KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Narkotika

Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Narkotika
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Narkotika

PERTANYAAN

Bagaimana bentuk-bentuk disparitas putusan hakim dalam tindak pidana narkotika?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Batas Waktu Penahanan Tersangka Kasus Narkotika di BNN

    Batas Waktu Penahanan Tersangka Kasus Narkotika di BNN

     

     

    Disparitas adalah kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan, walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda antara suatu perkara dengan perkara yang lain.

     

    Dalam perkara narkotika misalnya, hakim diberi kebebasan untuk memberikan perbedaan hukuman kepada pecandu atau korban narkotika untuk direhabilitasi atau tidak. Bisa saja dalam perkara yang satu terdakwa diperintahkan untuk direhabilitasi, tetapi dalam perkara yang lain tidak ada perintah rehabilitasi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Disparitas Putusan Hakim

    Disparitas itu artinya perbedaan. Demikian definisi disparitas yang dijelaskan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

     

    Oleh karena itu, disparitas menjadi kebalikan dari asas hukum secara umum yaitu adanya persamaan di muka hukum (equality before the law).

     

    Di bidang profesi hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas adalah kebebasan[1] yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta persidangan dari satu perkara berbeda dengan perkara yang lain.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel ‘Disparitas Putusan’ dan ‘Pemidanaan yang Tidak Proporsional’, dalam bukunya Sentencing and Criminal Justice (2005: 72), Andrew  Ashworth mengatakan disparitas putusan tak bisa dilepaskan dari diskresi hakim menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara pidana. Di Indonesia disparitas hukuman juga sering dihubungkan dengan independensi hakim.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa disparitas putusan berkenaan dengan perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya, tanpa alasan atau pembenaran yang jelas.

     

    Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Tetapi pada akhirnya hakimlah yang paling menentukan terjadinya disparitas. Misalnya, ada dua orang yang melakukan tindakan pencurian dengan cara yang sama dan akibat yang hampir sama. Meskipun hakim sama-sama menggunakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), bisa jadi hukuman yang dijatuhkan berbeda.

     

    Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Narkotika

    Disparitas putusan hakim ini terjadi juga pada perkara tindak pidana narkotika. Jika terdakwa terbukti bersalah, pada peraturan perundang-undangan telah diatur patokan hakim untuk memberikan hukuman penjara selama di antara paling singkat atau paling lama.

     

    Misalnya, kita perhatikan sanksi pidana yang disebut dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):

     

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

     

    Dari ketentuan sanksi tersebut, hakim memiliki kekebasan untuk menjatuhkan hukuman di antara 4 - 12 tahun dan pidana denda antara Rp. 800 juta – Rp 8 miliar.

     

    Contoh lain soal pecandu narkotika. Putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini Pecandu Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika:

     

    (1)  Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

    a.    memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

     

    Penjelasan:

    Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.

     

    b.    menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

     

    Penjelasan:

    Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.

     

    (2)  Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

     

    Namun fakta-fakta persidangan membuktikan, pelaku tindak pidana selain sebagai pelaku tindak pidana, bisa juga sebagai korban. Misalnya, dia tertangkap mengisap ganja karena ikut-ikutan dengan teman-temannya. Sehingga, terdakwa masih dimungkinkan hidup normal dalam kehidupan masyakarakat. Dalam perkara seperti ini, hakim diberi kebebasan untuk memberikan perbedaan hukuman kepada pecandu atau korban narkotika untuk direhabilitasi atau tidak.

     

    Jadi, disparitas itu diberikan kala menjatuhkan pidana. Bisa saja dalam perkara yang satu terdakwa diperintahkan untuk direhabilitasi, tetapi dalam perkara yang lain tidak ada perintah rehabilitasi. Ketentuan soal pemberian rehabilitasi terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”).

     

    Pada praktiknya, dalam memutuskan memberikan rehabilitasi atau tidak, majelis hakim memberikannya dengan sangat ketat atau selektif. Penjelasan lebih lanjut soal rehabilitasi dapat Anda simak dalam artikel Tata Cara Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Narkotika.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    3.    Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

    4.    Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

     



    [1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) dan penjelasannya

     

    Tags

    dissenting opinion
    ganja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!