KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alur Pemeriksaan Perkara Kasasi Kasus Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Alur Pemeriksaan Perkara Kasasi Kasus Perdata

Alur Pemeriksaan Perkara Kasasi Kasus Perdata
Della Sri Wahyuni, S.H.LeIP
LeIP
Bacaan 10 Menit
Alur Pemeriksaan Perkara Kasasi Kasus Perdata

PERTANYAAN

Saya baru saja memasukkan memori kasasi kasus perdata ke Pengadilan Negeri. Apa dan bagaimana tahapan selanjutnya sampai saya menerima putusan dari MA? Berapa lama standar waktunya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mengajukan Banding Jika Sudah Menerima Putusan Hakim?

    Bisakah Mengajukan Banding Jika Sudah Menerima Putusan Hakim?

    Intisari:

    Ada dua tahapan proses pemeriksaan berkas kasasi perkara perdata. Di tahap pengadilan negeri dan Mahkamah Agung (MA).

     

    Secara normatif, jangka waktu maksimal penanganan perkara menurut ketentuan internal MA, sejak pengajuan permohonan kasasi ke PN sampai dengan pengiriman salinan putusan ke PN Pengaju adalah 315 hari. Tapi pada praktiknya, penanganan perkara kasasi bisa lebih lama dari jangka waktu yang sudah ditetapkan sendiri oleh MA.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan

    Agar lebih mudah dipahami, jawaban dari pertanyaan tersebut akan saya bagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu tahapan dan jangka waktu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan proses di tingkat pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

     

    1.                Tahapan di PN

    Prosedur penanganan permohonan kasasi di PN diatur secara khusus dalam Keputusan Ketua MA No. 032/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang dikenal dengan istilah Buku II. Sesuai dengan ketentuan Buku II tersebut, setelah memori kasasi diterima oleh Panitera Muda Perdata pada PN, dalam jangka waktu paling lama 30 hari, salinan memori kasasi harus disampaikan kepada pihak lawan. Seterusnya, pihak lawan akan menyusun kontra memori kasasi dan dikirimkan ke PN dalam waktu maksimal 14 hari.

     

    Sebelum PN mengirimkan berkas perkara ke MA, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa kembali kelengkapan berkas perkara, yang kemudian dimuat dalam akta permohonan kasasi. Akta tersebut beserta berkas perkara lainnya harus dikirim oleh PN ke MA dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan ke PN. Para pihak akan dikirimkan surat pemberitahuan (relaas) pengiriman berkas ke MA.

     

    2.                Tahapan di MA

    Sama halnya dengan PN, prosedur dan jangka waktu penanganan perkara kasasi oleh MA saat ini diatur secara spesifik dalam ketentuan internal MA, yaitu: Keputusan Ketua MA No. 039/SK/X/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi pada MA (disebut juga sebagai Buku III) yang terakhir disempurnakan pada tahun 2007; dan SK Ketua MA No. 214/KMA/SK/XII/2014 mengenai Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, penanganan perkara kasasi di MA melewati sembilan tahapan, dengan jangka waktu maksimal adalah 250 hari sejak berkas perkara diterima oleh MA hingga pengiriman salinan putusan ke PN pengaju. Secara singkat akan dijelaskan dalam point berikut ini:

    a.       Penerimaan berkas perkara kasasi dari PN oleh Biro Umum MA. Jangka waktu maksimal berkas perkara ada pada Biro Umum adalah 5 hari.

    b.       Berkas perkara tersebut disampaikan oleh Biro Umum kepada Direktorat Pranata dan Tata Laksana, dalam hal ini adalah Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, untuk ditelaah kelengkapannya. Jangka waktu maksimal penelaahan berkas, termasuk meminta kelengkapan berkas ke PN pengaju jika ditemukan ketidaklengkapan berkas perkara, adalah 14 hari.

    c.        Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap diteruskan kepada Panitera Muda Perkara Perdata Umum untuk diregistrasi dan diteruskan kepada Ketua Kamar Perdata. Di tahap ini, perkara kasasi sudah mendapat no register perkara dan pemberitahuan (relaas) nomor register tersebut disampaikan ke PN pengaju dan juga diinput dalam situs info perkara Kepaniteraan MA RI (http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/#), agar para pihak bisa mengetahui register perkara dan memantau secara online status penyelesaian perkara mereka. Jangka waktu maksimal di tahapan ini adalah 13 hari.

    d.       Selanjutnya, Ketua Kamar menetapkan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara, dan majelis tersebut memeriksa perkara maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus (yang disebut juga dengan proses musyawarah dan ucapan). Setelah musyawarah, amar putusan dimuat pada situs info perkara tersebut, tetapi salinan putusan belum bisa diterima oleh PN pengaju dan para pihak karena harus diminutasi (pemberkasan) terlebih dahulu.

    e.       Secara sederhana, minutasi merupakan proses penyusunan naskah dan salinan putusan, yang terdiri dari: pengetikan draf putusan, koreksi draf oleh Hakim Agung dan Panitera Pengganti, serta otentifikasi dokumen oleh Panitera Muda Perkara. Secara keseluruhan, proses minutasi memakan waktu yang cukup lama yaitu maksimal 98 hari.

    f.         Setelah proses tersebut selesai, barulah dalam jangka waktu paling lama 14 hari, Panitera Muda Perkara mengirimkan salinan putusan beserta berkas perkara lainnya ke PN Pengaju, untuk diteruskan ke para pihak.

     

    Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jangka waktu maksimal penanganan perkara menurut ketentuan internal MA, sejak pengajuan permohonan kasasi ke PN sampai dengan pengiriman salinan putusan ke PN Pengaju adalah 315 hari.

     

    Pada praktiknya, penanganan perkara kasasi bisa lebih lama dari jangka waktu yang sudah ditetapkan sendiri oleh MA. Berkaitan dengan itu, Para Pihak disarankan memantau status penyelesaian perkaranya, melalui laman info perkara pada situs Kepaniteraan MA, sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya.

     

    Jika Para Pihak mendapati jangka waktu penanganan perkara yang melampaui jangka waktu yang ditetapkan sendiri oleh MA dalam peraturan-peraturannya yang disebutkan di bagian sebelumnya, maka Para Pihak dapat menanyakannya kepada Kepaniteraan MA baik melalui surat ataupun mendatangi langsung meja informasi di MA.

     

     

    Referensi:

    1.       Surat Keputusan Ketua MA No. 214/KMA/SK/XII/2014 mengenai Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA

    2.       Keputusan Ketua MA No. 032/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II)

    3.       Keputusan Ketua MA No. 039/SK/X/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi pada MA (Buku III)

     

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!