Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru

Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru

PERTANYAAN

Apakah isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)? Dan kapan berlakunya? Katanya peraturan ini mengubah biaya terkait SIM, STNK, BPKB, jadi berapa ya sekarang biayanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (“PP 60/2016”) mengatur tentang jenis penerimaan Negara bukan pajak serta besar tarifnya.
     
    Mengenai biaya terkait pengurusan SIM, STNK, dan BPKB:
    1. Adanya tarif kepengurusan SIM C I, SIM C II dan SIM D I yang sebelumnya tidak ada.
    2. Ada kenaikan tarif pada penerbitan baru dan perpanjangan STNK, yang awalnya untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 50ribu menjadi Rp 100ribu; serta untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 75ribu menjadi Rp 200ribu.
    3. Biaya pengesahan STNK yang semula tidak bayar, sekarang untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 menjadi Rp 25ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih menjadi Rp 50ribu. Tetapi biaya pengesahan STNK ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2017 tentang Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    4. Penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 30ribu sekarang menjadi Rp 60ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 50ribu menjadi Rp100ribu.
    5. Pengurusan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 80ribu menjadi Rp 225ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 100ribu menjadi Rp 375ribu, baik untuk penerbitan baru maupun ganti kepemilikan.
     
    PP 60/2016 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (30 hari sejak tanggal 6 Desember 2016).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 09 Januari 2017.
     
    Intisari:
     
     
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (“PP 60/2016”) mengatur tentang jenis penerimaan Negara bukan pajak serta besar tarifnya.
     
    Mengenai biaya terkait pengurusan SIM, STNK, dan BPKB:
    1. Adanya tarif kepengurusan SIM C I, SIM C II dan SIM D I yang sebelumnya tidak ada.
    2. Ada kenaikan tarif pada penerbitan baru dan perpanjangan STNK, yang awalnya untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 50ribu menjadi Rp 100ribu; serta untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 75ribu menjadi Rp 200ribu.
    3. Biaya pengesahan STNK yang semula tidak bayar, sekarang untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 menjadi Rp 25ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih menjadi Rp 50ribu. Tetapi biaya pengesahan STNK ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2017 tentang Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    4. Penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 30ribu sekarang menjadi Rp 60ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 50ribu menjadi Rp100ribu.
    5. Pengurusan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 80ribu menjadi Rp 225ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 100ribu menjadi Rp 375ribu, baik untuk penerbitan baru maupun ganti kepemilikan.
     
    PP 60/2016 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (30 hari sejak tanggal 6 Desember 2016).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (“PP 60/2016”), jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:[1]
    1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
    2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
    3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
    4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
    5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
    6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
    7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
    8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
    9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
    10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
    11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
    12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
    13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
    14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
    16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
    17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
    18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
    19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
    20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
    21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
    22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
    23. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
    24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
    25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
    27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
     
    Seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.[2]
     
    Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
    Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:[3]

     
    Menjawab pertanyaan Anda, terkait SIM, STNK dan BPKB:
    1. Adanya tarif kepengurusan SIM C I, SIM C II dan SIM D I yang sebelumnya tidak ada.
    2. Ada kenaikan tarif pada penerbitan baru dan perpanjangan STNK, yang awalnya untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 50ribu menjadi Rp 100ribu; serta untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 75ribu menjadi Rp 200ribu.
    3. Biaya pengesahan STNK yang semula tidak bayar, sekarang untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 menjadi Rp 25ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih menjadi Rp 50ribu. Tetapi sejak adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2017 tentang Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Putusan MA 12/2017”) biaya pengesahan STNK yang ada pada Lampiran E angka 1 dan 2 PP 60/2016 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan oleh karena itu, tidak sah dan tidak berlaku umum.
     
    Hakim berpendapat bahwa menurut ketentuan biaya pengesehan STNK ini adalah berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan ganda, karena pada saat pajak kendaraan dibayar, PNBP STNK sudah dipungut.
     
    1. Penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 30ribu sekarang menjadi Rp 60ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 50ribu menjadi Rp 100ribu.
    2. Pengurusan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp 80ribu menjadi Rp 225ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 100ribu menjadi Rp 375ribu, baik untuk penerbitan baru maupun ganti kepemilikan.
     
    Keberlakuan Peraturan Pemerintah
    PP 60/2016 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.[5] Peraturan pemerintah diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016. Berarti PP 60/2016 ini mulai berlaku 30 hari sejak 6 Desember 2016 (tanggal 6 Januari 2017).
     
    Pada saat PP 60/2016 ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[6] Lebih lanjut, bisa juga dibaca dalam artikel Ini Tarif Pembuatan SIM dan STNK Mulai Januari 2017.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
     
    Putusan:
     

    [1] Pasal 1 ayat (1) PP 60/2016
    [2] Pasal 6 PP 60/2016
    [3] Pasal 1 ayat (2) PP 60/2016 jo. lampiran PP 60/2016
    [4] Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
    [5] Pasal 8 PP 60/2016
    [6] Pasal 7 PP 60/2016

    Tags

    sim
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!