KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya

Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Saya terancam tidak diluluskan oleh dosen pada ujian skripsi jika tidak mau jadi pacarnya. Saya sudah lama disukai oleh dosen saya. Apakah penilaian seperti itu dibenarkan? Akhirnya saya mau jadi pacarnya karena takut tidak lulus, tetapi beliau juga suka melakukan pelecehan seksual terhadap saya, bisakah saya melaporkan hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, menurut UU 14/2005, seorang dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penilaian dosen harus dilakukan secara profesional karena seorang dosen wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Selain itu, dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.

    Berkaitan dengan kasus Anda, dosen yang melakukan perbuatan cabul dapat dianggap telah melakukan pelecehan seksual terhadap Anda. Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan KUHP, UU 1/2023 maupun UU TPKS. Apa sanksinya dan bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini .

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mengunggah Foto Kue Berbentuk Organ Intim ke Medsos

    Hukumnya Mengunggah Foto Kue Berbentuk Organ Intim ke Medsos

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Dosen yang Mencabuli Mahasiswanya oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Desember 2016.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Profesi Dosen

    Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 14/2005, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Pada dasarnya, dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1] Kemudian, kedudukan dosen sebagai tenaga profesional tersebut berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.[2]

    Hak dan Kewajiban Dosen

    Kemudian, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban untuk:[3] 

    1. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
    2. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
    3. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    4. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
    5. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
    6. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

    Terkait pernyataan Anda tentang penilaian ujian skripsi mahasiswa oleh dosen, pada dasarnya seorang dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik.[4]

    Namun, sebagaimana telah disebutkan, perlu digarisbawahi bahwa penilaian dosen itu harus dilakukan secara profesional karena seorang dosen wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.[5]

    Selengkapnya mengenai hak dan kewajiban dosen, dapat Anda baca pada Pasal 51 sampai dengan Pasal 60 UU 14/2005.

    Lebih lanjut, pada dasarnya keharusan bersikap objektif bagi dosen acapkali dicantumkan dalam tata tertib perguruan tinggi atau kode etik dosen. Sebagai contoh, Kode Etik Dosen UB memuat etika salah satunya mengenai hubungan dosen dengan mahasiswa sebagai berikut:

    Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus ikhlas, kreatif, komunikatif, berpegang pada moral luhur dan profesionalisme, serta tidak diskriminatif.

    Contoh lainnya, Kode Etik dan Kode Perilaku UI menegaskan bahwa kode perilaku dosen meliputi salah satunya:

    Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pelanggaran hukum, susila, pelecehan seksual, perundungan, korupsi, tidak membawa senjata tajam dan senjata api, dan tidak mengedarkan serta mengonsumsi narkotika.

    Kami yakin semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki kode etik yang serupa. Lalu, jika terucap ancaman dosen untuk tidak meluluskan mahasiswa pada saat ujian skripsi, penting untuk dilihat apakah ancaman itu dilaksanakan atau tidak. Apakah pada saat mengucapkan ancaman itu disampaikan secara bercanda atau tidak. Jika ancaman diucapkan serius, tidak mudah membuktikan hubungan kausal antara ucapan itu dengan lulus tidaknya seseorang. Karena menurut hemat kami, pada umumnya ujian skripsi dilakukan dihadapan minimal 3 orang dosen yang terdiri dari dosen pembimbing, dosen penguji, dan dipimpin oleh ketua penguji. Jadi, kelulusan ujian skripsi tidak ditentukan oleh satu dosen saja.

    Pada pertanyaan, Anda juga menyampaikan bahwa dosen Anda mengancam tidak akan meluluskan Anda di ujian skripsi jika Anda tidak menjadi kekasih dosen tersebut. Menurut hemat kami, dalam melakukan kewajibannya, dosen tersebut bertindak subjektif, diskriminatif, dan tidak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. Maka, dosen tersebut berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU 14/2005, yaitu:

    1. teguran;
    2. peringatan tertulis;
    3. penundaan pemberian hak dosen;
    4. penurunan pangkat dan jabatan akademik;
    5. pemberhentian dengan hormat; atau
    6. pemberhentian tidak dengan hormat.

    Apa itu Pelecehan Seksual?

    Kemudian, berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, terdapat tindakan pelecehan seksual oleh dosen terhadap Anda. Di sini kami berasumsi bahwa Anda sudah berusia 18 tahun ke atas, melihat usia Anda yang akan menempuh ujian skripsi.

    Pada dasarnya, dalam hukum pidana Indonesia tidak dikenal istilah “pelecehan seksual”, melainkan yang dikenal adalah istilah “perbuatan cabul” atau “percabulan”. Perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP lama[6] yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Sementara dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[7] perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 423.

    Disarikan dari Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa istilah perbuatan cabul adalah perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut, berarti segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

    Lalu, mengutip artikel Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya, menurut Martin Eskenazi dan David Gallen, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang dikatakan sebagai unwelcome attention atau secara hukum didefinisikan sebagai “imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments”.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

    Jadi menurut hemat kami, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan yang diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 414 sampai dengan Pasal 423 UU 1/2023.

    Perbuatan Cabul dalam KUHP dan UU 1/2023

    Anda tidak menjelaskan tindakan cabul seperti apa yang dilakukan oleh dosen tersebut. Namun, jika perbuatan cabul dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berikut:

    Pasal 289 KUHPPasal 414 UU 1/2023
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
    1. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp 50 juta.[8]
    2. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau
    3. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    1. Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Berdasarkan Pasal 289 KUHP, unsur-unsur pasal tersebut adalah:[9]

    1. Barang siapa;
    2. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
    3. memaksa seorang;
    4. melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Kemudian, yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 415 UU 1/2023.

    Sebagai informasi, tindak pidana dalam Pasal 414 UU 1/2023 merupakan tindak kekerasan seksual.[10] Dengan demikian, orang yang melakukan kekerasan seksual juga berpotensi dijerat UU TPKS. Berikut ulasannya.

    Perbuatan Cabul dalam UU TPKS

    Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU TPKS, perbuatan cabul juga termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual. Berkaitan dengan kasus dosen mencabuli mahasiswa/i, kami asumsikan pelaku menyalahkan kedudukannya sebagai dosen yang timbul dari hubungan keadaan dengan Anda sebagai mahasiswa/i dosen tersebut. Sehingga, terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS yang berbunyi:

    Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

    Lebih lanjut, terhadap keberadaan Pasal 289 KUHP, Pasal 414 UU 1/2023, Pasal 78 ayat (2) UU 14/2005, dan Pasal 6 huruf c UU TPKS dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[11] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya kekerasan seksual diatur dalam UU TPKS.

    Pada kasus tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 6 huruf c UU TPKS memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 289 KUHP, Pasal 414 UU 1/2023, dan Pasal 78 ayat (2) UU 14/2005. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, serta pelanggaran kewajiban dosen yang diatur dalam UU 14/2005. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

    Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, jika Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Cara melapor tindak pidana ke polisi dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Meski demikian, sebelum ada upaya hukum, kami berpendapat bahwa sebaiknya Anda menempuh upaya kekeluargaan. Anda dapat meminta pihak kampus untuk memediasi masalah antara Anda dengan dosen yang bersangkutan. Melalui kebijakannya, kampus juga bisa mengatur agar Anda tidak menghadapi ujian skripsi dengan dosen tersebut. Jika mediasi telah selesai, perlu ada evaluasi, jangan sampai kasus ini meninggalkan stigma negatif baik terhadap dosen, universitas, maupun terhadap Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Intan Diah Permata Ayu, (et.al). Penerapan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media Online di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 4, Juli 2022;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015;
    4. Swingly Sumangkut. Tindak Pidana dengan Kekerasan Memaksa Perbuatan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015). Jurnal Lex Crima, Vol. VIII, No. 1, 2018;
    5. Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas Indonesia, diakses pada Selasa, 31 Oktober 2023, pukul 11.23 WIB;
    6. Peraturan Senat Universitas Brawijaya No. 318/Per/2008 tentang Kode Etik Dosen Universitas Brawijaya, diakses pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 16.00 WIB.

    [1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”).

    [2] Pasal 5 UU 14/2005.

    [3] Pasal 60 UU 14/2005.

    [4] Pasal 51 ayat (1) huruf f UU 14/2005.

    [5] Pasal 60 huruf d dan e UU 14/2005.

    [6] Intan Diah Permata Ayu, (et.al). Penerapan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media Online di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 4, Juli 2022, hal. 40.

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023.

    [9] Swingly Sumangkut. Tindak Pidana dengan Kekerasan Memaksa Perbuatan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015). Jurnal Lex Crima, Vol. VIII, No. 1, 2018, hal. 191.

    [10] Pasal 423 UU 1/2023.

    [11] Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015, hal. 504.

    Tags

    kampus
    pencabulan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!