KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Resiko Jika Hewan yang Digadaikan Mati

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Resiko Jika Hewan yang Digadaikan Mati

Resiko Jika Hewan yang Digadaikan Mati
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Resiko Jika Hewan yang Digadaikan Mati

PERTANYAAN

 

 

Bagaimana konsekuensi jika barang jaminan gadai yang berupa hewan ternak itu mati? Mohon penjelasannya. Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

     

    Jika hewan ternak sebagai benda gadai mati atau musnah, maka tidak ada lagi benda yang dijadikan jaminan gadai, dengan begitu gadai menjadi hapus. Jika gadai hapus, maka pemegang gadai/kreditur tidak lagi mempunyai benda yang dapat dieksekusi jika debitur wanprestasi. Namun begitu, utang debitur kepada kreditur tetap ada. Tidak hangus bersama hilangnya obyek gadai.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Hewan Ternak Termasuk Benda Bergerak

    Mengenai gadai dapat dilihat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.[1]

     

    Apakah hewan ternak termasuk benda bergerak?

     

    Benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.[2] Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPerdata. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPerdata.

     

    Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.

     

    Binatang termasuk dalam benda bergerak. Menurut Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.

     

    Menurut Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:

    1.    Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPerdata).

    Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPerdata).

    2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang[3] misalnya:

    a.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;

    b.    Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;

    c.    Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;

    d.    Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

     

    Oleh karena itu, hewan ternak sebagai benda bergerak dapat dijadikan jaminan gadai. Lebih lanjut mengenai benda tidak bergerak dan benda bergerak dapat dibaca dalam artikel Mengenai Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak.

     

    Hapusnya Gadai

    Bagaimana jika hewan ternak tersebut mati?

     

    Pertama harus dilihat, dalam keadaan apa saja gadai menjadi hapus. J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan (hal. 132) menyebutkan bahwa hak gadai hapus karena:

    1.    Dengan hapusnya perikatan pokok yang dijamin dengan gadai. Ini sesuai dengan sifat accessoir daripada gadai, sehingga nasibnya bergantung kepada perikatan pokoknya. Perikatan pokok hapus antara lain karena:

    a.    Pelunasan;

    b.    Kompensasi;

    c.    Novasi;

    d.    Penghapusan utang.

    2.    Dengan terlepasnya benda jaminan dari kekuasan pemegang gadai.

    Tetapi pemegang gadai masih mempunyai hak untuk menuntutnya kembali dan kalau berhasil, maka undang-undang menganggap perjanjian gadai tersebut tidak pernah terputus (Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata).

    3.    Dengan hapusnya/musnahnya benda jaminan.

    4.    Dengan dilepasnya benda gadai secara sukarela.

    5.    Dengan percampuran, yaitu dalam hal pemegang gadai menjadi pemilik barang gadai tersebut.

    6.    Kalau ada penyalahgunaan benda gadai oleh pemegang gadai (Pasal 1159 KUHPerdata). Sebenarnya KUHPerdata tidak mengatakan secara tegas mengenai hal ini. Hanya saja dalam Pasal 1159 dikatakan bahwa pemegang gadai mempunyai hak retensi, kecuali kalau ia menyalahgunakan benda gadai. Dalam hal mana, secara a contrario dapat disimpulkan bahwa pemberi gadai berhak untuk menuntut kembali benda jaminan. Kalau benda jaminan keluar dari kekuasaan pemegang gadai, maka gadainya menjadi hapus.

     

    Melihat pada uraian di atas, jelas bahwa jika hewan ternak sebagai benda gadai mati atau musnah, maka tidak ada lagi benda yang dijadikan jaminan gadai, dengan begitu gadai menjadi hapus. Jika gadai hapus, maka pemegang gadai/kreditur tidak lagi mempunyai benda yang dapat dieksekusi jika debitur wanprestasi. Namun begitu, utang debitur kepada kreditur tetap ada. Tidak hangus bersama hilangnya jaminan gadai.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    1.    Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.

    2.    J. Satrio. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

    3.    Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

     



    [1] Pasal 1150 KUHPerdata

    [2] Pasal 504 KUHPerdata

    [3] Pasal 511 KUHPerdata

    Tags

    hukumonline
    gadai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!