KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keberlakuan Putusan MK tentang Perjanjian Kawin Terhadap Perkawinan WNI

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Keberlakuan Putusan MK tentang Perjanjian Kawin Terhadap Perkawinan WNI

Keberlakuan Putusan MK tentang Perjanjian Kawin Terhadap Perkawinan WNI
NAYARA AdvocacyNAYARA Advocacy
NAYARA Advocacy
Bacaan 10 Menit
Keberlakuan Putusan MK tentang Perjanjian Kawin Terhadap Perkawinan WNI

PERTANYAAN

Saya dan suami menikah 1 tahun yang lalu dan tanpa perjanjian pra nikah. Saat ini suami sedang ingin membangun usaha dengan modal yang cukup lumayan. Timbul kekhawatiran saya apabila usaha suami tidak dapat berjalan dengan baik maka utang di bank akan berdampak pula pada harta kami, sedangkan kami tidak ingin hal ini terjadi. Kawan saya sempat menanyakan mengapa kami tidak membuat perjanjian pra nikah dan kami jawab saat itu kami tidak terpikir untuk membangun usaha dengan modal yang lumayan. Pertanyaannya, apakah dimungkinkan oleh hukum untuk perkawinan antara WNI membuat perjanjian pasca pernikahan? Apabila ya, bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia
    Nayara Advocacy 

    NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.

    Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected]

    Website : http://www.nayaraadvocacycom

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Intisari:

     

     

    Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebelumnya telah membatasi dibuatnya suatu perjanjian perkawinan pisah harta, yaitu hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Akan tetapi, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015, perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).

     

    Walaupun Putusan MK 69/2015 tersebut dimohonkan oleh WNI yang menikah dengan WNA (perkawinan campuran), namun Putusan MK tersebut berlaku pula bagi pasangan menikah sesama WNI.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Pada tanggal 21 Maret 2016, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permintaan uji materiil (judicial review) atas Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 (“Putusan MK 69/2015”).

     

    Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan sebelumnya telah membatasi dibuatnya suatu perjanjian perkawinan pisah harta setelah perkawinan berlangsung karena dipahami bahwa perjanjian perkawinan haruslah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.

     

    Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan:

    “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

     

    Namun demikian, dengan adanya Putusan MK 69/2015, ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan telah diubah menjadi sebagai berikut:

     

    Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015:

    “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

     

    Putusan MK 69/2015 tersebut telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).

     

    Walaupun Putusan MK 69/2015 tersebut dimohonkan oleh WNI yang menikah dengan WNA (perkawinan campuran), namun Putusan MK tersebut berlaku pula bagi pasangan menikah sesama WNI.

     

    Adapun perlu dicatat bahwa Perjanjian Pasca Perkawinan tersebut tetap harus dibuat di hadapan notaris atau pegawai pencatat perkawinan.

     

    Demikian jawaban kami semoga dapat membantu menjawab permasalahan Anda. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015.

     

    Tags

    warga negara indonesia
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!