Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Amar Putusan MA “Menolak Perbaikan”

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Arti Amar Putusan MA “Menolak Perbaikan”

Arti Amar Putusan MA “Menolak Perbaikan”
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Amar Putusan MA “Menolak Perbaikan”

PERTANYAAN

Apa definisi sebuah putusan MA Tolak Perbaikan, yang mengajukan banding adalah jaksa. Bagaimana putusan hukumannya, apa kembali pada putusan sebelumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

    Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

     

     

    Jika kita lihat dari bentuk putusan Mahkamah Agung, pada hakikatnya tidak dikenal putusan Mahkamah Agung menolak perbaikan, yang dikenal hanyalah putusan menolak permohonan kasasi atau mengabulkan permohonan kasasi. Namun, Mahkamah Agung berwenang menilai dan mengoreksi putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung atas alasannya sendiri.

     

    Meski demikian, kita dapat menemukan istilah “Mahkamah Agung Menolak Perbaikan” dalam putusan Mahkamah Agung, maksudnya adalah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon, namun putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung itu dibuat perbaikannya oleh Mahkamah Agung.    

     

    Perlu diketahui bahwa biasanya yang melakukan perbaikan penerapan hukum di dalam putusan adalah putusan pengadilan pada tingkat banding, yakni putusan Pengadilan Tinggi. Jika Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan pemidanaan yang diputus oleh Pengadilan Negeri, maka putusan tersebut dapat diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi, dan hukuman yang berlaku adalah putusan yang ditetapkan oleh pengadilan tinggi tersebut (sepanjang tidak diajukan kasasi ke Mahkamah Agung).

     

    Tetapi jika kemudian putusan tersebut diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu amar putusan Mahkamah Agung “Menolak Perbaikan”, maka maksudnya adalah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan Mahkamah Agung memberikan alasan serta mengoreksinya sendiri terhadap penerapan hukum yang salah pada pengadilan sebelumnya. Dalam hal ini, maka hukuman yang berlaku adalah hukuman pada putusan pengadilan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain sebelum Mahkamah Agung disertai dengan perbaikan dari Mahkamah Agung.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan pernyataan Anda, di sini kami kurang mendapatkan informasi yang jelas seperti apa amar putusan tolak perbaikan yang Anda maksud. Sedikit kami luruskan bahwa yang berwenang memberikan putusan terhadap permohonan banding adalah Pengadilan Tinggi. Sementara itu, yang berwenang memutus permohonan kasasi adalah Mahkamah Agung.

     

    Putusan Pengadilan Pada Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung)

    Bentuk Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hanya terdiri dari:[1]

    1.    Menolak pemohonan kasasi, atau

    2.    Mengabulkan permohonan kasasi

     

    Sementara, pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan:[2]

    a.    apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;

    b.    apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

    c.    apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

     

    Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) (hal. 590) menjelaskan bahwa terhadap putusan yang mungkin penerapan hukumnya benar-benar salah, Mahkamah Agung tidak dapat memperbaikinya jika syarat-syarat formal permohonan kasasi tidak dipenuhi oleh pemohon. Sebaliknya, apabila syarat formal dipenuhi, sekalipun keberatan kasasi yang diajukan melenceng dari alasan kasasi (yang kami sebutkan di atas), Mahkamah Agung berwenang menilai dan mengoreksinya atas alasannya sendiri.

     

    Jadi, jika kita lihat dari bentuk putusan Mahkamah Agung, pada hakikatnya tidak dikenal putusan Mahkamah Agung tolak perbaikan, yang dikenal hanyalah putusan menolak permohonan kasasi atau mengabulkan permohonan kasasi. Namun, Mahkamah Agung berwenang menilai dan mengoreksi putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung atas alasannya sendiri.

     

    Meski demikian, kita dapat menemukan istilah “Mahkamah Agung Menolak Perbaikan” dalam putusan Mahkamah Agung, maksudnya adalah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon, namun putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung itu dibuat perbaikannya oleh Mahkamah Agung.

     

    Perlu diketahui bahwa biasanya yang melakukan perbaikan penerapan hukum di dalam putusan adalah putusan pada pengadilan tingkat banding yakni putusan Pengadilan Tinggi. Hal ini diatur dalam Pasal 240 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan:

     

    Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.

     

    Putusan Pengadilan Pada Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi)

    Bentuk putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding, dapat kita lihat dalam Pasal 241 ayat (1) KUHAP:

     

    Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.

     

    Berpedoman pada ketentuan Pasal 241 ayat (1) KUHAP, bentuk putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap perkara yang diperiksanya dalam  tingkat banding:[3]

    1.    Menguatkan putusan pengadilan negeri

    2.    Mengubah atau memperbaiki amar putusan pengadilan negeri

    3.    Membatalkan putusan pengadilan negeri

     

    Berdasarkan bentuk putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi tersebut, maka tidak dikenal dengan sebutan “Tolak Perbaikan”. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang Anda maksud adalah putusan yang mengubah atau memperbaiki amar putusan pengadilan negeri.

     

    Mengubah atau Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri

    Yahya Harahap (hal. 506-507) menjelaskan bahwa mengenai bentuk putusan perubahan atau perbaikan amar putusan Pengadilan Negeri, bisa terjadi:

    1.  Sepanjang mengenai pertimbangan dan alasan yang dimuat dalam putusan dapat disetujui dan dianggap tepat oleh Pengadilan Tinggi. Terhadap pertimbangan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi menganggapnya tepat. Namun mengenai amar putusan, Pengadilan Tinggi tidak sependapat, sehingga amar tersebut perlu diperbaiki atau diubah.

    2.    Atau baik pertimbangan putusan perlu ditambah, juga amar putusan Pengadilan Negeri perlu diubah atau diperbaiki. Pada kejadian seperti ini, di samping pertimbangan putusan ditambah oleh Pengadilan Tinggi, juga sekaligus mengubah atau memperbaiki amar putusan.

    3.  Atau bisa juga, di samping Pengadilan Tinggi mengubah pertimbangan putusan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan lain, sekaligus perubahan pertimbangan itu diikuti perubahan atau perbaikan amar putusan. Dalam hal ini baik pertimbangan maupun amarnya, sama-sama diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi.

    4.    Atau sekaligus di samping mengubah atau memperbaiki amar putusan juga memutus perkara yang bersangkutan atas pertimbangan dan alasan lain.

     

    Dalam kemungkinan seperti ini, Pengadilan Tinggi melihat baik pertimbangan dan alasan maupun amar putusan harus diubah atau diperbaiki. Pertimbangan dan alasan sama sekali diubah dengan pertimbangan lain, demikian pula amar putusan diubah atau diperbaiki Pengadilan Tinggi. Jadi perubahan atau perbaikian amar dilakukan Pengadilan Tinggi atas dasar pertimbangan dan alasan lain.[4]

     

    Hal-Hal yang Diubah dalam Putusan Banding

    Yahya Harahap (hal. 507-509) menjelaskan bahwa hal-hal yang diubah atau diperbaiki bisa meliputi berbagai hal, antara lain:

    1.    Perubahan atau perbaikan kualifikasi tindak pidana

    2.    Perubahan atau perbaikan mengenai barang bukti

    3.    Perubahan atau perbaikan pemidanaan

     

    Jika dihubungkan dengan pertanyaan Anda tentang bagaimana putusan hukumannya, apa kembali pada putusan sebelumnya?

     

    Hal ini tergantung pada seperti apa perubahan yang dilakukan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi. Jika perubahan berkaitan dengan pemidanaan (penjatuhan hukuman) tentu hukuman yang diberikan menjadi berbeda.

     

    Dalam perubahan putusan pemidanaan, pada prinsipnya Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri, kecuali mengenai berat atau ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Apabila pemidanaan dianggap terlampau ringan, Pengadilan Tinggi akan memperbaiki pertimbangan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan dan alasan yang memberatkan hukuman. Sebaliknya apabila pidana yang dijatuhkan dianggapnya terlampau berat, mengubah pertimbangan Pengadilan Negeri dengan alasan yang meringankan kesalahan terdakwa.[5]

     

    Singkatnya, perubahan mengenai pemidanaan hanya berkisar pada dua segi:[6]

    1.    Segi pertama, perubahan yang “memperberat pemidanaan” yang dijatuhkan kepada terdakwa;

    2.    Segi kedua, perubahan yang “memperingan pemidanaan” yang dijatuhkan kepada terdakwa.

     

    Analisis

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika kita lihat dari bentuk putusan Mahkamah Agung, pada hakikatnya tidak dikenal putusan Mahkamah Agung menolak perbaikan, yang dikenal hanyalah putusan menolak permohonan kasasi atau mengabulkan permohonan kasasi. Namun, Mahkamah Agung berwenang menilai dan mengoreksi putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung atas alasannya sendiri.

     

    Meski demikian, kita dapat menemukan istilah “Mahkamah Agung Menolak Perbaikan” dalam putusan Mahkamah Agung, maksudnya adalah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon, namun putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung itu dibuat perbaikannya oleh Mahkamah Agung.   

     

    Perlu diketahui bahwa biasanya yang melakukan perbaikan penerapan hukum di dalam putusan adalah putusan pengadilan pada tingkat banding, yakni putusan Pengadilan Tinggi. Jika Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan pemidanaan yang diputus oleh Pengadilan Negeri, maka putusan tersebut dapat diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi, dan hukuman yang berlaku adalah putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi teersebut (sepanjang tidak diajukan kasasi ke Mahkamah Agung).

     

    Tetapi jika kemudian putusan tersebut diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu amar putusan Mahkamah Agung “Menolak Perbaikan”, maka maksudnya adalah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan Mahkamah Agung memberikan alasan serta mengoreksinya sendiri terhadap penerapan hukum yang salah pada pengadilan sebelumnya. Dalam hal ini, maka hukuman yang berlaku adalah hukuman pada putusan pengadilan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain sebelum Mahkamah Agung disertai dengan perbaikan dari Mahkamah Agung.

     

    Contoh Putusan

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2330 K/Pid.Sus/2014, bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pemohon dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 417 / Pid.Sus / 2014 / PT.Sby tanggal 23 September 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1496/Pid.B/2014/PN.Sby tanggal 07 Juli 2014 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan. Terdakwa semula dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 1 (satu) bulan penjara.

     

    Namun kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

     

    Mahkamah Agung berpendapat pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya namun demikian putusan pengadilan tinggi perlu diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan.

     

    Sebagai contoh lain adalah Majelis Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Chairun Nisa atas perannya sebagai perantara suap Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tak hanya itu, Mahkamah Agung menolak perbaikan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK). Berita selengkapnya tentang putusan ini dapat Anda simak MA Tolak Kasasi Chairun Nisa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 2330 K/Pid.Sus/2014

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

     

     



    [1] Pasal 254 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 253 ayat (1) KUHAP

    [3] Yahya Harahap, hal. 504-509

    [4] Yahya  Harahap. hal 507

    [5] Yahya Harahap, hal 509

    [6] Yahya Harahap, hal 509

    Tags

    pt
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!