Adik laki-laki saya (16 tahun) tidak pulang ke rumah semenjak 3 hari. Saat kami lapor ke polisi beberapa jam setelah ia tidak pulang, polisi tidak mau menerima laporan kami dengan alasan kurang dari 1x24 jam. Sebenarnya kapan seseorang itu dinyatakan hilang? Apa benar harus menunggu 1x24 jam dulu baru polisi bisa mencarinya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus termasuk peraturan di tingkat kepolisian mengenai kapan status seseorang (anggota masyarakat) dinyatakan hilang. Akan tetapi, pihak kepolisian menjamin akan langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kasus orang hilang. Polisi tidak lagi mengenal istilah 1x24 jam baru akan menyelidiki kasus tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas kepercayaan Anda berkonsultasi dengan layanan Klinik Hukumonline.
Status Warga Masyarakat yang Dinyatakan Hilang
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus termasuk peraturan di tingkat kepolisian yang mengatur tentang kapan status seseorang (anggota masyarakat) dinyatakan hilang.
Meski demikian, sebagai informasi tambahan untuk Anda, khusus anggota kepolisian yang dinyatakan hilang, ada aturannya yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 22/2007”).
Hilang dalam tugas adalah keadaan anggota Polri pada saat melaksanakan tugas Kepolisian, tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.[1]
Status hilang diberikan kepada anggota Polri dengan ketentuan sedang melaksanakan tugas namun tidak diketahui keberadaannya. Status hilang diberikan setelah dilakukan upaya pencarian selama satu tahun, namun tidak diketemukan.[2]
Tidak Ada Lagi Syarat Hilang 1x24 Jam
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya (yang saat itu dijabat oleh) Komisaris Besar (Pol) Rikwanto menuturkan bahwa pihak kepolisian menjamin akan langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kasus orang hilang. Menurutnya, polisi tidak lagi mengenal istilah 1x24 jam baru akan menyelidiki kasus tersebut. Petugas langsung wajib pada saat itu juga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian informasi yang kami dapatkan dalam artikel Polisi: Laporan Orang Hilang Tak Kenal 1x24 Jam Lagi yang kami akses dari laman media Kompas.com.
Bersumber dari laman media lain, diinformasikan bahwa sebelumnya, polisi memang menerapkan laporan 1x24. Tujuannya, agar keluarga mencari dulu anggotanya yang hilang. Jika dalam 24 jam tidak ditemukan baru polisi bertindak. Rikwanto mengatakan, masyarakat wajib menekan polisi untuk membantu. Karena ini terkait pelayanan dan citra baik polisi. Bahkan polisi tidak boleh membuat masyarakat yang melapor kehilangan anggota keluarganya menjadi bingung. Demikian yang disampaikan dalam artikel Polda: Tak Ada Lagi Laporan 1x24 Jam oleh laman media Republika.
Namun, sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan tertulis yang mendasari soal status orang hilang yang dimaksud Rikwanto itu.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus tentang betapa pentinganya laporan orang hilang segera ditanggapi oleh polisi tanpa menunggu 1x24 jam, dapat dilihat dalam artikel Lapor Orang Hilang Tak Harus Setelah 1x24 Jam yang kami akses dari situs media Tribunnews Palembang. Salah satunya dialami seorang siswi di kawasan Sukarami Palembang beberapa waktu yang lalu. Laporan orangtua siswi itu tidak diterima karena si anak belum hilang dalam waktu 1x24 jam. Namun, belum sampai waktu tersebut, orangtua si siswi sudah mendapati anaknya tewas dibunuh pacarnya sendiri.
Yang paling sadis dan menyedihkan terjadi di Riau, saat adanya enam bocah yang dimutilasi. Menurut orangtua korban, mereka sudah melaporkan hilangnya anak mereka. Namun, tidak diterima polisi karena belum 1x24 jam. Akhirnya, mereka mendapati anak mereka tewas dengan kondisi mengenaskan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Referensi:
1.Kompas.com, diakses pada 28 Maret 2016 pukul 15.52 WIB