Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tony Gunawan, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Mei 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
klinik Terkait:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pertanyaan yang Anda ajukan dapat kami klasifikasikan menjadi 4 pembahasan, yaitu:
- Anda memboncengkan teman Anda yang membawa senjata tajam;
- Bersama dia, Anda mengejar orang hingga orang tersebut jatuh ke parit;
- Bisa tidaknya Anda dipidana sebagai orang yang memboncengkan teman Anda;
- Usia Anda masih 16 tahun.
Larangan Membawa Senjata Tajam
Pertama-tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai senjata tajam. KBBI mendefinisikan senjata tajam sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, atau golok.
Adapun larangan membawa senjata tajam diatur di dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 yang menyatakan:
- Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-. of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
- Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Sehingga, perbuatan teman Anda yang membawa senjata tajam yang bukan digunakan untuk kepentingan pekerjaannya atau koleksi barang pusaka/barang kunonya dilarang oleh hukum dan termasuk dalam perbuatan pidana. Ancaman pidananya adalah setinggi-tingginya 10 tahun.
Penganiayaan
Perbuatan Anda dan teman Anda yang membuat korban jatuh ke dalam parit dapat disebut dengan penganiayaan yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 351 ayat (1) dan (4) KUHP | Pasal 466 ayat (1) dan (4) UU 1/2023 |
|
|
Dikutip dari Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Termasuk masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang.”
berita Terkait:
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, yaitu misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
Sehingga menurut hemat kami, mengejar orang hingga jatuh ke parit, yang kemungkinan menyebabkannya terluka dan basah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.
Anda dan teman Anda juga dapat dijerat dengan pasal pembunuhan apabila korban meninggal dan tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk membunuhnya, yaitu:
Pasal 338 KUHP | Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 |
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. | Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. |
Pasal pembunuhan ini dicantumkan sebagai peringatan keras agar Anda dan teman Anda berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatan menakut-nakuti orang dengan senjata tajam karena bisa saja perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.
Turut Serta atau Membantu Melakukan Tindak Pidana
Kemudian timbul pertanyaan, apakah Anda yang hanya memboncengkan teman Anda juga dapat dipidana? Berkaitan dengan tindak pidana membawa senjata tajam, karena Anda tidak ikut membawa atau membantu membawa senjata tajam maka Anda tidak dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat 12/1951 di atas.
Akan tetapi karena Anda ikut mengejar orang (meskipun disuruh oleh teman Anda) hingga jatuh ke parit, maka Anda dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan pasal penganiayaan yang kami jelaskan di atas.
Selain itu Anda juga dapat dianggap sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana atau membantu melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan berikut:
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 55 ayat (1) angka 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Pasal 56 Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Pasal 57 ayat (1) Adapun terhadap orang yang memberi bantuan untuk melakukan kejahatan, maksimum pidana pokok dikurangi 1/3. | Pasal 20 huruf c Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
Pasal 21 ayat (1) huruf b dan (3)
|
Pelaku yang Berusia 16 Tahun
Selanjutnya, mengenai usia Anda yang masih 16 tahun, maka hal tersebut tidak menghapus sanksi pidana terhadap Anda. Hukuman tetap dapat dijatuhkan, namun dalam hal ini undang-undang mengatur berbeda karena Anda masih dikategorikan sebagai anak, sebagaimana pengertian anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[4]
Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU 11/2012 ancaman pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Referensi:
Senjata tajam, yang diakses pada 9 Januari 2023, pukul 14.41 WIB.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023