Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB Tebaru

Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB Tebaru
Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB Tebaru

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan seputar tarif SIM 2025. Apa peraturan terbaru yang menjadi landasan tarif SIM, STNK, dan BPKB? Selain itu, jelaskan berapa tarif tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru, yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 09 Januari 2017, lalu dimutakhirkan pertama kali pada 15 November 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Pada dasarnya, biaya penerbitan surat izin mengemudi (“SIM”), surat tanda nomor kendaraan bermotor (“STNK”), dan buku pemilik kendaraan bermotor (“BPKB”) merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kemudian, perlu diketahui bahwa PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.[2]

    Adapun peraturan terbaru mengenai tarif SIM, STNK dan BPKB dapat ditemukan pada PP 76/2020, yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

    Sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, merujuk pada Pasal 1 PP 76/2020, jenis PNBP yang berlaku pada Polri meliputi penerimaan dari:

    1. pengujian untuk penerbitan SIM baru;
    2. penerbitan perpanjangan SIM;
    3. pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;
    4. penerbitan STNK;
    5. penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;
    6. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;
    7. penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;
    8. penerbitan BPKB;
    9. penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;
    10. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
    11. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
    12. penerbitan nomor registrasi kendaran bermotor pilihan;
    13. penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;
    14. penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;
    15. pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan;
    16. pelatihan keterampilan perorangan
    17. pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;
    18. pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;
    19. pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;
    20. pendidikan dan pelatihan kesempatan
    21. pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;
    22. sertifikasi satuan pengamanan;
    23. penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;
    24. penerbitan ijazah satuan pengamanan;
    25. penerbitan surat ijin operasional badan usaha jasa pengamanan
    26. pelayanan penyelenggaraan assessment centre Polri:
    27. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu;
    28. pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran badan penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan;
    29. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu;
    30. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan
    31. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial.

    Seluruh PNBP di atas wajib disetor ke kas negara.[3] Berkaitan dengan tarifnya, dapat ditemukan pada Lampiran PP 76/2020.[4] Berikut ulasannya.

    Tarif SIM 2025

    Terhadap penerbitan SIM baru, tarif sim mengacu pada Angka I Lampiran PP 76/2020, sebagai berikut:

    No.Pengujian untuk Penerbitan SIM BaruSatuanTarif (Rupiah)
    1Penerbitan SIM APer penerbitanRp120 ribu
    2Penerbitan SIM B IPer penerbitanRp120 ribu
    3Penerbitan SIM B IIPer penerbitanRp120 ribu
    4Penerbitan SIM CPer penerbitanRp100 ribu
    5Penerbitan SIM C IPer penerbitanRp100 ribu
    6Penerbitan SIM C IIPer penerbitanRp100 ribu
    7Penerbitan SIM DPer penerbitanRp50 ribu
    8Penerbitan D 1Per penerbitanRp50 ribu
    9Penerbitan SIM InternationalPer penerbitanRp250 ribu

    Perpanjangan SIM bayar berapa? Untuk perpanjangan SIM dapat dilihat pada ketentuan Angka II Lampiran PP 76/2020, sebagai berikut:

    No.Penerbitan Perpanjangan SIMSatuanTarif (Rupiah)
    1Penerbitan SIM APer penerbitanRp80 ribu
    2Penerbitan SIM B IPer penerbitanRp80 ribu
    3Penerbitan SIM B IIPer penerbitanRp80 ribu
    4Penerbitan SIM CPer penerbitanRp75 ribu
    5Penerbitan SIM C IPer penerbitanRp75 ribu
    6Penerbitan SIM C IIPer penerbitanRp75 ribu
    7Penerbitan SIM DPer penerbitanRp30 ribu
    8Penerbitan D IPer penerbitanRp30 ribu
    9Penerbitan SIM InternationalPer penerbitanRp225 ribu

    Tarif STNK

    Penerbitan STNK bayar berapa? Untuk STNK, baik penerbitan baru atau perpanjangan dapat dilihat pada Angka IV Lampiran PP 76/2020, sebagai berikut:

    No.Penerbitan Baru dan Perpanjangan STNKSatuanTarif (Rupiah)
    1Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3Per penerbitanRp100 ribu
    2Perpanjangan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3Per penerbitan per 5 tahunRp100 ribu
    3Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebihPer penerbitanRp200 ribu
    4Perpanjangan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebihPer penerbitan per 5 tahunRp200 ribu

    Tarif BPKB

    BPKB bayar berapa? Biaya yang harus dibayar terhadap penerbitan BPKB dan ganti kepemilikan BPKB, diatur dalam Angka VIII Lampiran PP 76/2020, yaitu:

    No.Penerbitan BPKBSatuanTarif (Rupiah)
    1BPKB baru kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3Per penerbitanRp225 ribu
    2Ganti kepemilikan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3Per penerbitanRp225 ribu
    3BPKB baru kendaraan bermotor roda 4 atau lebihPer penerbitanRp375 ribu
    4Ganti kepemilikan BPKB kendaraan bermotor roda 4 atau lebihPer penerbitanRp375 ribu

    Jadi, ketentuan di atas merupakan ketentuan terbaru tarif SIM, STNK, dan BPKB.

    Namun, perlu diingat bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri, seperti SIM, STNK, dan BPKB dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0%.[5]

    Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.[6]

    Baca juga: Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur

    Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0 rupiah atau 0% diatur dengan peraturan Polri.[7]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    [1] Lihat Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 76/2020”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

    [3] Pasal 8 PP 76/2020

    [4] Pasal 2 ayat (1) PP 76/2020

    [5] Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020

    [6] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020

    [7] Pasal 7 ayat (2) PP 76/2020

    TAGS