Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Bolehkah Debitur Pailit Melakukan Perbuatan Hukum?

Bolehkah Debitur Pailit Melakukan Perbuatan Hukum?
Bolehkah Debitur Pailit Melakukan Perbuatan Hukum?

PERTANYAAN

  1. Apakah debitur sebagai salah satu subjek dalam kepailitan dapat melakukan perbuatan hukum dalam proses kepailitan?
  2. Bagaimana akibat hukumnya jika debitur tetap melakukan perbuatan hukum, dalam artian melakukan perbuatan hukum demi melunasi dan membagi rata utang-utang debitur tersebut secara rata? Sedangkan di Pasal 10 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa debitur dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akibat Hukum Jika Debitor Melakukan Perbuatan Hukum dalam Proses Kepailitan yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 9 Desember 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Wewenang Debitur dalam Kepailitan

    Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sejak dibacakannya putusan pernyataan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara maka status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum khususnya dalam menguasai dan mengurus harta kekayaannya.[1] Hal tersebut disebabkan karena harta kekayaan debitur dan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan yang dapat berfungsi meningkatkan harta pailit dimasukan ke dalam harta pailit.[2]

    Dengan demikian, sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU, debitur tidak lagi berwenang untuk mengurus dan melakukan perbuatan hukum apapun sepanjang menyangkut harta kekayaannya. Sebab, debitur telah berada di bawah pengampuan kurator sepanjang menyangkut harta kekayaannya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi:

    Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

    Kemudian, M. Hadi Shubhan dalam bukunya Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma dan Praktek Pengadilan) (hal. 165) menerangkan bahwa debitur pailit demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus (daden behooren) dalam melakukan perbuatan kepemilikan (daden van beschikking) terhadap harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan. Kehilangan hak bebasnya tersebut hanya terbatas pada harya kekayaannya dan tidak terhadap status diri pribadinya. Debitur yang dalam status pailit tidak hilang hak-hak keperdataan lainnya serta hak-hak lain selaku warga negara seperti hak politik dan hak privat lainnya.

    Oleh sebab itu, debitur sebagai salah satu subjek dalam kepailitan tidak punya hak lagi untuk melakukan perbuatan hukum dalam proses kepailitan sepanjang menyangkut pengurusan dan pemberesan terkait harta pailit/harta kekayaannya.

    Akibat Hukum Jika Debitur Pailit Melakukan Perbuatan Hukum

    Lalu bagaimana akibat hukumnya jika debitur tetap melakukan perbuatan hukum demi melunasi dan membagi rata utang-utang debitur secara rata dalam proses kepailitan? Jika perbuatan hukum tersebut dilakukan oleh debitur sebelum dinyatakan pailit, maka demi melindungi harta pailit untuk kepentingan pembayaran kepada kreditur, maka kurator atau kreditur dapat melakukan hal yang diatur dalam Pasal 41 UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:

    1. Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.
    2. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
    3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.

    Baca juga: Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

    Lebih lanjut, Pasal 25 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.

    Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam buku Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (hal. 297), konsekuensi hukum Pasal 25 UU Kepailitan dan PKPU tersebut adalah apabila setelah putusan pernyataan pailit debitur masih juga tetap melakukan perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaannya yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit, maka perbuatan hukum tersebut tidak mengikat kecuali perikatan yang dibuatnya itu mendatangkan keuntungan bagi harta pailit.

    Kemudian, menanggapi pertanyaan Anda yang kedua, guna melindungi kepentingan pembayaran piutang kreditur, Pasal 10 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU memberikan kesempatan bagi setiap kreditur untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur dan/atau menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur serta pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.

    Dengan demikian, sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur bukan diajukan oleh debitur, melainkan diajukan oleh kreditur guna melindungi kepentingan kreditur.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Referensi:

    1. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik Pengadilan. Cetakan Ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019;
    2. Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Edisi Kedua. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

    [1] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”)

    [2] Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU

    TAGS