar:[7]
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Moeljatno dan Van Hattum memandang daya memaksa itu sebagai alasan pemaaf. Van Hattum mengatakan bahwa perbuatan yang terpaksa dilakukan karena keadaan, patut dimaafkan. Demikian halnya dengan seorang sopir taksi yang takut kehilangan nyawanya, karena ditodong oleh orang yang berpistol di belakangnya, melanggar undang-undang (mengendarai mobil dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal). Perbuatan sopir itu melawan hukum, tetapi patut untuk dimaafkan karena padanya tidak dapat diharapkan untuk mempertaruhkan nyawanya.[8]
Sehingga, pada intinya, di antara para penulis tidak ada kesatuan pendapat apakah daya memaksa dalam Pasal 48 KUHP itu adalah alasan pembenar atau alasan pemaaf.[9]
Selanjutnya, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[10] yaitu 2026, overmacht diatur dalam Pasal 42, sebagai berikut:
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
Lebih lanjut, menurut Penjelasan Pasal 42 UU 1/2023, ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif.
Yang dimaksud dengan "dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan" atau paksaan mutlak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut.[11]
Sedangkan "dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat
dihindari" atau paksaan relatif adalah:[12]
Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak merupakan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidananya.[13]
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa overmacht adalah hal yang datangnya dari luar, mempengaruhi seseorang yang mengalaminya sehingga orang tersebut tidak memiliki opsi lain untuk membela dirinya. Keberadaan daya paksa menjadi penting karena dapat menentukan dan menjadi dasar peniadaan hukuman pidana.
Menjawab pertanyaan Anda tentang apa yang dimaksud hukum pidana sebagai ultimum remedium, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (hal. 128) mengartikan ultimum remedium adalah sebagai alat terakhir.
Selain itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa ultimum remedium tidak hanya suatu istilah, tetapi juga merupakan suatu asas hukum. Sebagai contoh, Yasonna Laoly dalam berita berjudul Perlu Penegasan Norma Ultimum Remedium Soal Pengenaan Sanksi di Aturan Turunan UU Cipta Kerja (hal. 1) menerangkan ultimum remedium merupakan asas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana menjadi sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.
Ultimum remedium juga dapat diartikan sebagai upaya terakhir penegakan hukum, apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh. Artinya perkara diutamakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu.[14]
Dengan demikian, ultimum remedium adalah salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum. Asas ultimum remedium bermakna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan.
Baca juga: Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980, hal. 54-55
[2] R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980, hal. 55
[3] R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980, hal. 55
[4] R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980, hal. 55
[5] Fitri Wahyuni. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 83
[6] Alfitra. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana. Jakarta Timur: Penerbit Raih Asa Sukses, 2014, hal. 54
[7] Alfitra. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana. Jakarta Timur: Penerbit Raih Asa Sukses, 2014, hal. 54
[8] Sudaryono dan Natangsa Surbakti. Hukum Pidana: Dasar-dasar Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017, hal. 245
[9] Sudaryono dan Natangsa Surbakti. Hukum Pidana: Dasar-dasar Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017, hal. 245
[10] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[11] Penjelasan Pasal 42 huruf a UU 1/2023
[12] Penjelasan Pasal 42 huruf b UU 1/2023
[13] Penjelasan Pasal 42 huruf b UU 1/2023
[14] Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017, hal. 257