Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Pembubuhan Meterai Indonesia pada Surat Kuasa yang Dibuat di Luar Negeri yang dibuat oleh
Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 26 Juli 2017.
Legalisasi Dokumen Asing yang Ingin Digunakan di Wilayah Indonesia
Bersumber dari artikel tersebut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (“KBRI”) setempat.
Kemudian, jika merujuk pada informasi tentang
Pelayanan Legalisasi Dokumen pada laman Kementerian Luar Negeri (“Kemenlu”), disebutkan bahwa dokumen yang dapat dilegalisasi oleh Kemenlu salah satunya adalah surat kuasa.
Adapun dokumen yang akan dilegalisasi di Kemenlu harus telah mendapatkan legalisasi dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau perwakilan asing di Indonesia untuk dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia.
Sehingga, soal legalisasi dari KBRI yang Anda tanyakan, memang benar ada kewajiban itu. Selain legalisasi dari KBRI, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel yang kami sebutkan di awal, legalisasi dari Kemenlu dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga diharuskan.
[1]
Pembubuhan Meterai pada Dokumen Asing yang Digunakan di Indonesia
Bea Meterai terutang pada saat:
Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri.
Yang dimaksud dengan "saat digunakan di Indonesia" adalah saat dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia. Contohnya, dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu laporan.
[2]
Pasal 3 ayat (2) UU Bea Materai yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Materai sebagaimana yang kami kutip di atas merujuk kepada dokumen yang bersifat perdata yang meliputi:
[3]-
surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang:
menyebutkan penerimaan uang; atau
berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Yang dimaksud “surat lainnya yang sejenis” adalah antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat.
[4]
Untuk surat kuasa yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia tersebut, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen.
[5] Adapun dokumen tersebut dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10 ribu.
[6]
Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan materai tempel.
[7]
Sehingga, surat kuasa di bawah tangan yang Anda tanyakan jika hendak digunakan di Indonesia memang dikenai bea meterai dengan tarif Rp10 ribu yang dapat dibayarkan dengan menggunakan meterai tempel.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1981.
Referensi:
[2] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai
[3] Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai
[4] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a UU Bea Meterai
[5] Pasal 9 ayat (5) UU Bea Meterai
[6] Pasal 5 UU Bea Meterai
[7] Pasal 12 ayat (1) huruf a
jo. Pasal 12 ayat (2) huruf a UU Bea Materai