KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Mengoleksi Replika Senjata Historis

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Legalitas Mengoleksi Replika Senjata Historis

Legalitas Mengoleksi Replika Senjata Historis
Ricky Pratomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalitas Mengoleksi Replika Senjata Historis

PERTANYAAN

Apakah legal seseorang mengoleksi senjata tajam seperti pedang, kapak, tombak, dan lain-lain? Senjata ini digunakan hanya untuk koleksi sebagai pajangan dan akan di-review dan dijelaskan kegunaannya pada jaman dahulu di Youtube untuk mengedukasi orang yang tertarik dengan sejarah dunia. Senjata tajam yang dikoleksi adalah senjata historikal yang direplika dan dibuat baru, bukan barang antik yang sudah tua. Bagaimana hukumnya di Indonesia?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

    Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

     

     

    Setiap orang diperbolehkan untuk memiliki senjata tajam selama terkait dengan pekerjaannya (misal: petani, polisi, dll). Selain itu, masyarakat sipil diperbolehkan untuk memiliki senjata tajam selama tidak dibawa ke ruang publik (umum). Apabila memang terdapat kegiatan di ruang publik seperti pameran, lebih baik Anda mengurus izin keramaian ke kepolisian terlebih dahulu.

     

    Untuk penampilan di Youtube, Anda perlu memperhatikan kebijakan Youtube dan isi dari video Anda. Jangan sampai muatan saluran Youtube Anda dianggap mengandung muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi yang dapat dipidana.

     

    Mengenai kegiatan review senjata historis yang Anda lakukan adalah baik karena memiliki tujuan edukasi dan memang dibolehkan oleh Youtube. Namun, lebih baik jika Anda juga mengkategorikan video anda sebagai age restricted atau untuk dewasa untuk menjaga-jaga agar tidak ditiru oleh anak-anak ataupun risiko video Anda akan dihapus oleh Youtube.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami asumsikan terlebih dahulu bahwa replika senjata yang Anda miliki menyerupai asli (bukan terbuat dari plastik), sehingga memang dapat digunakan untuk melukai seseorang.

     

    Kepemilikan Senjata Tajam

    Kepemilikan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat Senjata”), yaitu:

     

    (1)  Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

    (2)  Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk (“Senjata Tajam”) secara tanpa hak. Pengertian “tanpa hak” tidak dijelaskan dalam UU Darurat Senjata, tetapi frasa “tanpa hak” mengacu kepada pemahaman “wederrechtelijkheid” yang diartikan sebagai “zonder bevoegdheid” atau “zonder eigen recht”.[1] Jika menggunakan frasa “tanpa hak”, maka rumusannya dapat disetarakan dengan Pasal 548-551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang juga menggunakan frasa “tanpa hak” yang sebenarnya memiliki pengertian “tanpa adanya suatu hak yang ada pada dirinya”.[2]

     

    Hak sendiri secara sederhana bersumber dari Undang-Undang atau berasal dari asasi manusia.[3] Dengan demikian, kita harus memahami bahwa hak kepemilikan senjata tajam diperbolehkan oleh Undang-Undang. Secara eksplisit, Pasal 2 (2) UU Darurat Senjata menentukan beberapa tujuan yang diperbolehkan dalam menggunakan Senjata Berbahaya, yaitu:[4]

    a.    Kepentingan pertanian;

    b.    Pekerjaan rumah tangga;

    c.    Melakukan pekerjaan; atau

    d.    Barang pusaka/kuno/ajaib.

     

    Aturan Pemilikan Senjata Tajam dalam Peraturan Daerah

    Selain tujuan-tujuan di atas, diatur juga mengenai ketentuan senjata tajam secara khusus pada beberapa Peraturan Daerah, yakni:

    a.    Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan (“Perda Tarakan”) yang melarang membawa senjata tajam di jalur hijau, taman dan tempat umum dimana sedang diselenggarakan perayaan atau pesta, tontonan atau keramaian.[5] Namun, terdapat pengecualian, yaitu:[6]

    1.    Pejabat pemerintah yang memang diberi wewenang untuk keperluan tugasnya;

    2.    Golongan penduduk yang menurut adat istiadatnya senjata tersebut dianggap sebagai kelengkapan pakaian adat; atau

    3.    Pekerjaan-pekerjaan yang memang harus membawa senjata.

    b.    Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda Batam”) yang melarang masyarakat untuk membawa atau memperlihatkan senjata tajam dan senjata api di jalan, taman dan tempat umum lainnya, kecuali untuk kepentingan dinas.[1]

     

    Kepemilikan Senjata Tajam dalam Praktik di Pengadilan dan UU Kepolisian

    Namun demikian, ternyata ada beberapa putusan pengadilan yang memaknai frase “tanpa hak” sebagai surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam yang sah.[2]

     

    Selain itu, ternyata Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata tajam.[3] Lantas, apakah dengan demikian perlu bagi masyarakat sipil untuk memiliki surat izin kepemilikan senjata tajam?

     

    Berdasarkan wawancara kami pada tanggal 21 Desember 2016 dengan Bapak Samsono, Divisi BINSATPAM, BINMAS POLDA METRO JAYA DKI Jakarta, ternyata memiliki senjata tajam tidak memerlukan izin, tetapi yang tidak diperbolehkan adalah membawa senjata tajam di tempat umum. Jadi selama dikoleksi di rumah, maka tidak akan ada masalah. Jika memang akan dibawa ke tempat umum (misalnya ke pameran senjata), maka lebih baik disarankan untuk mendapatkan izin keramaian terlebih dahulu ke bagian INTELKAM berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95.[4]

     

    Mengenai izin senjata tajam, Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkap 24/2007”) memperbolehkan Satuan Pengamanan (Satpam) untuk memiliki pisau sebagai kelengkapan, dan hal ini memang terdapat izin tersendiri. Namun demikian, sekarang juga sedang diadakan evaluasi apakah efektif atau tidak.[5]

    Mengunggah Video di Youtube

    Jika Anda akan mengunggah video review anda di Youtube, maka kita juga harus menyimak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Youtube dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik.[1]

     

    Dengan demikian, maka harus diperhatikan juga ketentuan dalam UU ITE beserta amandemennya. Konten yang Anda buat di Youtube harus memperhatikan Pasal 29 UU ITE mengenai muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi agar jangan sampai muatan saluran Youtube Anda mengandung muatan demikian karena pemaparan yang keliru akan dianggap sebagai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.[2]

     

    Selain itu, terdapat juga kebijakan oleh pihak Youtube yang patut diperhatikan oleh Anda dalam me-review penggunaan senjata-senjata tajam sebagai berikut:[3]

    a.    Muatan ancaman (Threats) baik terhadap individu ataupun kelompok individu;

    b.    Muatan yang berisi kekerasan atau mengerikan (Violent or graphic content) terutama muatan yang ditujukan untuk mengejutkan, memberi sensasi atau tidak menghormati hal tertentu;

    c.    Muatan yang merugikan atau berbahaya (Harmful or dangerous content) yang mendukung penonton Youtube untuk melakukan hal tersebut yang dapat mengakibatkan luka (misalnya: instruksi membuat bom, permainan mencekik, penggunaan obat keras). Namun, tindakan-tindakan berbahaya diperbolehkan juka tujuannya adalah untuk mengedukasi, dokumenter, kegiatan ilmiah atau untuk seni.

     

    Untuk menyimpulkan, kepemilikan senjata tajam tidak memerlukan izin, selama tidak dibawa ke ruang publik dan tidak membahayakan. Mengenai kegiatan review senjata historis yang Anda lakukan adalah baik karena memiliki tujuan edukasi dan memang dibolehkan oleh Youtube. Namun, lebih baik jika Anda juga mengkategorikan video anda sebagai age restricted atau untuk dewasa untuk menjaga-jaga agar tidak ditiru oleh anak-anak ataupun risiko video Anda akan dihapus oleh Youtube.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    4.    Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan;

    5.    Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

    6.    Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

     

    Referensi:

    1.    https://www.polri.go.id/layanan-keramaian.php, diakses pada 3 Januari 2017 pukul 17.24 WIB

    2.    https://www.youtube.com/yt/policyandsafety/policy.html, diakses pada 3 Januari 2017 pukul 17.30 WIB

     

    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 47/Pid.B/2009/PN.Wm;

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 99/Pid.B/2011/PN.Me;

    3.    Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 201/Pid.B/2012/PN.Pks;

    4.    Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN.Unh.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 5 UU 19/2016

    [2] Pasal 27 ayat (4) dan 29, UU ITE.

    [3] Policy Center Youtube, https://www.youtube.com/yt/policyandsafety/policy.html.

     



    [1] Pasal 14 Perda Batam

    [2] Lihat putusan-putusan sebagai berikut: (1) Putusan No. 62/Pid.Sus/2015/PN.Unh; (2) Putusan No. 201/Pid.B/2012/PN.Pks; (3) Putusan No. 99/Pid.B/2011/PN.Me; dan (4) Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 47/Pid.B/2009/PN.Wmn

    [3] Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Kepolisian.

    [4] Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Kepolisian dan “Ijin Keramaian” yang infonya dapat diakses di https://www.polri.go.id/layanan-keramaian.php.

    [5] Pasal 32 ayat (1) huruf a Perkap 24/2007


    [1] P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, cet. 3, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997), hlm. 347. Lihat juga perdebatan bahwa frasa “tanpa hak” tidak begitu didukung menjadi terjemahan dari wederrechtelijkheid.

    [2] P.A.F. Lamintang, hlm. 353. Lihat pendapat Hazewinkel Suringa atas “zonder eigen recht”. KUHP yang digunakan adalah terjemahan Moeljatno, sehingga frasa “tanpa hak” diterjemahkan olehnya sebagai “tanpa wewenang”.

    [3] Penulis menyadari bahwa sumber-sumber hak lebih rumit daripada itu, namun demikian untuk memahami konteks jawaban ini cukup dimengerti secara sederhana sebagaimana dijelaskan.

    [4] Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Senjata.

    [5] Pasal 13 ayat (9) Perda Tarakan.

    [6] Pasal 13 ayat (10) Perda Tarakan.

     

    Tags

    sejarah
    museum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!