MA Tolak Kasasi Chairun Nisa
Berita

MA Tolak Kasasi Chairun Nisa

Putusan kasasi ini kembali ke putusan sebelumnya.

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi Chairun Nisa
Hukumonline
Majelis Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa  Chairun Nisa atas perannya sebagai perantara suap Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tak hanya itu, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (KPK).

“Menolak perbaikan yang diajukan JPU, menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan bernomor 1240 K/PID.SUS/2014 yang dilansir website MA.

Vonis ini dijatuhkan pada 7 Oktober 2014 dengan susunan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar, Leopold Luhut Hutagalung dan MS. Lumme sebagai anggota. Meski menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU KPK, belum diketahui secara pasti pertimbangan majelis dalam dalam putusannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengaku belum mendapat informasi dari majelis terkait pertimbangan penolakan kasasi JPU dan mantan anggota komisi II DPR tersebut. Sebab, saat ini masih dalam proses minutasi di majelis. Akan tetapi, bunyi putusan yang menyatakan menolak perbaikan JPU, Ridwan menerangkan biasanya kembali lagi ke putusan sebelumnya.

“Saya belum dapat info, hanya saja biasanya kalau permohonan perbaikan itu bisa macam-macam, misalnya menambah vonis, uang denda, atau uang penggantinya. Jadi bisa dikatakan kalau ditolak, kembali lagi pada putusan sebelumnya,” ujar Ridwan di Jakarta, Rabu (15/10).

Sebelumnya, Chairun Nisa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia terbukti menerima Rp75 juta sebagai ucapan terima kasih saat membantu pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng. Selain itu, Nisa terbukti menjadi perantara Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Chairun Nisa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan sebagaimana dakwaan kedua dari Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Chairun Nisa divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu pun dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Juni 2014 dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Alasannya, majelis menganggap pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai sudah tepat.
Tags:

Berita Terkait